Penetapan Tersangka Dugaan Penipuan Terhambat! Akibat Lambatnya Hasil Ukur, Bupati Lampung Timur Diharapkan Evaluasi Kinerja BPN

oleh -56 views

Lampung Timur

Proses penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan yang ditangani Satreskrim Polres Lampung Timur hingga kini masih mengalami hambatan. Salah satu penyebabnya diduga karena hasil pengukuran lahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur belum juga diterbitkan, meski pengukuran telah dilakukan hampir satu bulan yang lalu. Kamis (12/03/2023).

Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP) dari Polres Lampung Timur tertanggal 04 Maret 2026, terkait laporan yang diajukan oleh Waris Bin Diporejo, warga Desa Sumur Bandung, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur pada 29 September 2025.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP berkaitan dengan peristiwa yang diduga terjadi sekitar tahun 2019 di wilayah Desa Labuhan Ratu IV, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.

Dalam proses penyelidikan, pihak Satreskrim Polres Lampung Timur telah melakukan sejumlah langkah, salah satunya pengecekan lokasi lahan bersama pihak BPN Lampung Timur. Namun hingga saat ini, penyidik masih menunggu hasil pengukuran atau verifikasi lahan dari pihak BPN yang menjadi salah satu dasar penting dalam kelanjutan proses penyidikan.

Berita terkait Klik Link berita dibawah ini:

Hampir 6 Bulan Laporan Tak Kunjung Ada Kepastian Hukum, Pria Usia Senja Berharap Polres Lampung Timur Segera Tetapkan Tersangka

Sementara itu, sorotan dari masyarakat mulai bermunculan terkait lambannya proses keluarnya hasil pengukuran lahan tersebut. Pasalnya, menurut informasi yang dihimpun, pengukuran lahan telah dilakukan hampir satu bulan yang lalu, namun hingga kini hasilnya belum juga diterbitkan.

Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat proses penegakan hukum, terutama dalam tahap gelar perkara dan penetapan tersangka oleh pihak kepolisian.

Ketika dikonfirmasi oleh Tim Pewarta PPWI, salah seorang pegawai BPN Lampung Timur menyampaikan bahwa proses tersebut sedang dalam tahap penyelesaian. “Iya bang, akan segera kami proses, sebelum libur hari raya nanti sudah beres,” ujarnya.

Meski demikian, sejumlah kalangan masyarakat berharap Bupati Lampung Timur dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja BPN Lampung Timur, terutama terkait pelayanan pengukuran lahan yang kerap menjadi bagian penting dalam proses penyidikan perkara pertanahan.

Masyarakat juga berharap agar koordinasi antar instansi dapat ditingkatkan, sehingga proses hukum dapat berjalan lebih cepat, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang mencari keadilan.

Pihak Polres Lampung Timur sendiri memastikan bahwa perkembangan penyelidikan perkara ini akan terus disampaikan kepada pelapor, serta membuka peluang bagi pihak-pihak yang memiliki informasi tambahan untuk membantu proses penyelidikan.