Masyarakat Adat Pitung Tiyuh Ajukan Pembuatan Sertifikat ke ATR/BPN Pesawaran

oleh -15 views

Pesawaran, Senin (13/7/2026)

Sejumlah masyarakat adat Pitung Tiyuh mendatangi Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pesawaran, Senin (13/7/2026), guna mengajukan penerbitan sertifikat hak atas tanah Tanjung Kemala yang berada di Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Kedatangan rombongan masyarakat adat tersebut dipimpin oleh tokoh adat Pitung Tiyuh, Yusuf Indra bergelar Paksi Pemimpin, yang menyampaikan bahwa pengajuan sporadik merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang telah dibangun bersama berbagai pihak beberapa waktu lalu.

Yusuf Indra mengatakan, masyarakat adat berharap proses administrasi pertanahan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum atas tanah adat yang selama ini mereka perjuangkan.

“Kami datang ke ATR/BPN Kabupaten Pesawaran untuk mengajukan pembuatan sporadik sebagai tahapan menuju penerbitan sertifikat tanah Tanjung Kemala. Kami berharap seluruh proses dapat berjalan sesuai ketentuan dan kesepakatan yang telah ditandatangani sebelumnya. Kepastian hukum atas tanah ini sangat penting bagi masyarakat adat Pitung Tiyuh sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat,” ujar Yusuf Indra.

Ia juga berharap ATR/BPN Kabupaten Pesawaran dapat memberikan pelayanan yang maksimal serta segera memproses permohonan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami percaya ATR/BPN akan bekerja secara profesional dan objektif. Harapan kami, proses penerbitan sertifikat dapat segera terealisasi sehingga persoalan status lahan ini memperoleh kepastian hukum yang jelas dan memberikan manfaat bagi masyarakat adat,” tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat adat Pitung Tiyuh turut didampingi oleh Kepala Desa Taman Sari, Fabian Jaya, yang menyatakan dukungannya terhadap upaya masyarakat dalam memperoleh legalitas atas tanah yang diajukan.

Fabian Jaya mengatakan bahwa Pemerintah Desa Taman Sari siap mendukung setiap proses administrasi yang diperlukan sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah Desa Taman Sari mendukung upaya masyarakat adat dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka ajukan. Kami berharap seluruh proses berjalan lancar, transparan, dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta menjaga kondusivitas di wilayah desa,” kata Fabian Jaya.

Selain didampingi Kepala Desa Taman Sari, rombongan masyarakat adat Pitung Tiyuh juga mendapat pendampingan dari sejumlah tokoh organisasi, di antaranya Feri Darmawan Ketua Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pesawaran (FKW-KP), Ketua LSM Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP), Safrudin Tanjung, serta Ketua Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB), Mursalin MS.

Kehadiran para pendamping tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap upaya masyarakat adat Pitung Tiyuh dalam memperjuangkan kepastian hukum atas tanah Tanjung Kemala melalui mekanisme yang berlaku di ATR/BPN Kabupaten Pesawaran.