Di Tengah Tuntutan Efisiensi, Belanja Perjalanan Dinas Miliaran Rupiah Inspektorat OKI Jadi Sorotan, Masyarakat Pertanyakan Asas Manfaat APBD

oleh -8 views

Kayuagung

Dugaan tingginya belanja perjalanan dinas dalam kota di lingkungan Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang disebut mencapai lebih dari Rp1,8 miliar menuai kritik dari masyarakat. Penggunaan anggaran tersebut dinilai harus mengedepankan asas manfaat, transparansi, dan akuntabilitas, mengingat seluruh pembiayaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari uang rakyat.

 

Masyarakat OKI, Siti A, menilai pemerintah daerah harus mampu membuktikan bahwa setiap rupiah anggaran yang dibelanjakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

 

> “Masyarakat tidak mempermasalahkan adanya perjalanan dinas selama memang dibutuhkan dan hasilnya dirasakan oleh masyarakat. Namun, apabila anggarannya sangat besar, publik berhak mengetahui apa manfaatnya. Jangan sampai APBD habis untuk belanja birokrasi, sementara kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak justru belum terpenuhi,” ujarnya.

 

Menurut Siti A, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Ia berharap seluruh penggunaan anggaran dapat dipublikasikan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat.

 

Asas Manfaat Harus Menjadi Prioritas

 

Dalam tata kelola keuangan negara, setiap belanja pemerintah semestinya berorientasi pada asas manfaat, yakni menghasilkan dampak nyata terhadap peningkatan pelayanan publik, pengawasan pemerintahan, maupun pembangunan daerah. Tanpa adanya manfaat yang terukur, besarnya anggaran berpotensi menimbulkan pertanyaan dari masyarakat.

 

Praktisi Hukum H. Alfan Sari, SH, MH, MM, menegaskan bahwa seluruh penyelenggara negara wajib menjalankan pemerintahan yang bersih sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

 

Menurutnya, Pasal 3 UU Nomor 28 Tahun 1999 mengamanatkan penyelenggaraan negara harus berlandaskan asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas.

 

> “Apabila penggunaan anggaran telah sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan, tentu tidak menjadi persoalan. Namun apabila ditemukan adanya penyimpangan yang merugikan keuangan negara, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Semua tetap harus didasarkan pada hasil audit dan alat bukti, bukan asumsi,” jelas Alfan Sari.

 

Ia menambahkan, apabila nantinya terbukti terdapat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, penanganannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Filsuf Dunia: Amanah Publik Adalah Tanggung Jawab Moral

 

Pandangan filsuf Tiongkok Confucius dinilai relevan dengan persoalan tata kelola pemerintahan. Ia pernah mengajarkan bahwa:

 

> “Orang yang berbudi luhur selalu mengutamakan kebenaran, bukan keuntungan.”

 

Sementara filsuf Prancis Montesquieu mengingatkan bahwa kekuasaan harus selalu diawasi agar tidak disalahgunakan. Prinsip tersebut menjadi pengingat bahwa setiap penggunaan anggaran publik harus dapat diawasi oleh masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada rakyat.

 

Hingga berita diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dan membuka ruang klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna memberikan informasi yang berimbang kepada publik. (Jul PPWI/Tim Redaksi Pewarta)