Klarifikasi masyarakat penggarap kehutanan yang di anggap ilegaloging

oleh -10 views

Lebak

mengingat dengan adanya berita yang beredar di salah satu media online yang mengatakan adanya penebangan ilegaloging di kawasan hutan BKPH Cileles yang bertempat di petak 15k desa sudamanik kecamatan Cimarga kabupaten Lebak itu tidak benar

Minggu 5 juli 2026

Yang mana dalam pernyataan tertulis di berita online tersebut di nyatakan adanya beberapa orang yang di anggap menebang pohon milik kehutanan,dan di anggap menebang milik warga sembarang.
Tapi setelah tim kami dari pihak media klarifikasi ke lapangan dan mengambil beberapa sumber dari masyarakat penggarap ternyata sudah di jual ke pihak pembeli kayu dengan nominal uang yang relatif tergantung banyak dan sedikitnya kayu milik tanaman masyarakat

ENCUD salah satu masyarakat penggarap yang di minta keterangannya oleh pihak media menyatakan bener bahwa kayu tanaman urang mah baik karet,jenjing,kecapi, TOS di jual ke pa YI dan YA,karena kunaon pa ja arek Aya tebangan tahun hareup tanaman kehutanan kayu lame ,bisi kayu abdi ajur ke timpahan ,dari pada te jadi nanaon kayu tanaman abdi mangkana di Ical ti heula ku abdi , dengan bahasa Sunda yang abdol ucapnya

Berikut ASMAN selaku penggarapun menyatakan iya bahwa kayu tanamanya sudah di jual juga setelah di mintai keterangan pihak media, bener pa Atos di jual kayu tanaman abdi mah karet, kecapi,Jeung NU lainna,lain termasuk kayu tanaman kehutanan,abdi Oge te ngakuan kayu kehutanan mah eta kayu lame apa mahoni na,kunaon ku abdi di jual karena Aya penebangan tahun hareup pa bisi ajur kayu abdi menurut ASMAN
Masih menurut ASMAN
Abdi Oge pa hayang hasilna Tina tanaman abdi selaku tumpang sari di kehutanan ucapnya.

YI selaku pembeli kayu tanaman masyarakat di kawasan hutan petak 15k menyatakan bener bahwa kayu masyarakat yang di tebanganya sudah di beli dengan harga relatif,
Masih menurut YI
Memang benar pa kemaren sempat adanya permasalahan dengan masyarakat yang punya garapan di kawasan tersebut karena adanya pekerja kami yang menebang pohon masyarakat yang belum di bayar milik bapa JM dan ARJ,dan Alhamdulillah permasalahan tersebut sudah beres dengan berupa uang,dan pada waktu itupun kita musyawarah di kediaman bapa kepala desa sudamanik,terutama di hadiri masyarakat penggarap tersebut dan membawa pendampingan dari pihak media online tersebut inisial Am,DE,dan UG ,mungkin untuk mediasikan permasalahan ini.dan pada akhirnya Alhamdulillah beres dengan penggantian nominal uang 2,5 juta tegasnya.

Hartono selaku petugas kehutanan di kawasan BKPH Cileles ini setelah di mintai keterangannya oleh pihak media menyatakan bener adanya penebangan kayu tanaman masyarakat di petak 15k.
Kalau menurut saya hal seperti itu sudah biasa di kalangan masyarakat penggarap pa , karena kenapa, pihak kita mau melakukan penebangan di kawasan tersebut itu, masyarakat yang mempunyai tanaman untuk segera di manfaatkan baik di tebang sendiri maupun di jual ke pihak ke tiga,karena kami pun kasihan ketika tanaman kayunya ancur ketumpang tindih kayu produksi kami nanti,dan kami pun tidak mengakui kalau ada tanaman masyarakat yang tumbuh di kawasan tersebut,kami hayang menebang kayu produksi kayu yang sudah kami kliem dengan nomor tertera,kalau yang tidak kami kliem itu berarti milik tanaman masyarakat,itumah silahkan masyarakat mau di gimanakan juga.
Kalau kita berbicara aturan memang benar pa tanaman yang ada di kawasan hutan itu milik negara perum perhutani,tapi di sisi lain kita pun tidak Setega itu dengan masyarakat karena kami dari pihak perum perhutani untuk sosialnya tinggal di peruntukannya bagi masyarakat penggarap pungkasnya.

Pewarta: Supriyadi
Kepala biro lebak