Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung Desak Evaluasi Rangkap Jabatan Guru sebagai Bendahara BOS

oleh -13 views

Bandar Lampung

Sorotan terhadap tata kelola pendidikan di Kota Bandar Lampung kembali menguat. Setelah sebelumnya pemerhati pendidikan sekaligus Anggota Dewan Pakar Forum Literasi Lampung, Gunawan Handoko, mengkritisi banyaknya sekolah yang dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah dan praktik rangkap jabatan bendahara BOS, kini Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, turut angkat bicara.

Asroni meminta Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung segera melakukan pembenahan terhadap praktik guru yang masih merangkap sebagai Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tingkat SD dan SMP Negeri.

Menurutnya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap sekolah-sekolah yang masih menerapkan rangkap tugas tersebut.

“Kami meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap sekolah-sekolah yang masih menerapkan rangkap tugas guru sebagai Bendahara Sekolah atau Bendahara BOS. Jika memang praktik tersebut masih terjadi secara masif, maka harus segera dievaluasi,” tegas Asroni Paslah, Rabu (29/7/2026).

Asroni menilai, guru pada dasarnya memiliki tanggung jawab utama sebagai tenaga pendidik yang berfokus meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas. Ketika guru juga dibebani tugas sebagai bendahara BOS yang mengelola administrasi dan keuangan sekolah, dikhawatirkan perhatian terhadap proses belajar mengajar menjadi berkurang.

“Guru pada hakikatnya memiliki tugas utama mendidik dan meningkatkan kualitas pembelajaran. Ketika seorang guru dibebani tanggung jawab administrasi dan pengelolaan keuangan sekolah yang cukup kompleks sebagai Bendahara BOS, tentu ada potensi berkurangnya fokus terhadap proses belajar mengajar,” ujarnya.

Selain aspek pendidikan, Asroni juga menekankan pentingnya tata kelola keuangan sekolah yang sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik. Menurutnya, pengelolaan Dana BOS harus mengedepankan akuntabilitas, transparansi, serta profesionalisme.

“Dari sisi tata kelola pemerintahan, pengelolaan Dana BOS juga harus memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas. Oleh karena itu, penempatan bendahara hendaknya mempertimbangkan beban kerja serta kompetensi agar tidak menimbulkan risiko administratif maupun hukum,” katanya.

Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung pun mendorong Pemerintah Kota segera mengambil langkah konkret melalui evaluasi dan penataan sumber daya manusia di lingkungan sekolah.

“Kami mendorong Wali Kota melalui Disdikbud segera melakukan evaluasi dan menyusun kebijakan yang lebih baik mengenai penataan sumber daya manusia di sekolah, sehingga guru dapat kembali fokus pada tugas utamanya, sementara pengelolaan keuangan sekolah berjalan secara tertib, profesional, dan akuntabel,” tambah Asroni.

Pernyataan Ketua Komisi IV DPRD tersebut menambah perhatian terhadap persoalan tata kelola pendidikan di Kota Bandar Lampung yang belakangan menjadi sorotan publik. Sebelumnya, Gunawan Handoko juga mengkritisi masih adanya puluhan sekolah yang dipimpin Plt kepala sekolah dalam waktu yang cukup lama.

Kini, publik menanti langkah dan penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung terkait evaluasi rangkap jabatan bendahara BOS maupun upaya penataan kepemimpinan di sekolah-sekolah negeri, demi mewujudkan pengelolaan pendidikan yang lebih profesional, transparan, dan berpihak pada kualitas layanan bagi peserta didik.(TIM/Red)