Nadiem Makarim Benar-benar Tak Dikadih Ampun, Dituntut 27.5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

oleh -24 views

Jakarta

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pembelaan (pledoi) yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Dalam sidang replik, jaksa menegaskan tetap pada tuntutan yang telah diajukan sebelumnya. JPU menilai Nadiem telah melanggar aturan pengadaan barang dan jasa karena memberikan arahan terkait penggunaan Chromebook kepada sejumlah pejabat di Kemendikbudristek.

Jaksa juga membantah klaim Nadiem yang menyebut penggunaan Chrome OS menghemat anggaran negara hingga Rp3,9 triliun. Menurut JPU, terdapat indikasi kemahalan harga dalam pengadaan tersebut, di mana Chromebook yang seharusnya bernilai sekitar Rp3 juta dibeli dengan harga sekitar Rp6 juta per unit. Selain itu, jaksa menegaskan bahwa penanganan perkara ini murni proses penegakan hukum dan tidak terkait kepentingan politik.

Sebelumnya, Nadiem membantah terlibat langsung dalam proses pengadaan Chromebook. Ia mengaku hanya mengikuti satu rapat terkait program tersebut dan tidak pernah menandatangani dokumen pengadaan.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Jika uang pengganti tidak dibayar, akan diganti dengan tambahan hukuman penjara selama 9 tahun.
____________
#MajuIndonesia #MajuIDN #Indonesia #Jakarta #NadiemMakarim