KECEWA ATAS PENANGANAN LAPORAN PENGADUAN MASYARAKAT TERKAIT DUGAAN PENYIMPANGAN DANA DESA DI DESA TANJUNG AGUNG, KECAMATAN TELUK PANDAN, KABUPATEN PESAWARAN, PROVINSI LAMPUNG

oleh -67 views

Bandar Lampung, 24 Juli 2026

Saya, Hi. Heri Farukh, selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Masyarakat Peduli Hukum Provinsi Lampung, menyampaikan rasa kecewa dan keprihatinan atas penanganan berbagai laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa, khususnya yang terjadi di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.

Selama ini, DPW Lembaga Masyarakat Peduli Hukum Provinsi Lampung telah menerima aspirasi masyarakat, melakukan investigasi lapangan, mengumpulkan dokumen pendukung, serta menyampaikan laporan pengaduan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, terhadap sejumlah laporan tersebut, kami kerap memperoleh penjelasan bahwa hasil pemeriksaan menyatakan belum ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dan kekecewaan di tengah masyarakat, karena masih terdapat dugaan penyimpangan yang menurut masyarakat perlu ditindaklanjuti secara transparan, profesional, independen, dan akuntabel.

Melalui surat terbuka ini, kami memohon perhatian serius kepada:

– Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto;
– Menteri Keuangan Republik Indonesia, Bapak Purbaya Djojohadikusumo;
– Jaksa Agung Republik Indonesia;
– Kepala Kepolisian Republik Indonesia;
– Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI);
– Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP);
– Ombudsman Republik Indonesia.

Kami berharap dilakukan evaluasi terhadap penanganan laporan dugaan penyimpangan Dana Desa di Provinsi Lampung agar masyarakat memperoleh kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan atas hak-haknya sebagai pelapor.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
6. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ketentuan Pidana yang Dapat Diterapkan Apabila Terbukti

Apabila dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan persidangan terbukti terdapat penyalahgunaan Dana Desa, maka pelaku dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Tipikor, antara lain:

– Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.
– Pasal 3 UU Tipikor.
– Pasal 8 sampai dengan Pasal 12 UU Tipikor, apabila memenuhi unsur tindak pidana yang diatur dalam pasal-pasal tersebut.

Pidana yang dapat dijatuhkan meliputi pidana penjara, pidana denda, pembayaran uang pengganti, serta pidana tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Harapan kepada Aparat Penegak Hukum

Kami tidak bermaksud menghakimi siapa pun. Namun kami meminta agar setiap laporan masyarakat diperiksa secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

Apabila dalam proses penanganan perkara terdapat dugaan pelanggaran disiplin, penyalahgunaan wewenang, atau tindakan yang bertentangan dengan hukum dan kode etik oleh oknum aparat, maka kami meminta agar dilakukan pemeriksaan oleh lembaga pengawas internal maupun lembaga yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.

DPW Lembaga Masyarakat Peduli Hukum Provinsi Lampung akan terus mengawal setiap laporan masyarakat melalui jalur hukum yang sah, demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi.

Hi. Heri Farukh
Ketua Umum
DPW Lembaga Masyarakat Peduli Hukum Provinsi Lampung