Buntut Intimidasi Ruang Redaksi, Wilson Lalengke Seret Kuasa Hukum Martin Tampubolon ke Mabes Polri

oleh -80 views

Jakarta

Langkah hukum tegas diambil oleh Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) dalam menjaga marwah kemerdekaan pers di tanah air. Pada Kamis, 9 Juli 2026, organisasi profesi jurnalis warga ini resmi mengadukan seorang advokat asal Pekanbaru, Khairul Ahmad, S.H., M.H., ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri).

Laporan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) dengan nomor 003/PPWI-NASIONAL/LAPDU/VII-2026 tersebut diajukan langsung oleh Ketua Umum DPN PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A. Dalam penyerahan berkas di Mbes Polri tersebut, Wilson Lalengke tidak sendirian; ia didampingi oleh Wakil Sekretaris Jenderal PPWI, Julian Caesar, dan seorang anggota PPWI lainnya, Sudirlan. Mereka bersama-sama mengawal aduan atas dugaan tindak pidana pengancaman, intimidasi, serta upaya sistematis menghalangi tugas jurnalistik.

*Duduk Perkara dan Dugaan Intimidasi*

Persoalan ini berakar dari somasi atau peringatan hukum yang dilayangkan oleh Khairul Ahmad selaku kuasa hukum dari seorang pejabat bungul di Pemko Pekanbaru bernama Martin Manoluk Tampubolon. Melalui Surat Hak Jawab dan Somasi Nomor 35/ADV/SK-KA/HJ-SP/VI/2026 tertanggal 24 Juni 2026, sang pengacara memprotes berbagai pemberitaan media yang menyoroti dugaan perilaku menyimpang atau tidak terpuji dari sejumlah pejabat publik. Laporan jurnalistik yang dipersoalkan tersebut menguliti rekam jejak Martin Manoluk Tampubolon, istrinya yang bernama Putri Arum, serta Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho.

Pihak PPWI menilai bahwa substansi somasi tersebut telah melampaui batas kepatutan hukum dan mengarah pada tindakan koersif. Pada poin nomor 4 bagian peringatan surat tersebut, Khairul Ahmad secara sepihak mematok tenggat waktu bagi media, menuntut Wilson Lalengke untuk menghapus (take down) seluruh produk pemberitaan dan pernyataan terkait kliennya di media siber maupun jejaring sosial dalam waktu 1×24 jam tanpa sisa. Jika tidak dituruti, ia mengancam akan memproses kasus tersebut ke jalur hukum.

Bagi PPWI, pemaksaan penghapusan karya jurnalistik di bawah ancaman proses hukum berdurasi 24 jam adalah bentuk intervensi kasar terhadap ruang redaksi dan bentuk pembungkaman ekspresi bagi warga negara yang dilindungi undang-undang.

*Suara Lantang Menolak Pembungkaman Redaksi*

Ditemui seusai menyerahkan berkas laporan di gedung Bareskrim Polri, Wilson Lalengke menyampaikan pernyataan kerasnya. Ia menegaskan bahwa jurnalis tidak boleh tunduk pada pola-pola gertakan hukum yang bertujuan menyembunyikan kebenaran dari mata publik.

“Intimidasi yang ditujukan ke ruang redaksi dan hasil pemberitaan merupakan sebuah kejahatan nyata terhadap hak-hak rakyat. Tindakan semacam ini secara langsung merusak dan mengancam sendi-sendi demokrasi yang telah kita perjuangkan dengan darah dan air mata melalui reformasi,” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu dengan tegas.

Wilson Lalengke memaparkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menyediakan jalur yang sangat beradab jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, yakni melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi, bukan dengan memaksa melakukan penghapusan total. Oleh karena itu, ia meminta institusi kepolisian bertindak objektif.

“Kami meminta dengan sangat kepada Kapolri dan Kabareskrim Polri beserta jajaran penyidik untuk memberikan perhatian serius. Tindak tegas oknum-oknum pengacara yang gemar menyalahgunakan surat somasi sebagai alat untuk meneror media dan jurnalis di pelosok negeri ini. Hukum tidak boleh menjadi tameng bagi para pencari restu kekuasaan untuk menghapus jejak digital mereka,” tambah tokoh pers nasional ini.

*Menakar Kemerdekaan Berpikir melalui Lensa Filosofis*

Upaya pemberangusan informasi dengan intimidasi dan pengancaman terhadap penulis atau jurnalis sejatinya merupakan pertempuran klasik yang telah diulas oleh para pemikir besar dunia selama berabad-abad. Ketika sebuah kekuatan mencoba mendikte apa yang boleh dan tidak boleh diketahui oleh masyarakat, esensi kemanusiaan itu sendiri sedang dipertanyakan.

Filsuf asal Inggris, John Stuart Mill (1806-1873), dalam esai monumentalnya On Liberty, menuliskan argumen yang sangat kuat mengenai kebebasan berpendapat. Mill menyatakan bahwa membungkam sebuah opini atau berita adalah bentuk kejahatan khusus karena hal itu merampas hak generasi umat manusia. Jika opini publik atau berita itu benar, masyarakat kehilangan kesempatan menukar kekeliruan dengan kebenaran.

Namun, jika berita itu salah, masyarakat kehilangan hal yang tak kalah berharga: persepsi yang lebih jelas tentang kebenaran yang lahir dari benturannya dengan kekeliruan. Pemaksaan take down berita dalam 24 jam adalah wujud nyata dari keponggahan yang merasa diri paling benar (assumption of infallibility).

Senada dengan itu, pemikir pencerahan Prancis, Voltaire (1694-1778), membela hak berekspresi secara mutlak lewat prinsipnya yang abadi: “Saya mungkin tidak setuju dengan apa yang Anda katakan, tetapi saya akan membela sampai mati hak Anda untuk mengatakannya.” Konsep ini mengajarkan bahwa dialog dan sanggahan adalah satu-satunya cara sah untuk merespons gagasan atau tulisan yang tidak kita sukai, bukan dengan ancaman pidana sepihak.

Di era modern, filsuf Jerman Jürgen Habermas (1929-2026) memperkenalkan konsep “Ruang Publik” (The Public Sphere). Menurut Habermas, demokrasi yang sehat mensyaratkan adanya ruang bebas di mana warga negara dapat berdiskusi secara rasional dan kritis mengenai urusan publik serta perilaku para pemimpin mereka tanpa rasa takut.

Ketika ruang redaksi diintervensi oleh ancaman hukum dari kuasa kelompok tertentu, ruang publik tersebut menjadi terdistorsi dan rusak. Pers, dalam hal ini, bertindak sebagai pilar utama yang menjaga ruang publik tersebut agar tidak ambruk oleh kesewenang-wenangan.

*Menanti Ketegasan Hukum*

Dalam tuntutan resminya, DPN PPWI meminta Bareskrim Polri segera memanggil dan memeriksa Khairul Ahmad atas dugaan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Pasal tersebut secara eksplisit mengancam siapapun yang sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500.000.000.

Walaupun profesi advokat memiliki hak imunitas dalam membela klien, PPWI mengingatkan bahwa imunitas tersebut otomatis gugur jika tindakan yang dilakukan justru melanggar undang-undang lain dan menabrak hak konstitusional warga negara. Kasus ini kini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum tata pers di Indonesia tahun 2026. (TIM/Red)