PUNGLI berdalih uang perpisahan menjelang akhir tahun ajaran 2024/2025 di SMP 18 UPTD NEGERI KATON

oleh -39 views

Pesawaran
Ada nya pungutan berdalih uang perpisahan menjelang akhir tahun ajaran 2024/2025 di SMPN 18 UPTD NEGERI KATON Kab. Pesawaran Temuan itu bermula ketika banyak menerima keluhan terkait pungutan uang perpisahan yang dilakukan pihak sekolah.

Dimana, orang tua wali menyebutkan pihak sekolah dalam hal ini guru/wali kelas mengundang perwakilan orang tua untuk menyampaikan besaran biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan perpisahan yang mencapai jutaan dengan rincian berupa biaya dekorasi, biaya sewa panggung, orgen tunggal, dokumentasi, konsumsi, dan lainnya.

Bahkan memasukan biaya sampul ijazah . “Uang perpisahan tersebut dibebankan kepada orang tua/wali siswa mencapai Rp.150.000/siswa serta ditentukan batas akhir pengumpulan dana iyuran terebut

pungutan uang perpisahan yang dilakukan oleh pihak sekolah SMPN 18 UPTD NEGERI KATON Kab, Pesawaran ini tentu berpotensi maladministrasi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Permendikbud nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan sumbangan biaya pendidikan menyebutkan Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Kemudian dalam Pasal 181 huruf d PP Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini karena acara perpisahan tersebut bukan bagian dari proses belajar mengajar di sekolah, sehingga alasan pihak sekolah untuk mengakomodir keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan tentu tidak dapat diterima, jika orang tua/wali siswa ingin melaksanakan kegiatan serahkan saja kepada mereka (orang tua/wali siswa), sekolah jangan memfasilitasi hal-hal yang sifatnya pungutan apalagi insiatif sekolah yang aktif melakukan pungutan untuk kegiatan perpisahan.

“Oleh karena kepada pihak-pihak terkait untuk selalu aktif mengingatkan ke Sekolah-sekolah untuk tidak melakukan pungutan perpisahan, terhadap uang perpisahan yang sudah dipungut agar segera dikembalikan, serta sekolah tidak memfasilitasi acara perpisahan yang berkaitan dengan pungutaan atau penarikan biaya,”

sementara itu
Sri Astuti Kepala sekolah SMPN 18 UPTD NEGERI KATON Saat di mintai hak jawab ke pada Media membenarkan ada nya iyuran untuk acara perpisahan di lingkungan sekolahnya

“untuk acara perpisahan benar kami dari pihak sekolah memungut iyuran, yang tadi nya untuk biaya pengeluaran seperti sewa panggung dan lain-lain jelas nya”

berhubung acara perpisahan yang sudah di rencanakan batal dan di ganti acara biasa, jadi hari ini Jumat 23/05/2025 uang itu kami kembalikan sebesar Rp. 90.0000 dan sisa nya kami tahan untuk biaya sampul Ijazah tambah nya,”

Pewarta : Ersa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *