Kalapas Kelas IIA Tanjung Raja Akui Ada Warga Binaan Miliki Ponsel, Tegaskan Tidak Ada Toleransi terhadap Pelanggaran

oleh -58 views

Tanjung Raja

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjung Raja, Yhoga Aditya Ruswanto, memberikan klarifikasi kepada awak media terkait viralnya video yang diduga memperlihatkan seorang warga binaan melakukan video call bermuatan vulgar melalui media sosial. Rabu, 8 Juli 2026.

Kasus tersebut sebelumnya menjadi sorotan publik setelah beredar video di Facebook dan diberitakan sejumlah media, yang memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan di dalam lapas serta dugaan masih beredarnya telepon genggam di lingkungan pemasyarakatan.

Dalam keterangannya, Yhoga menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan langkah-langkah sesuai prosedur setelah mengetahui video tersebut beredar.

“Begitu mengetahui adanya video yang viral, kami segera melakukan penelusuran, mencocokkan identitas warga binaan, kemudian melakukan penggeledahan pada blok yang diduga menjadi lokasi keberadaan yang bersangkutan,” ujarnya.

Hasil penggeledahan tersebut, lanjutnya, petugas menemukan satu unit telepon genggam yang diakui sebagai milik warga binaan dimaksud. Barang bukti kemudian diamankan dan warga binaan tersebut diperiksa sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, warga binaan mengaku memperoleh telepon genggam tersebut dengan cara membeli dari mantan narapidana yang telah bebas. Namun, keterangan tersebut masih sebatas pengakuan dan belum dapat diverifikasi lebih lanjut.

Hak Integrasi Dicabut

Sebagai sanksi administratif, Lapas menjatuhkan hukuman disiplin berupa pencabutan hak integrasi, termasuk pembatalan usulan pembebasan bersyarat maupun remisi yang seharusnya dapat diperoleh apabila tidak melakukan pelanggaran.

Kalapas menyebut narapidana tersebut merupakan terpidana kasus narkotika dengan sisa masa pidana sekitar satu tahun lebih. Akibat pelanggaran kepemilikan telepon genggam, hak-hak integrasinya tidak lagi diusulkan.

Akui Keterbatasan Pengawasan

Dalam kesempatan itu, Yhoga juga mengakui masih terdapat keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di Lapas Kelas IIA Tanjung Raja.

Menurutnya, jumlah penghuni saat ini mencapai lebih dari 900 orang, sementara petugas pengamanan yang berjaga pada setiap regu hanya sekitar tiga orang di area blok hunian.

“Kami menyadari ini merupakan keterbatasan kami. Dengan jumlah penghuni mendekati seribu orang dan petugas pengamanan yang sangat terbatas, pengawasan belum dapat dilakukan secara optimal,” katanya.

Ia menambahkan, kondisi overkapasitas tersebut juga diperparah dengan bangunan lapas yang dinilai sudah tidak lagi memadai untuk menampung jumlah warga binaan saat ini. Kapasitas ideal lapas, menurutnya, hanya sekitar 400 orang.

Tegaskan Handphone Barang Terlarang

Kalapas menegaskan bahwa kepemilikan telepon genggam oleh warga binaan merupakan pelanggaran berat.

Ia menyatakan seluruh lapas di Indonesia telah mendapat instruksi bahwa telepon genggam merupakan barang terlarang di dalam lingkungan pemasyarakatan. Sebagai alternatif komunikasi, pihak lapas telah menyediakan sarana komunikasi resmi bagi warga binaan dengan keluarga.

Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan adanya oknum yang menyalahgunakan kewenangan.

“Saya tidak bisa mengatakan semuanya bersih. Kalau ada indikasi keterlibatan oknum tentu harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan. Kami tidak ingin berspekulasi tanpa bukti,” tegasnya.

Praktisi Hukum Minta Investigasi Menyeluruh

Sebelumnya, sebagaimana diberitakan Harian Pewarta, viralnya dugaan video call vulgar tersebut mendapat perhatian dari praktisi hukum yang meminta dilakukan investigasi menyeluruh. Mereka menilai pengusutan tidak hanya berhenti pada warga binaan yang menggunakan telepon genggam, tetapi juga harus menelusuri jalur masuknya barang terlarang ke dalam lapas apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain.

Desakan tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas sistem pemasyarakatan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengawasan di lembaga pemasyarakatan.

Komitmen Pembenahan

Menutup keterangannya, Kalapas menyatakan pihaknya akan terus memperketat razia rutin, meningkatkan pengawasan internal, serta memperbaiki pelayanan dan aspek keamanan di Lapas Kelas IIA Tanjung Raja.

Ia menegaskan bahwa prioritas utama lembaga pemasyarakatan adalah menjaga keamanan, ketertiban, serta memastikan hak-hak warga binaan tetap diberikan sesuai ketentuan, tanpa memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran aturan. (rls/Tim Redaksi Pewarta)