Bangunan SMPN 37 Bandar Lampung Mangkrak Sejak Era Herman HN, PPWI Desak Pemkot Lanjutkan Pembangunan

oleh -427 views

BANDAR LAMPUNG

Pembangunan fasilitas pendidikan di SMP Negeri 37 Bandar Lampung yang hingga kini belum selesai kembali menjadi sorotan. Bangunan yang disebut telah dimulai sejak era Wali Kota Herman HN, termasuk pada masa pandemi COVID-19, hingga kini belum dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Sorotan tersebut disampaikan Wakil Ketua PPWI Provinsi Lampung, Sugiarto, saat turun langsung ke SMPN 37 Bandar Lampung, Selasa (11/8/2026).

Dalam penelusurannya, Sugiarto melihat langsung kondisi bangunan yang masih berdiri, namun belum difungsikan untuk menunjang kegiatan belajar-mengajar.

Ia kemudian meminta keterangan dari warga sekitar maupun pihak sekolah mengenai keberadaan dan status bangunan tersebut.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh di lokasi, pembangunan tersebut telah ada sejak masa pemerintahan Herman HN. Namun, meski kepemimpinan Kota Bandar Lampung telah berganti, pembangunan hingga kini belum juga dilanjutkan.

“Siapa pun wali kotanya, seharusnya ini dilanjutkan. Bukankah pembangunan ini menggunakan uang rakyat? Mengapa hingga saat ini pembangunan ini dibiarkan mangkrak dan sia-sia begitu saja?” tegas Sugiarto dalam rekaman video di lokasi.

Sugiarto menegaskan, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai siapa wali kota yang memulai pembangunan.

Menurutnya, yang jauh lebih penting adalah memastikan fasilitas yang telah dibangun menggunakan anggaran publik dapat diselesaikan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.

Masyarakat membayar pajak dengan harapan anggaran pemerintah kembali kepada rakyat melalui pembangunan dan pelayanan publik, termasuk penyediaan fasilitas pendidikan yang layak.

“Uang rakyat ini jangan sampai terbengkalai sia-sia. Bangunan tersebut harus difungsikan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kebutuhan siswa terhadap fasilitas pendidikan yang memadai. Apabila bangunan tersebut memang diperuntukkan bagi penambahan atau pengembangan fasilitas SMPN 37, menurutnya sangat disayangkan apabila bangunan yang sudah berdiri justru tidak dapat dimanfaatkan.

Warga Berharap Pembangunan Dilanjutkan

Harapan agar pembangunan tersebut dilanjutkan juga disampaikan warga sekitar.

Salah seorang warga, Nanang Sunardi, yang tinggal di Lingkungan II, Kampung Garuntang, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, berharap pemerintah segera menyelesaikan pembangunan tersebut.

Menurutnya, keberadaan bangunan akan jauh lebih bermanfaat apabila segera diselesaikan dan digunakan untuk kepentingan sekolah.

“Harapannya agar itu dilanjutkan dan bisa difungsikan sebagaimana mestinya. Anak-anak sekolah bisa sekolah,” ujar Nanang.

Ia menilai pembangunan tersebut sangat disayangkan apabila dibiarkan begitu saja, terlebih apabila sebelumnya telah menggunakan anggaran untuk pembangunan fasilitas pendidikan.

Pihak Sekolah Juga Berharap Dilanjutkan

Sementara itu, pihak SMPN 37 melalui unsur sarana dan prasarana yang ditemui di lokasi juga menyampaikan harapan agar pembangunan tersebut dapat dilanjutkan.

Ahmad Ilyani, bagian sarana dan prasarana SMPN 37, membenarkan bahwa bangunan tersebut telah ada sejak masa sebelumnya dan hingga kini belum direalisasikan kembali oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Ia berharap pembangunan dapat diselesaikan sehingga bangunan tersebut bisa digunakan sesuai dengan tujuan awal pembangunannya.

Bola Kini di Tangan Pemkot Bandar Lampung

Persoalan tersebut kini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Jika pembangunan tersebut memang menggunakan anggaran publik, masyarakat tentu berhak mendapatkan penjelasan secara terbuka mengenai status pembangunan, besaran anggaran yang telah digunakan, alasan pembangunan terhenti, kebutuhan anggaran untuk penyelesaian, serta rencana pemerintah terhadap bangunan tersebut.

Pertanyaan sederhananya:

Kapan pembangunan SMPN 37 Bandar Lampung akan dilanjutkan dan kapan bangunan tersebut dapat dimanfaatkan?

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana diharapkan dapat memberikan penjelasan sekaligus langkah konkret mengenai nasib bangunan tersebut.

Pergantian kepemimpinan, kata Sugiarto, semestinya tidak membuat pembangunan fasilitas publik yang telah dimulai ikut berhenti tanpa kejelasan.

Siapa pun wali kotanya, anggaran yang telah digunakan untuk pembangunan fasilitas pendidikan merupakan uang publik. Ketika bangunan telah berdiri, masyarakat tentu berharap manfaatnya benar-benar dapat dirasakan.

Jangan sampai pembangunan hanya menyisakan tiang, beton, dan bangunan kosong, sementara kebutuhan siswa terhadap fasilitas pendidikan yang layak masih menunggu.

Uang rakyat bukan untuk menjadi monumen mangkrak. Uang rakyat harus kembali menjadi manfaat bagi rakyat.

Lampung City Info akan terus mengawal persoalan tersebut dan menunggu penjelasan resmi Pemerintah Kota Bandar Lampung terkait keberlanjutan pembangunan SMPN 37.

(Tim Red)