Dugaan Korupsi Dana BOS, Praktisi Hukum Ingatkan Pengembalian Uang Tak Menghapus Pidana

oleh -4 views

OKI

Dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menjadi perhatian publik. Sorotan muncul setelah hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten OKI menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS di SD Negeri 7 Pedamaran, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengembalian uang puluhan juta rupiah ke kas sekolah oleh kepala sekolah.

Dalam perkembangan berikutnya, Kepala Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Syaparudin, S.P., melalui Inspektur Pembantu (Irban), Hajar, S.Sos., menyampaikan bahwa setelah pengembalian uang dilakukan, persoalan tersebut dinilai telah selesai karena kerugian negara telah dipulihkan.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai apakah pengembalian kerugian negara secara otomatis menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi.

Praktisi Hukum: Pengembalian Kerugian Negara Tidak Menghapus Unsur Pidana

Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum H. Alfan Sari, S.H., M.H., M.M., menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami perbedaan antara pemulihan kerugian negara dengan pertanggungjawaban pidana.

> “Pengembalian uang negara merupakan bentuk pemulihan kerugian keuangan negara. Namun apabila dalam perbuatannya telah terpenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor, maka pengembalian tersebut tidak otomatis menghapus proses hukum. Aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan melakukan penyelidikan maupun penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Alfan Sari.

 

Menurutnya, Inspektorat memiliki fungsi sebagai aparat pengawas intern pemerintah yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan administrasi. Namun apabila dalam hasil pemeriksaan ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum, atau memperkaya diri sendiri maupun orang lain yang merugikan keuangan negara, maka penanganannya dapat dilanjutkan oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Pernyataan tersebut sejalan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang menegaskan:

> “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.”

 

Dengan demikian, pengembalian kerugian negara merupakan bagian dari pemulihan aset negara, tetapi bukan dasar hukum untuk menghapus pertanggungjawaban pidana apabila seluruh unsur tindak pidana korupsi terbukti.

Pentingnya Transparansi

Dana BOS merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi peningkatan mutu pendidikan. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh penyelenggara pendidikan untuk memperkuat tata kelola keuangan sekolah serta meningkatkan fungsi pengawasan agar setiap dugaan penyimpangan ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagaimana dikatakan filsuf Prancis Montesquieu:

> “Tidak ada tirani yang lebih kejam daripada yang dilakukan atas nama hukum.”

 

Hingga berita diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dan membuka ruang klarifikasi dari pihak-pihak guna memberikan informasi yang berimbang kepada publik. (rls/Tim Redaksi PPWI OKI)