ALAM BAKA: Bongkar Dugaan Permainan Kotor di DJBC Sumbagbar

oleh -476 views

Bandar Lampung, Jumat, 7 Agustus 2026

Sejak pagi, puluhan aktivis yang tergabung dalam ALAM BAKA (Aliansi Lampung Bersatu Awasi Kebijakan dan Anggaran) berdiri di depan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat. Mereka datang membawa spanduk, poster tuntutan, dan satu pesan yang berulang kali diteriakkan dalam orasi, dugaan penyimpangan di sektor kepabean dan cukai harus dibuka seterang-terangnya kepada publik.

Bagi ALAM BAKA, aksi itu bukan sekadar unjuk rasa. Mereka menyebutnya sebagai pelaksanaan fungsi kontrol sosial yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Di tengah terik matahari, Ketua Harian Nopiyanto menyampaikan orasi. Ia memaparkan sejumlah pola yang menurut hasil kajian organisasinya berpotensi terjadi apabila pengawasan kepabean tidak berjalan efektif. Uraiannya mencakup dugaan suap dan gratifikasi untuk meloloskan barang impor ilegal, manipulasi dokumen kepabeanan melalui praktik under invoicing, penyelundupan bahan bakar minyak dan minuman beralkohol, peredaran rokok tanpa pita cukai maupun menggunakan pita cukai palsu, hingga dugaan masuknya limbah B3 dan barang terlarang melalui deklarasi yang tidak sesuai.

Tak berhenti di situ, Orator Lainnya Anto Gaoh juga memaparkan dugaan pengaturan jalur pemeriksaan agar barang berisiko tinggi lolos tanpa pemeriksaan fisik yang memadai, dugaan kebocoran informasi operasi penindakan, penindakan yang diduga tidak dilakukan secara setara, dugaan kolusi dengan Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), importir maupun eksportir, serta dugaan penyimpangan dalam pengelolaan barang sitaan.

Menurut PARA AKTIVIS ANTI KORUPSI, seluruh poin tersebut merupakan hasil kajian atas pola risiko tata kelola kepabeanan serta informasi yang berkembang di masyarakat. Organisasi itu menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu diuji melalui audit investigatif dan proses penegakan hukum oleh lembaga yang berwenang.

Beberapa saat kemudian, pihak Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat menemui massa aksi. Kepala Bidang Fasilitas, Imam Najib, hadir mewakili institusi dan memberikan penjelasan singkat.

“Sebenarnya hari ini kami WFH, tapi kami datang untuk menemui bapak-bapak massa aksi. Kita Bea Cukai Sumbagbar ini tidak kurang-kurang, penindakan sudah banyak dilakukan, kawan-kawan tidak tidur, tetapi gempuran itu lebih besar. Kami tidak menutup mata, kami terus bekerja, apapun itu, kalau urusannya kebijakan akan kami sampaikan kepada pimpinan.”Ujar salah satu Petinggi Kantor Bea cukaibahian barat tersebut tanpa peduli dengan massa.

Jawaban tersebut belum memuaskan massa aksi. Menurut Nopiyanto pernyataan yang disampaikan masih bersifat umum dan belum menjawab satu per satu substansi dugaan yang mereka sampaikan. “Kami berharap adanya komitmen yang lebih konkret berupa audit internal, evaluasi, maupun penyampaian hasil pengawasan kepada publik” Tegas Nopi.

Selain menyoroti tata kelola kepabeanan secara umum, ALAM BAKA mengungkap hasil penelusuran mereka mengenai dugaan pelanggaran ketentuan perizinan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) bagi Tempat Penjualan Eceran (TPE) minuman beralkohol di Kota Bandar Lampung.

Mereka merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2008 yang mengatur bahwa lokasi TPE minuman beralkohol tidak boleh berjarak kurang dari 100 meter dari sekolah, rumah ibadah, atau rumah sakit serta tidak boleh berbatasan langsung dengan bangunan lain di luar kawasan industri, perdagangan, atau hotel. Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, Lembaga mereka juga menduga masih terdapat sejumlah lokasi yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dan meminta agar dilakukan pemeriksaan oleh instansi berwenang.

Dari halaman kantor Bea Cukai, Aktivis Anti Korupsi lembaga alambaka menyatakan langkah mereka tidak akan berhenti di Lampung. Pada 12 Agustus 2026, organisasi itu berencana mendatangi Kementerian Keuangan RI bersamaan dengan agenda penyampaian laporan ke Kejaksaan Agung RI.

Dalam aksinya, ALAM BAKA mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan melakukan audit investigatif terhadap pelayanan dan pengawasan kepabeanan, meminta KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri menindaklanjuti apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, melakukan audit forensik terhadap aktivitas impor-ekspor berisiko tinggi, mengevaluasi sistem manajemen risiko, menindak pihak yang terbukti melanggar tanpa pandang bulu, membuka informasi hasil pengawasan kepada publik, serta mengevaluasi kinerja pejabat yang bertanggung jawab.

Menutup aksinya, Noiyanto menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga memperoleh kejelasan. Organisasi itu menyatakan akan membawa data dan temuan yang dimiliki kepada Kementerian Keuangan, Inspektorat Jenderal, KPK, Ombudsman RI, Komisi 3 DPR RI, maupun aparat penegak hukum lainnya untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.