Tembok Bungkam Penguasa: Mengurai Dugaan Skandal Asmara, Hukum Sandera, dan Runtuhnya Etika Publik di Pekanbaru

oleh -8 views

Pekanbaru – Teori politik klasik selalu mengingatkan bahwa ujian terbesar seorang pemegang kekuasaan bukanlah kemampuannya menghadapi musuh dari luar, melainkan kepiawaiannya dalam menjaga moralitas domestik dan integritas personal. Ketika moralitas itu retak, seluruh bangunan legitimasi kepemimpinan akan ikut luruh.

Realitas pahit inilah yang kini sedang dipertontonkan secara vulgar di panggung birokrasi Kota Pekanbaru. Jagat maya dan ruang publik lokal mendadak diguncang oleh isu yang sangat sensitif sekaligus memuakkan: dugaan skandal asmara terlarang antara Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru dengan Putri Arum, istri dari bawahannya sendiri, Martin Manoluk, S.T., yang kini menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Sengkarut ini menjadi kian liar ketika saluran-saluran jurnalistik mencoba melakukan fungsi kontrol sosial demi menegakkan kebenaran. Menghormati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan mengimplementasikan Kode Etik Pewarta Warga, sejumlah awak media telah mengirimkan pesan konfirmasi dan permintaan klarifikasi langsung ke nomor seluler pribadi sang Walikota maupun Martin Manoluk. Ruang seluas-luasnya telah diberikan kepada para pemegang otoritas tersebut untuk mencerahkan publik, meluruskan informasi, sekaligus memotong potensi fitnah agar tidak menggelinding menjadi bola liar.

Namun, tanggapan yang didapat justru nihil. Tembok kebungkaman yang kokoh dipilih oleh para petinggi Kota Pekanbaru tersebut. Di dalam sosiologi komunikasi massa, ada adagium hukum yang tak tertulis: “Qui tacet consentire videtur”—siapa yang berdiam diri dianggap memberikan persetujuan. Sikap bungkam seribu bahasa ini secara instan melahirkan persepsi sekaligus pembenaran di tengah masyarakat bahwa isu miring tersebut mengandung kebenaran materiil yang nyata.

Melihat pembusukan moral yang berjalan linier dengan penyalahgunaan wewenang ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, melayangkan kritik keras tanpa kompromi. Bagi alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, diamnya seorang pejabat dalam pusaran skandal bukanlah bentuk wibawa, melainkan cerminan dari ketakutan dan kepongahan struktural.

“Kebungkaman Walikota Pekanbaru dan Martin Manoluk adalah penghinaan nyata terhadap hak tahu masyarakat (public’s right to know). Ketika jurnalis memberikan ruang hak jawab tetapi diabaikan, itu membuktikan mereka tidak memiliki hujah moral untuk membela diri. Lebih jauh, skandal asmara ini berkelindan dengan indikasi korupsi yang sangat kental. Bagaimana mungkin seorang istri ASN biasa bisa mengoleksi puluhan tas mewah bernilai ratusan juta rupiah jika tidak ada pasokan dana haram atau gratifikasi fasilitas dari sang pemegang kekuasaan tertinggi?” tegas Wilson Lalengke dari Jakarta, Sabtu (20/6/2026).

Lantaran aroma transaksional jabatan sangat menyengat, di mana Martin Manoluk diduga diberikan karpet merah sebagai Plt. Kadis Perkim demi menyumpal skandal domestik ini, lulusan sarjana pendidikan darFKIP Universitas Riau itu mendesak lembaga penegak hukum pusat untuk segera bertindak. Pria asal Pekanbaru, Riau, yang sekarang tinggal di Jakarta ini meminta dengan sangat demi marwah negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) agar member atensi serius terkait masalah sinyalemen amoral pejabat di kampungnya itu.

“KPK dan Kejagung jangan tinggal diam! Segera panggil, periksa, dan selidiki kedua pejabat ini. Audit investigatif seluruh aset kekayaan mereka, terapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rakyat tidak boleh terus-menerus disuguhi tontonan kebejatan moral birokrat yang membarter jabatan publik demi memuaskan hasrat birahi dan keserakahan materiil,” seru lulusan pasca sarjana bidang Applied Ethics dari Utrecht University, The Netherlands, dan Linkoping University, Sweden, ini.

Secara filosofis, skandal kebungkaman dan dugaan perselingkuhan transaksional di Pekanbaru ini membentur pemikiran etika mendasar dari filsuf besar Jerman, Immanuel Kant (1724-1804), mengenai Kewajiban Moral (Deontologi). Kant menyatakan bahwa tindakan seorang pemimpin harus didasarkan pada prinsip yang dapat dijadikan hukum universal.

Ketika seorang pemimpin menggunakan posisinya untuk melanggar batas etika perkawinan dan memanfaatkan struktur jabatan untuk meredam protes suami sah, ia telah mereduksi nilai kemanusiaan dan merusak hukum moral universal. Kekuasaan tidak lagi dijalankan atas dasar kewajiban publik, melainkan demi kepuasan nafsu privat yang egois.

Sejalan dengan Kant, filsuf politik Thomas Hobbes (1588-1679) dalam Leviathan mengingatkan bahwa jika para penguasa yang diberi mandat untuk menjaga keteraturan justru menjadi pelaku utama kerusakan moral dan hukum, maka tatanan sosial akan bergeser menuju kekacauan. Negara atau pemerintah lokal kehilangan hak moralnya untuk dipatuhi apabila para pemimpinnya bertindak amoral dan memperlakukan hukum acara pidana sekadar sebagai alat pemukul untuk membungkam para aktivis yang membongkar borok mereka.

Kasus ini juga merupakan pelanggaran telanjang terhadap nilai-nilai Pancasila, khususnya Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Pejabat yang beradab tidak akan menyembunyikan kebenaran di balik tembok bungkam, dan tidak akan mengkriminalisasi warga negara yang menuntut transparansi. Penyelewengan wewenang ini juga menabrak Sila Kelima, karena ketika jabatan publik dan anggaran daerah tersedot untuk mengamankan kenyamanan gaya hidup mewah segelintir elite, hak-hak keadilan sosial bagi seluruh rakyat Pekanbaru telah dirampas secara paksa. Penegakan hukum tanpa pandang bulu dari KPK dan Kejagung kini menjadi satu-satunya jalan untuk mengembalikan marwah keadilan di bumi Riau. (TIM/Red)