Dugaan Pungli dan Penyewaan Handphone di Lapas Kelas IIB Kayuagung Jadi Sorotan, Praktisi Hukum Minta Investigasi Transparan

oleh -62 views

Kayuagung

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) serta penyewaan telepon genggam (handphone) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung kembali menjadi sorotan publik.

Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan fasilitas di dalam lapas, termasuk praktik penyewaan telepon seluler kepada warga binaan dengan sejumlah biaya tertentu. Selain itu, muncul pula dugaan adanya pungutan yang tidak memiliki dasar ketentuan resmi.

Berdasarkan informasi dari pemberitaan sebelumnya, peredaran telepon genggam di dalam lembaga pemasyarakatan bukan merupakan persoalan baru. Kementerian Hukum dan HAM bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam berbagai kesempatan telah menegaskan komitmennya memberantas peredaran handphone ilegal, pungutan liar, serta penyalahgunaan kewenangan melalui razia rutin dan penguatan pengawasan internal.

Apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka hal itu tidak hanya melanggar aturan internal pemasyarakatan, tetapi juga berpotensi mencederai tujuan utama sistem pemasyarakatan, yakni pembinaan, rehabilitasi, dan pembentukan kembali perilaku warga binaan agar siap kembali ke tengah masyarakat.

Praktisi Hukum: Dugaan Harus Diusut Secara Transparan

Menanggapi isu tersebut, Praktisi Hukum H. Alfan Sari, S.H., M.H., M.M. mengatakan bahwa setiap dugaan pelanggaran di lingkungan lembaga pemasyarakatan harus disikapi secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Jika memang terdapat dugaan praktik pungli maupun penyewaan handphone di dalam lapas, maka aparat yang berwenang harus melakukan investigasi secara objektif, transparan, dan akuntabel. Jangan sampai ada pihak yang dihukum oleh opini, tetapi jangan pula ada pelanggaran yang dibiarkan tanpa penegakan hukum,” ujarnya.

Menurut Alfan Sari, pengawasan internal maupun eksternal terhadap lembaga pemasyarakatan merupakan bagian penting dalam menjaga integritas institusi negara.

“Kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dibangun melalui transparansi dan keberanian melakukan evaluasi. Bila ada oknum yang terbukti melanggar, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila tuduhan tidak terbukti, nama baik pihak yang bersangkutan juga harus dipulihkan,” tegasnya.

Ia juga berharap hasil pemeriksaan nantinya dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan.

Integritas Menjadi Fondasi Penegakan Hukum

Persoalan tata kelola lembaga pemasyarakatan sejatinya telah lama menjadi perhatian berbagai kalangan. Reformasi birokrasi di lingkungan pemasyarakatan menuntut adanya pengawasan yang konsisten, peningkatan integritas aparatur, serta sistem yang mampu menutup celah terjadinya penyimpangan.

Filsuf Yunani Aristoteles pernah mengatakan:

“The law is reason free from passion.”
“Hukum adalah akal yang terbebas dari kepentingan dan hawa nafsu.”

Pemikiran tersebut mengingatkan bahwa hukum harus ditegakkan secara objektif, berdasarkan fakta dan pembuktian, bukan atas tekanan opini maupun kepentingan tertentu.

Sementara itu, filsuf Prancis Montesquieu menegaskan:

“Tidak ada tirani yang lebih kejam daripada yang dilakukan di bawah naungan hukum dan atas nama keadilan.”

Pandangan tersebut menjadi pengingat bahwa setiap proses penegakan hukum harus tetap menjunjung keadilan, profesionalisme, dan perlindungan terhadap hak setiap warga negara.

Menunggu Klarifikasi Resmi

Masyarakat kini menantikan klarifikasi resmi dari pihak Lapas Kelas IIB Kayuagung maupun instansi terkait mengenai informasi yang beredar. Transparansi dalam penanganan setiap dugaan pelanggaran dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan serta memastikan bahwa setiap proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Jul PPWI OKI/Tim Redaksi)