Lampung
Ratusan masyarakat menggelar Aksi demo diTugu Adipura bandar Lampung pada Selasa,(14/07/2026) menolak terhadap pembangunan sejumlah infrastruktur di kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung. Mereka menilai pembangunan tersebut berpotensi mengganggu kelestarian ekosistem hutan yang selama ini menjadi habitat berbagai satwa liar dilindungi, termasuk Gajah Sumatera.
Kordinasi Aksi Sudirman Dewa menjelaskan TNWK merupakan salah satu kawasan konservasi terpenting di Indonesia yang memiliki fungsi strategis dalam menjaga keanekaragaman hayati. Karena itu, setiap aktivitas pembangunan di dalam kawasan konservasi dinilai harus mengedepankan prinsip kehati-hatian serta didasarkan pada kajian ilmiah yang komprehensif.
” Kami meminta Pemerintah melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan yang berjalan di TNWK karena merusak ekosistem bahkan mengancam kehidupan satwa didalamnya” ujar Sudirman.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, masyarakat mempersoalkan pembangunan tower, bangunan berbahan besi, serta jalan beton di dalam kawasan TNWK. Mereka menyebut proyek tersebut melibatkan pembukaan lahan (land clearing), penebangan pohon-pohon yang telah tumbuh selama puluhan tahun, serta pembangunan jalan beton yang diperkirakan mencapai sekitar 17 kilometer.
Menurut Sudir, perubahan bentang alam tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu habitat satwa liar, memutus jalur jelajah Gajah Sumatera, serta memengaruhi keseimbangan ekosistem hutan.
Selain itu, masyarakat mempertanyakan apakah pembangunan tersebut telah didukung hasil kajian ilmiah yang memadai, termasuk penelitian mengenai dampak penggunaan struktur besi dan pembangunan infrastruktur terhadap lingkungan kawasan konservasi.
” Sudah jelas adanya korban satwa yakni kematian Gajah Sumatera jantan bernama Indra pada Juni 2026. Namun pihak pengelola TNWK menyampaikan bahwa kematian Indra berkaitan dengan faktor usia dan kondisi kesehatan satwa” pungkas Sudir
Atas dasar itu, masyarakat meminta pemerintah dan instansi terkait membuka secara transparan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), kajian ekologis, serta hasil penelitian ilmiah yang menjadi dasar pelaksanaan proyek tersebut. Mereka juga mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pembangunan guna memastikan tidak mengancam kelestarian hutan, habitat satwa liar, maupun fungsi konservasi Taman Nasional Way Kambas.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, seorang mantan anggota satuan tugas (Satgas) TNWK mengaku tidak lagi memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan.
“Konfirmasi langsung saja dengan satgas yang masih aktif di lokasi Taman Nasional agar mendapatkan informasi yang tepat. Saya sudah mengundurkan diri sejak senin kemarin,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Balai Taman Nasional Way Kambas belum memberikan keterangan resmi terkait aspirasi masyarakat maupun pelaksanaan pembangunan yang dipersoalkan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak berwenang guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang. (R/L)








