Praktisi Hukum Dedi Haryanto Desak Polda Lampung Tertibkan Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di SPBU R.E. Martadinata

oleh -49 views

Bandar Lampung, 13 Juli 2026

Praktisi hukum yang dikenal dengan julukan “Singa Pengadilan”, Dedi Haryanto, mendesak Polda Lampung untuk bertindak tegas apabila ditemukan adanya penyalahgunaan dalam penyaluran BBM bersubsidi di SPBU R.E. Martadinata, Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung.

Pernyataan tersebut disampaikan Dedi Haryanto sebagai respons atas viralnya video antrean panjang kendaraan di SPBU R.E. Martadinata yang memicu dugaan adanya penyimpangan dalam penyaluran solar bersubsidi.

Menurut Dedi, aparat penegak hukum bersama PT Pertamina Patra Niaga harus memastikan distribusi BBM bersubsidi benar-benar berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Pasalnya, BBM subsidi merupakan program pemerintah yang dibiayai dari anggaran negara untuk membantu masyarakat yang berhak.

“Kami meminta kepada pihak Kepolisian Daerah Lampung agar benar-benar menertibkan SPBU yang menyalahgunakan BBM subsidi. Begitu pula pihak Pertamina Patra Niaga agar dapat memberikan manfaat nyata kepada masyarakat. Kita lihat saat ini di beberapa SPBU masih terjadi antrean panjang akibat kelangkaan BBM. Apalagi BBM subsidi yang disuplai menggunakan uang rakyat, maka pendistribusiannya harus tepat sasaran,” ujar Dedi Haryanto, Senin (13/7/2026).

Dedi juga menegaskan bahwa PT Pertamina Patra Niaga harus bersikap tegas terhadap SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Pihak Patra Niaga seharusnya lebih tegas. Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran atau menyalahgunakan BBM subsidi, harus diberikan tindakan tegas, termasuk penutupan operasional SPBU atau sanksi lain sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban akibat ulah oknum yang mencari keuntungan pribadi,” tegas Dedi.

Menurutnya, ketegasan tersebut penting agar memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi SPBU lain agar tidak bermain-main dalam penyaluran BBM bersubsidi.

Sebelumnya, video antrean panjang di SPBU R.E. Martadinata menjadi perhatian publik setelah beredar luas di media sosial. Video tersebut memicu berbagai spekulasi dan dugaan terkait proses pengisian solar bersubsidi yang dinilai berlangsung cukup lama sehingga menyebabkan antrean kendaraan mengular.

Menindaklanjuti informasi tersebut, PT Pertamina Patra Niaga menyatakan tengah melakukan investigasi internal terhadap operasional SPBU R.E. Martadinata. Sementara itu, DPD PPWI Provinsi Lampung juga telah melakukan koordinasi dengan pihak Patra Niaga untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang berkembang di tengah masyarakat.

Di sisi lain, Polda Lampung melalui jajaran Polresta Bandar Lampung telah menempatkan personel di lokasi untuk melakukan pengamanan pascaviralnya video tersebut. Hingga kini, hasil investigasi internal dari PT Pertamina Patra Niaga masih ditunggu oleh masyarakat.

Dedi Haryanto berharap seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan sehingga apabila ditemukan adanya pelanggaran, penegakan hukum dapat dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga hak masyarakat atas BBM bersubsidi.

(TIM/Red)