Pewarta Se-Indonesia

Pimpinan Media Bulletin Pewarta Indonesia Tekankan Pengawasan SPMB 2026/2027, Sekolah Wajib Patuhi Larangan Pungutan di Luar Ketentuan

Palembang — Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Sumatera Selatan kembali menjadi sorotan publik. Pengawasan ketat dinilai penting untuk memastikan proses berjalan objektif, transparan, dan bebas dari praktik yang melanggar aturan.

Juliansyah, Pimpinan Media Bulletin Pewarta Indonesia, menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, khususnya terkait larangan pungutan liar (pungli) maupun biaya di luar regulasi resmi.

Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh oleh seluruh pemangku kepentingan, mulai dari dinas pendidikan, pihak sekolah, hingga masyarakat, guna mencegah potensi penyimpangan dalam proses penerimaan peserta didik baru.

“SPMB harus dilaksanakan secara bersih, transparan, dan akuntabel. Tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun di luar ketentuan yang sudah ditetapkan,” tegas Juliansyah dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).

Ia juga menekankan pentingnya integritas lembaga pendidikan agar kepercayaan publik terhadap sistem penerimaan siswa baru tetap terjaga. Menurutnya, praktik seperti titipan, manipulasi data, maupun pungutan tidak resmi dapat merusak prinsip keadilan dalam akses pendidikan.

Juliansyah mengingatkan bahwa hak memperoleh pendidikan telah dijamin dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menyatakan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 34 ayat (2), menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Lebih lanjut, ketentuan mengenai larangan pungutan terhadap peserta didik di sekolah negeri juga diperkuat melalui berbagai regulasi pemerintah terkait pendanaan pendidikan dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang bertujuan meringankan beban masyarakat dalam memperoleh layanan pendidikan yang layak.

Sejalan dengan itu, sejumlah kebijakan di daerah juga memperkuat komitmen serupa, di antaranya melalui deklarasi bersama yang menegaskan pelaksanaan SPMB harus bebas dari intervensi dan pungutan liar, serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik.

Juliansyah menambahkan, penguatan kanal pengaduan dan keterlibatan masyarakat menjadi salah satu kunci penting dalam memastikan proses SPMB 2026/2027 berjalan sesuai aturan.

“Partisipasi publik sangat penting. Pengawasan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah, tetapi juga harus menjadi tanggung jawab bersama. Jika ditemukan indikasi pungutan di luar ketentuan, masyarakat jangan ragu melaporkannya kepada instansi berwenang,” ujarnya.

Dengan pengawasan yang ketat, kepatuhan terhadap regulasi, serta komitmen seluruh pihak dalam menjaga integritas proses penerimaan peserta didik baru, diharapkan pelaksanaan SPMB 2026/2027 dapat berjalan lebih bersih, adil, transparan, dan kredibel di seluruh wilayah. (rls/Tim Redaksi)

Exit mobile version