Dinilai memalukan MPR RI, Anggota DPD RI Asal Sulteng Inisial Ditetapkan Tersangka, Berpotensi di Berhentikan

oleh -23 views

PALU, SULAWESI TENGAH

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulawesi Tengah secara resmi menetapkan salah satu Anggota MPR RI asal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tengah berinisial RA (atau RAA) sebagai tersangka. Senator aktif tersebut dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus yang menjerat legislator Senayan ini bermula dari laporan polisi yang dilayangkan pada tanggal 27 Mei 2024. Dugaan pelanggaran pidana tersebut berkaitan erat dengan konten tulisan yang diunggah oleh akun Facebook milik RA secara berturut-turut pada tanggal 13 Mei 2024 dan 23 Mei 2024. Unggahan media sosial tersebut dinilai memuat pernyataan yang menyerang serta menyudutkan pribadi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Prof. Dr. KH. Zainal Abidin, M.Ag.

Berdasarkan surat yang beredar di group WhatsApp Penetapan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka yang diterbitkan Ditressiber Polda Sulawesi Tengah tertanggal 15 Juli 2026 dan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Dalam surat tersebut dijelaskan, penyidik menyatakan RA ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui sistem elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik juga disebut telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri mengenai mekanisme pemeriksaan terhadap anggota DPD RI, termasuk memperoleh persetujuan tertulis Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum dilakukan tindakan hukum terhadap yang bersangkutan.

Berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada Juli 2026, penyidik kemudian menetapkan RA sebagai tersangka dan menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Dalam surat yang sama, penyidik menyebut tahapan berikutnya meliputi pemanggilan dan pemeriksaan tersangka, penyelesaian berkas perkara, koordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta pelimpahan berkas perkara tahap pertama.

Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi sorotan publik di Sulawesi Tengah lantaran proses hukumnya dinilai berjalan cukup lama tanpa kepastian. Pihak kuasa hukum korban, Ito Lawputra, sempat menyuarakan agar institusi DPD RI tidak merintangi jalannya proses penyidikan serta mendorong agar kliennya mendapatkan keadilan hukum yang seadil-adilnya.

Hingga rilis berita ini diturunkan, Ditressiber Polda Sulawesi Tengah belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut perihal penanganan prosedur hukum lanjutan maupun rencana penahanan setelah RA resmi menyandang status tersangka. Di sisi lain, upaya konfirmasi langsung kepada RA melalui pesan singkat maupun sambungan telepon pribadi dilaporkan belum mendapatkan jawaban atau tanggapan resmi dari yang bersangkutan.

Potensi PAW sangat besar dilakukan jika kasus ini bergulir ke pengadilan dan hakim menjatuhkan vonis bersalah yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun atau lebih.

Jika BK DPD RI melakukan sidang etik tersendiri dan memutuskan bahwa tindakan RA termasuk pelanggaran berat yang mencoreng harkat, martabat, dan citra lembaga, BK dapat merekomendasikan sanksi pemberhentian tetap (di-PAW) tanpa harus menunggu vonis pengadilan ketok palu.

Publik meminta BK DPD RI harus bertindak responsif, objektif, dan tidak terkesan melindungi anggotanya demi menjaga marwah lembaga. Publik mendesak BK DPD RI dapat memproses kasus ini melalui dua jalur dengan menerima aduan resmi dari pihak korban (Ketua MUI Palu/kuasa hukumnya) atau secara aktif (proaktif) menjadikan pemberitaan media massa yang valid sebagai dasar rapat internal. BK harus segera meminta surat pemberitahuan resmi penetapan tersangka dari Ditressiber Polda Sulteng sebagai basis administrasi.

Publik juga mendesak BK DPD RI harus menjadwalkan klarifikasi dan pemeriksaan dengan memanggil RA untuk mendengarkan yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik (menjalankan tugas pengawasan) atau urusan pribadi/sentimen personal. Jika terbukti urusan personal, hak imunitas parlemen tidak berlaku. Jika dalam proses penyidikan lanjutan kepolisian memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap RA, maka BK DPD RI harus segera menggelar sidang pleno untuk merekomendasikan Pemberhentian Sementara. Langkah ini penting agar hak-hak keuangan RA seperti tunjangan jabatan dan dana operasional lainnya bisa segera dibekukan/disetop demi efisiensi keuangan negara, dan RA hanya diberikan gaji pokok serta tunjangan melekat.

Publik juga mendesak BK DPD RI tidak perlu mengintervensi proses hukum di Polda Sulteng, melainkan fokus pada pemulihan nama baik institusi. BK harus menjatuhkan sanksi yang proporsional berdasarkan kode etik DPD RI dengan rekomendasi pemberhentian tetap (PAW) jika tindakan pencemaran nama baik tersebut dinilai secara sah dan meyakinkan merusak hubungan kemitraan DPD RI dengan tokoh agama dan masyarakat di daerah. Sebelumnya BK DPD RI pernah melakukan pemberhentian anggota DPD RI asal Bali.