Megakorupsi PT LEB: Adik Ipar Arinal Djunaidi Dituntut 10 Tahun Penjara, JPU Kejati Jatuhi Tuntutan Berbeda untuk Tiga Terdakwa

oleh -36 views

BANDAR LAMPUNG – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dana participating interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK SES) oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB) memasuki babak baru. Dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (9/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman penjara yang berbeda.

Tuntutan tertinggi dijatuhkan kepada mantan Direktur Operasional PT LEB, Budi Kurniawan, yang juga merupakan adik ipar dari mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dengan tuntutan 10 tahun penjara.

Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Hermawan Eriadi (Direktur Utama PT LEB) dituntut 9 tahun penjara, dan Heri Wardoyo (Komisaris PT LEB) dituntut 4 tahun penjara. Ketiganya dinilai bersalah atas kasus yang merugikan keuangan negara dengan nilai fantastis mencapai Rp268.760.385.500.

Fakta Aliran Dana ke Politisi dan Tokoh Parpol di Lampung

Kasus yang menyita perhatian publik ini kian memanas setelah jalannya persidangan sebelumnya (Kamis, 4/6/2026) membongkar adanya klaster baru penerima aliran dana korupsi.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa Heri Wardoyo secara blak-blakan mengakui adanya penyaluran dana segar dari PT LEB kepada sejumlah politisi dan tokoh partai politik (parpol) di Lampung dengan nominal sekira Rp150 juta per orang. Berdasarkan pengakuan Heri, uang haram yang mengalir ke parpol tersebut diambil dari dana tantiem yang bersumber dari pembagian PI 10 persen.

Atas pembacaan tuntutan berat dari JPU ini, majelis hakim memutuskan menunda jalannya persidangan untuk memberikan waktu bagi ketiga terdakwa menyusun nota pembelaan (pledoi).