Breaking News! Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan, Klaim Dikriminalisasi dan Siap Hadapi Proses Hukum

oleh -34 views

Jakarta

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam. Penahanan tersebut menjadi perhatian publik mengingat Febrie sebelumnya merupakan salah satu pejabat tinggi yang menangani berbagai perkara besar di Korps Adhyaksa.

Usai pemeriksaan yang berlangsung selama beberapa jam, Febrie keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.00 WIB. Kepada wartawan, ia menyatakan siap menjalani proses hukum, namun menilai perkara yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi.

> “Saya siap menghadapi dan saya merasa ini kriminalisasi,” ujar Febrie kepada awak media.

 

Febrie juga membenarkan bahwa dirinya telah berstatus sebagai tahanan. Dalam keterangannya, ia mempertanyakan dasar penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya. Menurutnya, alat bukti yang digunakan penyidik masih perlu diuji lebih lanjut melalui proses hukum yang objektif.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung menyatakan pemeriksaan terhadap Febrie berkaitan dengan penyidikan dugaan TPPU berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan setelah adanya pelimpahan perkara dan barang bukti dari kepolisian. Penyidik juga disebut tengah mendalami asal-usul sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan.

Sejumlah laporan media menyebut penyidik telah menerima barang bukti berupa aset bernilai besar, termasuk emas batangan dan valuta asing, yang kini menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara tersebut. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih akan diuji dalam proses penyidikan hingga persidangan.

Setelah penahanan, Febrie dibawa ke Rumah Tahanan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani masa penahanan awal sesuai ketentuan hukum acara pidana. Saat tiba di rutan, ia terlihat tidak mengenakan rompi tahanan sebagaimana lazimnya tersangka yang ditahan.

Perkara yang menjerat mantan Jampidsus tersebut mendapat sorotan luas dari publik. Sebagian pihak meminta proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi, sementara pihak lain menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sesuai prinsip negara hukum, setiap tersangka memiliki hak untuk memperoleh pembelaan hukum dan mengajukan keberatan atas proses penyidikan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, aparat penegak hukum juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, penahanan, dan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum. Hasil akhir perkara ini akan ditentukan melalui proses peradilan yang independen dan putusan majelis hakim yang berkekuatan hukum tetap. (rls/Tim Redaksi Pewarta)