Soal Ritel Modern Ilegal, DPD PPWI Lampung Desak Bupati dan DPRD Tindak Tegas Penegakan Perda No 02/2016

oleh -40 views

​LAMPUNG UTARA

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Lampung mendesak Bupati dan DPRD Lampung Utara untuk segera mengambil langkah tegas terkait maraknya operasional ritel modern ilegal di wilayah tersebut.

Kehadiran berbagai minimarket baru ini diduga kuat menabrak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2016 tentang Penataan Toko Modern dan Perlindungan UMKM.

​Ketua DPD PPWI Lampung, Husin Muhtar, mengungkapkan bahwa dalam rentang enam bulan terakhir pada tahun 2026, tercatat sebanyak 11 gerai baru—terdiri dari 8 gerai Reguler dan 3 gerai Franchise—berdiri bebas tanpa tersentuh sanksi administratif maupun penutupan. Ia menilai minimarket yang membandel tersebut seolah-olah terlindungi oleh “tembok baja birokrasi”, yang keberadaannya kian merugikan serta mematikan mata pencaharian pedagang tradisional dan warung kelontong sekitar.

​Temuan tersebut diperkuat oleh hasil investigasi tim media di lapangan yang mengonfirmasi adanya dugaan praktik uang pelicin dalam pengurusan izin. Pihak Indomaret disinyalir mengucurkan dana fantastis mencapai Rp120 juta per titik untuk toko tipe Reguler, serta nominal yang jauh lebih besar untuk tipe Franchise (FRC). Pengeluaran dana tersebut diduga kuat dialokasikan guna memuluskan jalan perizinan di berbagai tingkatan birokrasi daerah.

​Menanggapi kondisi ini, PPWI Lampung mengusung gerakan “Menembus Tembok Baja” dan melayangkan empat tuntutan krusial kepada pemerintah daerah dan legislatif:

​Segel dan Tutup: Mendesak Satpol PP untuk segera menyegel dan menghentikan operasional minimarket yang terbukti melanggar Perda No 02 Tahun 2016.

​Evaluasi Total: Meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) membuka data perizinan ritel modern secara transparan kepada publik.

​Rapat Dengar Pendapat (RDP): Mendesak DPRD Lampung Utara memanggil dinas-dinas terkait beserta pihak pengelola ritel untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran tersebut.

​Proteksi UMKM: Menjamin penegakan aturan zonasi serta batasan jarak antar-toko modern dan pasar tradisional demi melindungi keberlangsungan pedagang kecil.
​Kini, ketegasan dan keberanian Bupati serta DPRD Lampung Utara dalam menegakkan aturan hukum dan melindungi perekonomian masyarakat kecil tengah diuji secara terbuka di hadapan publik.
​(Tim/red)