Mantan Aiptu Polri Klaim Jadi Korban Kriminalisasi, Soroti Dugaan Hilangnya Hak Gaji Selama Delapan Tahun

oleh -38 views

Bandar Lampung

Rusmini, mantan anggota Samapta Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, kembali menyuarakan perjuangannya mencari keadilan. Perempuan yang terakhir berpangkat Aiptu itu mengaku menjadi korban kriminalisasi atas perkara yang menurutnya merupakan sengketa perdata namun diproses sebagai perkara pidana hingga berujung pada Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Kepada awak media, Selasa (14/7/2026), Rusmini menjelaskan bahwa persoalan yang menjeratnya bermula pada tahun 2013. Menurut pengakuannya, perkara tersebut merupakan sengketa utang piutang yang seharusnya berada dalam ranah perdata. Namun, ia menilai kasus itu diproses sebagai tindak pidana penipuan yang diduga dipicu persoalan rumah tangga.

“Kasus perdata dikriminalisasi menjadi pidana. Motifnya diduga karena dendam mantan suami saya setelah saya memergoki dan melaporkan dugaan perselingkuhannya saat kami masih berstatus suami istri,” ujar Rusmini.

Rusmini menuturkan, setelah peristiwa tersebut, mantan suaminya yang juga anggota Polri diduga meminta salah seorang kerabatnya membuat laporan polisi terkait persoalan utang piutang. Laporan tersebut kemudian diproses sebagai perkara pidana hingga dirinya divonis satu tahun penjara dan menjalani hukuman selama delapan bulan di Lapas Way Hui.

Setelah memperoleh remisi dan bebas pada 17 Agustus 2014, Rusmini mengaku kembali aktif berdinas sebagai anggota Polri selama kurang lebih satu tahun enam bulan. Namun pada 2015, ia menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri yang berujung pada keputusan PTDH.

Rusmini mempertanyakan proses tersebut karena menurutnya tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 Pasal 51 ayat (4). Ia berpendapat sidang kode etik seharusnya dilaksanakan paling lambat 30 hari kerja setelah anggota selesai menjalani pidana. Karena telah kembali berdinas selama sekitar satu setengah tahun, ia menilai proses tersebut telah melewati batas waktu.

Selain itu, Rusmini juga mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen, foto, dan rekaman suara sebagai barang bukti kepada penyidik. Namun menurutnya, barang bukti tersebut tidak dimasukkan dalam proses gelar perkara.

Atas persoalan yang dialaminya, Rusmini mengaku telah melaporkan dugaan rekayasa perkara, dugaan penghilangan barang bukti, serta persoalan hak-haknya kepada Komisi III DPR RI, Mabes Polri, dan melalui layanan Lapor Mas Wapres. Ia berharap laporan tersebut mendapat perhatian sehingga seluruh proses yang dialaminya dapat ditelaah kembali secara objektif.

Dalam kesempatan yang sama, Rusmini juga mengungkapkan bahwa selama kurang lebih delapan tahun gajinya sebagai anggota Polri tetap dicairkan, namun menurut pengakuannya tidak pernah diterimanya. Ia berharap pihak berwenang dapat mengusut ke mana aliran dana tersebut serta mengembalikan hak-haknya apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Sementara itu, praktisi hukum Dedi Haryanto dari Kantor Advokat Dedi Haryanto dan Antariksa menilai persoalan tersebut perlu didalami oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, apabila benar terdapat dana yang bersumber dari APBN yang tidak diterima oleh pihak yang berhak karena penyalahgunaan kewenangan, maka hal itu dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. Pihaknya berencana mengomunikasikan persoalan tersebut kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Mabes Polri maupun pihak-pihak yang disebut dalam pengakuan Rusmini. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan. (TIM/Red)