Dugaan Permainan Sporadik di Kelurahan Gotong Royong Jadi Alarm Keras Pengawasan ASN, Inspektorat Kota Bandar Lampung Diminta Bertindak

oleh -21 views

Bandar Lampung, Selasa (24/6/2026) – Dugaan penerbitan puluhan Surat Keterangan Tanah (sporadik) di Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, menjadi sorotan. Persoalan tersebut dinilai sebagai alarm keras bagi sistem pengawasan aparatur sipil negara (ASN), khususnya terhadap penyelenggaraan administrasi pertanahan di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Informasi yang dihimpun media dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, terdapat puluhan sporadik yang diterbitkan pada April 2020 di atas bidang tanah yang telah lebih dahulu memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak lain.
Berdasarkan pengamatan terhadap dokumen dan informasi yang diperoleh, sebagian besar sporadik tersebut diduga berada di atas tanah yang telah bersertifikat SHM dan telah dikuasai serta dimanfaatkan oleh warga selama puluhan tahun. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses verifikasi data yuridis maupun data fisik sebelum sporadik diterbitkan, sehingga dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh instansi yang berwenang.
Persoalan tersebut kini bergulir di pengadilan. Bahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh media, pada salah satu perkara yang berkaitan dengan objek tanah di Kelurahan Gotong Royong, pihak yang mendasarkan klaim kepemilikannya pada sporadik sebelumnya pernah dinyatakan kalah dalam proses persidangan.

“Persoalan ini tidak hanya menyangkut sengketa tanah, tetapi juga menyangkut proses administrasi penerbitan sporadik yang patut ditelusuri secara menyeluruh. Jangan sampai dokumen administrasi dijadikan dasar untuk menimbulkan konflik kepemilikan tanah,” ujar narasumber kepada media, Selasa (24/6).

Narasumber juga mengungkapkan bahwa dalam salah satu persidangan, Lurah Gotong Royong dikabarkan telah menyampaikan kesediaannya untuk mencabut sporadik yang menjadi objek sengketa. Namun hingga saat ini, sporadik tersebut disebut belum juga dicabut.

Belum dicabutnya sporadik yang telah menjadi objek sengketa dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta memicu konflik pertanahan apabila tidak segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut narasumber, Inspektorat Kota Bandar Lampung perlu segera melakukan pemeriksaan terhadap proses administrasi penerbitan puluhan sporadik tersebut, termasuk menelusuri apakah seluruh prosedur, persyaratan, dan tahapan penerbitannya telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini menjadi alarm keras bagi sistem pengawasan ASN di Kota Bandar Lampung. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan, atau kelalaian dalam penerbitan sporadik, maka harus dilakukan evaluasi dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Selain Inspektorat, aparat penegak hukum dan instansi pertanahan juga diharapkan melakukan penelusuran terhadap seluruh dokumen yang menjadi dasar penerbitan sporadik guna memberikan kepastian hukum bagi para pihak serta mencegah terulangnya persoalan serupa di kemudian hari.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Lurah Gotong Royong, Inspektorat Kota Bandar Lampung, serta pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan yang berimbang sesuai dengan prinsip jurnalistik.