Praktisi Hukum Alfan Sari Soroti Kasus Larshen Yunus, Ingatkan Pentingnya Perlindungan Kebebasan Berpendapat

oleh -10 views

Jakarta – Praktisi hukum H. Alfan Sari, SH, MH, MM menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus hukum yang menimpa Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus. Menurutnya, perkara tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut prinsip kebebasan berpendapat, kontrol sosial, serta penegakan hukum yang berkeadilan dalam negara demokrasi.

Larshen Yunus diketahui tengah menghadapi proses hukum setelah dilaporkan terkait dugaan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus tersebut muncul setelah adanya polemik mengenai pemberitaan dan kritik yang disampaikan terhadap kinerja sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Menanggapi hal itu, Alfan Sari menegaskan bahwa setiap proses hukum harus dijalankan secara objektif, profesional, dan bebas dari intervensi kepentingan apa pun.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan proporsional. Aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa setiap laporan diproses berdasarkan alat bukti yang cukup serta tidak mengabaikan hak-hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat dan kritik demi kepentingan publik,” ujar Alfan dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026).

Menurutnya, kritik terhadap penyelenggara negara merupakan bagian dari mekanisme kontrol sosial yang dijamin dalam sistem demokrasi. Karena itu, setiap perbedaan pendapat tidak serta-merta dapat dipandang sebagai tindakan pidana tanpa melalui kajian hukum yang komprehensif.

Alfan juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan terhadap aktivitas jurnalistik yang dilakukan sesuai ketentuan hukum dan kode etik profesi.

“Negara hukum harus mampu membedakan antara kritik yang disampaikan untuk kepentingan publik dengan perbuatan yang memang memenuhi unsur tindak pidana. Di sinilah pentingnya independensi aparat penegak hukum,” katanya.

Pentingnya Menjaga Ruang Demokrasi

Kasus yang menimpa Larshen Yunus turut memunculkan diskursus mengenai hubungan antara kekuasaan, hukum, dan kebebasan sipil. Sejumlah pemikir dunia telah lama mengingatkan pentingnya menjaga ruang kritik dalam sistem pemerintahan yang demokratis.

Filsuf Prancis, Jean-Jacques Rousseau, dalam teori The Social Contract menegaskan bahwa legitimasi kekuasaan negara berasal dari kehendak rakyat. Karena itu, negara dan aparatnya memiliki kewajiban untuk melindungi kepentingan umum serta menjamin hak warga negara untuk berpartisipasi dalam kehidupan publik.

Sementara itu, filsuf politik Inggris, John Stuart Mill, dalam karya On Liberty, menekankan bahwa kebebasan berpendapat merupakan fondasi utama masyarakat demokratis. Menurut Mill, pembungkaman terhadap suatu pendapat tidak hanya merugikan individu yang berbicara, tetapi juga merugikan masyarakat yang kehilangan kesempatan memperoleh kebenaran melalui perdebatan terbuka.

Pandangan serupa disampaikan filsuf Prancis Michel Foucault yang menyoroti hubungan erat antara kekuasaan dan mekanisme kontrol sosial. Foucault mengingatkan bahwa instrumen hukum harus dijalankan secara transparan dan akuntabel agar tidak digunakan sebagai sarana menekan kelompok atau individu yang kritis terhadap kekuasaan.

Dorongan Evaluasi dan Transparansi

Alfan Sari menilai bahwa polemik yang berkembang saat ini sebaiknya menjadi momentum untuk memperkuat komitmen terhadap prinsip rule of law, perlindungan hak asasi manusia, dan kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin dalam konstitusi.

Ia juga mendorong seluruh pihak, baik aparat penegak hukum, pemerintah, organisasi masyarakat, maupun insan pers untuk mengedepankan transparansi dan profesionalisme dalam menyikapi persoalan tersebut.

“Demokrasi yang sehat membutuhkan ruang kritik yang terbuka, pers yang independen, dan aparat penegak hukum yang bekerja berdasarkan hukum, bukan tekanan kepentingan tertentu. Semua pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, Alfan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal penegakan hukum yang berkeadilan serta menjaga nilai-nilai demokrasi dan kebebasan berpendapat sebagai bagian dari kehidupan berbangsa dan bernegara. (rls/Tim Redaksi)