Pewarta Se-Indonesia

ALAK Lampung Datangi Kejati, Bongkar Dugaan Kejanggalan Miliaran Rupiah Anggaran Sejumlah OPD Way Kanan

Bandar Lampung, 9 Juli 2026 – Aliansi Lembaga Anti Korupsi (ALAK) Lampung mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (9/7/2026), mendesak aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap dugaan kejanggalan pengelolaan anggaran pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2025.

Kedatangan Pengurus dan Anggota ALAK tersebut merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus penyampaian aspirasi masyarakat agar penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dilakukan secara transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.

Dalam uraiannya, Ketua ALAK Lampung, Nopiyanto, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penelusuran awal, pihaknya menemukan sejumlah indikator yang dinilai perlu didalami lebih lanjut. Menurutnya, besarnya realisasi anggaran harus sejalan dengan kualitas program, manfaat yang dirasakan masyarakat, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

Sejumlah OPD yang menjadi perhatian ALAK Lampung adanya dugaan Tipikor,
Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan dengan realisasi belanja sebesar Rp15.282.190.896.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Way Kanan sebesar Rp1.933.457.490.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Way Kanan sebesar Rp2.994.410.646, termasuk belanja makanan dan minuman rapat, alat tulis kantor, bahan cetak, serta pengadaan peralatan dan mesin lainnya.
RSUD Zainal Abidin Pagar Alam Kabupaten Way Kanan dengan realisasi belanja sebesar Rp9.412.156.635.
Sekretariat DPRD Kabupaten Way Kanan, yang juga masuk dalam kajian dan pengumpulan data organisasi.

Menurut Nopiyanto, kedarangan tersebut bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum, melainkan mendorong aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap penggunaan anggaran yang dinilai memiliki indikator untuk diteliti lebih lanjut.

“Kami tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun apabila hasil pendalaman dan analisis dokumen telah memenuhi indikator yang diperlukan, ALAK Lampung akan segera menyampaikan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Lampung agar dilakukan telaah dan proses sesuai kewenangan yang dimiliki,” tegas Nopiyanto.

ALAK Lampung menyebut kajian yang dilakukan masih terus dilengkapi dengan dokumen pendukung, analisis administrasi, serta penelusuran lapangan guna memastikan seluruh data yang disampaikan memiliki dasar yang kuat.
Melalui koordinasi tersebut, ALAK Lampung juga meminta Kejaksaan Tinggi Lampung memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan masyarakat yang disampaikan berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Organisasi menilai pengawasan terhadap penggunaan APBD merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu, ALAK Lampung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut aktif mengawasi penggunaan anggaran daerah agar setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar memberikan manfaat bagi pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Way Kanan. (Rls)

Exit mobile version