Pewarta Se-Indonesia

Hakim PN Tanjungkarang Vonis Terdakwa Penggelapan Hasil Bumi 5 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Sebut Putusan Sesuai Fakta Persidangan

Bandar Lampung

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis 5 bulan penjara terhadap terdakwa dalam perkara dugaan penggelapan terkait jual beli hasil bumi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (9/7/2026).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim dinilai lebih ringan dibandingkan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum. Putusan tersebut sekaligus mengakhiri rangkaian proses persidangan yang telah berlangsung dalam beberapa kali agenda sidang.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa dari Kantor Advokat Dedi Haryanto & Antariksa menyatakan bahwa putusan majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

“Putusan ini merupakan kewenangan majelis hakim. Kami menghormati putusan tersebut dan menilai hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, sehingga menjatuhkan vonis yang lebih ringan,” ujar kuasa hukum terdakwa.

Menurutnya, selama proses persidangan pihak pembela telah menghadirkan berbagai bukti dan argumentasi hukum yang menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan.

Sementara itu, pihak jaksa penuntut umum maupun terdakwa masih memiliki hak hukum untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Putusan ini menjadi penutup proses persidangan perkara dugaan penggelapan dalam transaksi jual beli hasil bumi yang sebelumnya menyita perhatian sejumlah pihak. Selanjutnya, proses hukum akan bergantung pada sikap masing-masing pihak terhadap putusan majelis hakim.(TIM/Red)

Exit mobile version