Rangkap Jabatan Bendahara BOSP dan Maraknya Plt Kepala Sekolah Disorot, Gunawan Handoko: Jangan Jadikan Status Plt sebagai Tameng Pembiaran

oleh -52 views

Bandar Lampung

Polemik rangkap jabatan Bendahara Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) serta masih banyaknya kepala sekolah berstatus Pelaksana Tugas (Plt) di Kota Bandar Lampung kembali menjadi sorotan publik. Pemerhati Pendidikan sekaligus Anggota Dewan Pakar Forum Literasi Lampung, Gunawan Handoko, menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut kepatuhan terhadap regulasi dan kualitas tata kelola pendidikan.

Gunawan menyayangkan pernyataan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung yang menyebut belum adanya regulasi terkait rangkap jabatan Bendahara BOSP. Menurutnya, aturan mengenai hal tersebut justru telah diatur secara tegas dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis BOSP.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa Bendahara BOSP diutamakan berasal dari Tenaga Kependidikan (Tendik) ASN. Guru ASN hanya dapat ditunjuk apabila sekolah tidak memiliki Tendik ASN, dan tidak diperbolehkan merangkap sebagai bendahara di sekolah lain.

Selain itu, Gunawan menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah, termasuk dana BOSP, juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023, sehingga alasan belum adanya regulasi dinilai tidak tepat.

“Kalau memang kekurangan tenaga kependidikan, itu menjadi pekerjaan rumah Disdikbud untuk mengusulkan formasi ASN, bukan membiarkan guru merangkap jabatan bendahara. Guru seharusnya fokus mendidik siswa, bukan disibukkan dengan administrasi keuangan dan penyusunan SPJ,” ujarnya.

Menurutnya, rangkap jabatan tidak hanya mengurangi konsentrasi guru dalam proses belajar mengajar, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko dalam pengelolaan keuangan negara.

Tak hanya itu, Gunawan juga menyoroti kondisi sekitar 30 SD dan SMP Negeri di Kota Bandar Lampung yang hingga kini masih dipimpin oleh kepala sekolah berstatus Plt. Bahkan, sebagian besar jabatan tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan dirangkap oleh kepala sekolah definitif dari sekolah lain.

Ia mengingatkan bahwa Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 telah mengamanatkan pemerintah daerah untuk segera mengangkat kepala sekolah definitif paling lambat 31 Desember 2025. Karena itu, desakan Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung agar segera dilakukan pelantikan kepala sekolah definitif dinilai memiliki dasar hukum yang kuat.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Kekosongan kepala sekolah definitif membuat kepemimpinan sekolah tidak berjalan optimal karena kewenangan Plt sangat terbatas dalam mengambil keputusan strategis,” tegasnya.

Gunawan juga meminta agar status Plt yang kini melekat pada Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung tidak dijadikan alasan untuk bersikap pasif. Menurutnya, pejabat Plt tetap memiliki tanggung jawab untuk mencari solusi dan menjelaskan persoalan tersebut kepada Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung maupun masyarakat.

Ia menambahkan, berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 14, masa jabatan Pelaksana Tugas dibatasi paling lama tiga bulan dan hanya dapat diperpanjang satu kali. Apabila jabatan Plt kepala sekolah berlangsung hingga bertahun-tahun, kondisi tersebut patut dipertanyakan karena berpotensi mengarah pada praktik maladministrasi.

“Adanya puluhan sekolah yang belum memiliki kepala sekolah definitif merupakan bukti bahwa pengisian jabatan belum ditangani secara optimal. Jangan lagi berlindung di balik alasan masih proses. Yang dibutuhkan dunia pendidikan saat ini adalah kepastian, kepatuhan terhadap aturan, dan langkah nyata demi kepentingan ribuan peserta didik,” pungkasnya.

Sorotan tersebut diharapkan menjadi perhatian Pemerintah Kota Bandar Lampung agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pendidikan, sekaligus memastikan seluruh kebijakan berjalan sesuai regulasi demi terciptanya pelayanan pendidikan yang profesional, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan peserta didik.(TIM/Red)