Aksi TRIGA Lampung di Jakarta: Desak DPR RI dan Kejaksaan Agung Tuntaskan Konflik Agraria PT SGC

oleh -308 views

Jakarta, Senin (20/04/2026) — Ratusan massa aksi yang mengatasnamakan TRIGA Lampung, gabungan dari sejumlah lembaga kemasyarakatan di Provinsi Lampung, menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPR RI Jakarta pada Senin (20/4/2026). Aksi ini merupakan bentuk penyampaian tuntutan dan aspirasi masyarakat Lampung terkait konflik agraria yang melibatkan PT Sugar Group Companies (SGC).

Aliansi TRIGA Lampung terdiri dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Akar Lampung yang dipimpin Ketua Umum Indra Mustain, DPP Pematank di bawah kepemimpinan Suadi Romli, serta DPP Kramat Lampung yang diketuai Sudirman Dewa. Ketiga pimpinan organisasi tersebut turut bertindak sebagai orator sekaligus koordinator lapangan dalam aksi.

Massa aksi melakukan konvoi dari Lampung menuju Jakarta dan memulai demonstrasi di depan Gedung DPR RI, tepatnya di Gerbang Pancasila, pada pukul 10.00 WIB. Aksi berlangsung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya.

Dalam aksi tersebut, perwakilan TRIGA Lampung secara resmi menyerahkan surat tuntutan kepada Ketua DPR RI. Mereka menilai DPR RI telah gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan agraria yang telah berlangsung puluhan tahun di Provinsi Lampung.

Dalam orasinya,Ketua Akar Lampung Indra Mustain menegaskan bahwa konflik agraria antara masyarakat dan PT SGC bukan persoalan baru, melainkan konflik panjang yang mencerminkan ketimpangan penguasaan lahan serta dugaan pelanggaran hukum yang sistematis.

“Konflik PT SGC bukan Persoalan Baru, namun pihak Peusahaan seolah Kebal Hukum padahal sudah jelas menggunakan lahan negara secara illegal” tegas indra.

Ditempat yang sama, ketua Pematank Suadi Romli juga mengungkap adanya perbedaan signifikan antara data pemerintah dan fakta di lapangan terkait luas lahan yang dikuasai PT SGC Group.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI pada 15 Juli 2025, disebutkan bahwa negara mencatat luas lahan sekitar ±85.000 hektare, sementara fakta di lapangan mencapai lebih dari ±120.000 hektare.

“Selisih ini bukan sekadar angka, melainkan tanah rakyat yang diduga dirampas selama puluhan tahun,” tegas Suadi Romli dalam orasinya.

Meski RDPU menghasilkan keputusan untuk melakukan inventarisasi dan pengukuran ulang, TRIGA menilai hingga kini tidak ada implementasi nyata dari keputusan tersebut.

Dalam pernyataan sikapnya, TRIGA Lampung menyampaikan sejumlah tuntutan kepada DPR RI, di antaranya Mendesak pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut tuntas persoalan agraria PT SGC , Meminta Komisi II DPR RI turun langsung ke lapangan , Mendorong evaluasi terhadap Kementerian ATR/BPN dan pihak terkait ,Menuntut pengukuran ulang lahan secara transparan , Mendesak penghentian aktivitas perusahaan di lahan yang telah dicabut HGU-nya dan Mendorong penegakan hukum atas dugaan pelanggaran dan potensi kerugian negara.

TRIGA juga menegaskan bahwa DPR RI memiliki tanggung jawab politik dan moral atas mandeknya penyelesaian konflik tersebut.

Usai aksi di DPR RI, massa bergerak menuju kantor Kejaksaan Agung RI di Jakarta Selatan. Pergerakan massa sempat menyebabkan kemacetan di sejumlah ruas jalan ibu kota, meskipun tetap dalam pengawalan ketat aparat kepolisian.

Di depan gerbang utama Kejaksaan Agung, aksi kembali digelar dengan pengamanan ekstra. Dalam orasi lanjutan, Ketua alinsi Kramat Sudirman Dewa menyoroti dugaan pelanggaran hukum yang lebih luas, termasuk indikasi cacat hukum dalam penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) serta dugaan keterkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Persoalan PT.SGC menjadi ujian bagi negara dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.

“Jika negara terus diam, maka rakyat akan bergerak dengan caranya sendiri. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi,” tegas Sudirman

Dalam hal ini TRIGA Lampung juga mendesak Kejaksaan Agung untuk Melakukan audit hukum dan investigasi pidana atas penerbitan HGU atas enam Entitas anak Perusahan SGC Group di atas lahan milik negara (BMN Kemenhan/TNI AU), Mengusut dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus TPPU, Menghentikan seluruh aktivitas PT SGC di lahan eks HGU, Melakukan eksekusi fisik dan pengambilalihan lahan oleh negara dan Memberikan transparansi penuh kepada publik khususnya terhadap Masyarakat Lampung yang berkonflik.

Mereka juga menyoroti bahwa meskipun HGU telah dicabut pada 21 Januari 2026, aktivitas perusahaan masih berjalan tanpa hambatan, sehingga menciptakan kekosongan hukum (legal vacuum) yang dinilai berbahaya.

Aksi berlangsung tertib dan mendapat pengawalan penuh dari aparat kepolisian hingga selesai. Rencana Triga Akan melakukan aksi kembali di Jakarta pada Rabu, 22 April 2026.