Pledoi Terdakwa Kasus Hutan Kota Lampung Tengah: Minta Dibebaskan, Surat Anak 10 Tahun Bikin Ruang Sidang Haru

oleh -15 views

Bandar Lampung

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Hutan Kota Lampung Tengah kembali menyita perhatian publik. Setelah dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Rikky Apriga Yuzaki melalui tim penasihat hukumnya mengajukan nota pembelaan (pledoi) dengan permohonan agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) dari seluruh dakwaan.

Pledoi dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (29/7/2026). Tim penasihat hukum yang terdiri dari Dedi Haryanto, S.H., M.H., Gunawan Kesuma Yuda, S.H., dan Antariksa, S.H., M.H., menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan tidak membuktikan adanya kesalahan yang dilakukan klien mereka.

Salah satu penasihat hukum, Antariksa, S.H., M.H., menyampaikan bahwa nota pembelaan diajukan demi menegakkan keadilan dan kepastian hukum. Menurutnya, selama persidangan pihaknya telah mengungkap berbagai fakta yang seharusnya menjadi dasar pembebasan terdakwa.

“Kami mengajukan pledoi kepada Majelis Hakim agar keadilan dan kepastian hukum dapat terwujud, sebab selama persidangan kami telah memaparkan dan membuka fakta-fakta yang sebenarnya. Bahkan ahli teknik dari Unila yang dihadirkan oleh JPU justru menguntungkan terdakwa karena ahli tersebut bersama auditor internal kejaksaan, di bawah sumpah di hadapan majelis hakim, menyampaikan permohonan maaf karena terdapat kesalahan dalam menginput data saat menyusun laporan audit. Karena itu, kami memohon agar terdakwa Rikky Apriga Yuzaki dibebaskan dari seluruh dakwaan karena kerugian keuangan negara tidak nyata dan tidak pasti. Semoga Majelis Hakim dapat memberikan keadilan kepada klien kami,” ujar Antariksa usai persidangan.

 

Surat Anak Berusia 10 Tahun Mengundang Haru

Suasana persidangan berubah haru ketika sebuah surat dari putri sulung terdakwa, Zeezee, yang baru berusia 10 tahun, disampaikan kepada Majelis Hakim.

Dalam suratnya, Zeezee memperkenalkan diri sebagai anak pertama Rikky Apriga Yuzaki. Ia mengaku belum memahami sepenuhnya tentang hukum, namun percaya Majelis Hakim akan memeriksa seluruh fakta, bukti, dan keterangan secara adil.

Dengan penuh harapan, Zeezee memohon agar apabila ayahnya dinyatakan tidak bersalah berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim berkenan membebaskannya sehingga dapat kembali berkumpul bersama keluarga.

Ia juga menuliskan bahwa dirinya bersama dua adiknya yang masih berusia 4 dan 6 tahun sangat membutuhkan kehadiran sang ayah untuk mendampingi mereka tumbuh, belajar, dan meraih cita-cita.

Surat yang ditulis dengan bahasa sederhana itu membuat suasana ruang sidang menjadi emosional dan menyentuh hati para hadirin.

 

Rikky: Saya Tidak Pernah Berniat Korupsi

Dalam nota pembelaannya, Rikky Apriga Yuzaki juga memohon langsung kepada Majelis Hakim agar dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Ia mengawali pembelaannya dengan menyampaikan permohonan maaf kepada istri, ketiga anaknya, serta keluarga besar yang ikut merasakan dampak dari proses hukum yang telah dijalaninya selama beberapa bulan terakhir.

Rikky kemudian menjelaskan latar belakang pendidikan dan perjalanan kariernya sebagai seorang profesional di bidang manufaktur, industri, dan energi. Ia mengaku selama ini menjalankan pekerjaannya secara profesional serta aktif dalam pengembangan riset energi hijau bersama akademisi maupun investor.

Menurut Rikky, keterlibatannya dalam proyek yang kini menjadi objek perkara semata-mata merupakan pelaksanaan tugas profesional. Ia menegaskan tidak pernah memiliki niat untuk melakukan tindak pidana korupsi ataupun mencari keuntungan pribadi maupun pihak lain.

Ia juga menyatakan sejak awal proses penyidikan selalu bersikap kooperatif dan memenuhi setiap panggilan aparat penegak hukum. Bahkan, dirinya mengaku terkejut ketika ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi.

Di hadapan Majelis Hakim, Rikky menegaskan seluruh pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya telah dilaksanakan sesuai kontrak dan ketentuan yang berlaku. Ia juga menyatakan tidak pernah menerima perintah untuk melakukan manipulasi pekerjaan ataupun tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Mengakhiri pledoinya, Rikky memohon agar Majelis Hakim memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, hati nurani, serta rasa keadilan. Ia berharap dapat dibebaskan dari seluruh dakwaan karena meyakini dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan.

 

Menanti Putusan Majelis Hakim

Dengan telah dibacakannya nota pembelaan dari terdakwa dan tim penasihat hukum, persidangan perkara dugaan korupsi proyek Hutan Kota Lampung Tengah kini memasuki tahapan akhir sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan kerugian negara yang masih diperdebatkan dalam persidangan, termasuk keterangan para saksi dan ahli yang telah dihadirkan selama proses pembuktian.

Majelis Hakim dijadwalkan akan melanjutkan persidangan sesuai agenda yang telah ditetapkan sebelum membacakan putusan atas perkara tersebut. (TIM/Red)