Pewarta Se-Indonesia

Persidangan Kasus Dugaan Suap Alkes Lampung Tengah Makin Seru: Nyebut Anggota DPRD Sampai Ibu

Lampung Tengah

Persidangan perkara dugaan suap dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) dan gratifikasi di Pemkab Lampung Tengah yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, semakin seru

Masing-masing terdakwa saat memberikan kesaksian atas perbuatan terdakwa lainnya, mulai menyeret-nyeret pihak lain. Seperti pada sidang hari Kamis, 30 Juli 2026 kemarin.

Ketiga terdakwa -Riki Hendra Saputra, Anton Wibowo, dan Ranu Hari Prasetyo- menyampaikan kesaksiannya. Sebagai saksi mahkota, mereka berupaya melepaskan diri dari jeratan hukum.

Misalnya Riki. Anggota DPRD Lampung Tengah dari PKB ini mengaku ada sebagian dari dana sekitar Rp2 miliaran yang ia tebar kepada koleganya. Salah satu yang disebutnya berinisial S, legislator asal Partai Golkar.

Selain itu, Riki juga menyebut uang Rp2 miliar diserahkan sopirnya -Sayuti- kepada Ranu Hari Prasetyo, adik kandung Ardito Wijaya.

Berkilah Bawa Nama Ibu

Pernyataan Riki, ditepis habis-habisan oleh Ranu. Ditegaskan, dirinya tidak pernah menerima uang dalam kantong plastik hitam yang disebut dikirim melalui sopir pribadi Riki bernama Sayuti tersebut.

“Saya bertemu Sayuti dua kali, di rumah dan saat jemput anak sekolah,” kata Ranu di persidangan yang dipimpin Hakim Enan Sugianto.

Menurut Ranu, dua pertemuan itu bukan untuk penyerahan uang, melainkan karena Sayuti mengeluhkan sakit gigi. Sebagai ASN yang bertugas di Puskesmas sekaligus membuka praktik dokter gigi di rumah, ia mengaku hanya memberikan pengobatan.

“Selain bekerja di Puskesmas sebagai ASN, saya juga buka praktik di rumah. Saya sebelumnya tidak kenal dengan Sayuti dan tidak tahu Sayuti warga mana,” ujarnya.

Ranu menjelaskan pertemuan pertama terjadi pada 24 Oktober 2025. Saat itu, Sayuti datang mengeluhkan sakit gigi, diberi obat dan disarankan mencabut gigi sebelum pamit karena mengaku ditunggu bosnya. Pertemuan kedua berlangsung pada 29 November 2025 saat ia menjemput anak sekolah.

Ranu mengklaim, sopir pribadi Riki bernama Sayuti itu kembali datang dengan keluhan yang sama.

“Di dua pertemuan itu, saya tidak menerima kantong plastik warna hitam yang berisikan uang tersebut,” tegasnya.

JPU Ingatkan Ranu

Keterangan Ranu yang berbeda dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) langsung mendapat sorotan JPU dari KPK. Jaksa Richard Marpaung bersama tim mencecar Ranu mengenai asal-usul dana miliaran rupiah yang disebut digunakan untuk melunasi utang terdakwa Ardito Wijaya.

Ranu mengaku, dana sekitar Rp5 miliar lebih berasal dari ibunya, sedangkan sekitar Rp450 juta merupakan uang pribadinya. JPU kemudian membeberkan hasil penggeledahan yang menunjukkan saldo dalam dua rekening milik Ranu dan satu rekening atas nama istrinya hanya berjumlah puluhan juta rupiah. Tidak ditemukan transaksi bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah sebagaimana pengakuannya.

Tidak hanya itu. JPU juga menampilkan bukti percakapan antara Ranu dan Sayuti serta mempertanyakan alasan sopir asal Kota Metro tersebut rela datang jauh ke Lampung Tengah hanya untuk berobat gigi.

“Saya hanya mengingatkan sebelum Anda bersaksi, Anda telah disumpah. Itu hak Anda dan akan menjadi pertimbangan majelis hakim, JPU, dan penasihat hukum. Saya beri tahu, Sayuti itu warga Metro, jauh datang ke Lampung Tengah hanya untuk mengobati gigi. Selain itu, jumlah uang untuk membayar utang sangat banyak, mencapai miliaran rupiah,” tegas JPU.

Kesaksian Ranu yang dinilai menyisakan sejumlah kejanggalan juga mendapat perhatian Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto. Perkilahan Ranu yang tampak “mengarang bebas” itu, tampaknya menjadi catatan tersendiri bagi majelis hakim.

Dipastikan, persidangan kasus suap dan gratifikasi di Pemkab Lampung Tengah ini bakal semakin seru. Masing-masing terdakwa yang dicokok KPK itu akan memainkan segala jurus.

Apalagi hari Jum’at siang, 31 Juli 2026, giliran terdakwa Ardito Wijaya yang diagendakan memberi kesaksian. Dipastikan banyak “kata kunci” yang dimainkan.

 

 

 

Exit mobile version