Jalan Umum Rusak Parah! Warga Mulyosari Pasir Sakti Desak Polda Lampung Usut Tuntas Dugaan Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

oleh -139 views

LAMPUNG TIMUR

Kerusakan jalan umum dan keresahan masyarakat di Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan pasir yang berlangsung di wilayah tersebut.

Warga menilai aktivitas penambangan dan mobilisasi kendaraan pengangkut material telah memperparah kondisi jalan yang digunakan masyarakat sehari-hari. Tidak hanya itu, debu dari lalu lintas armada pengangkut pasir juga disebut mengganggu lahan pertanian dan aktivitas warga.

Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Lampung turun tangan untuk mengusut dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Mulyosari, termasuk menelusuri siapa pengelola tambang, legalitas kegiatan, asal-usul material, hingga dugaan ke mana pasir hasil tambang tersebut dipasarkan.

Sorotan semakin serius lantaran pasir dari lokasi tersebut diduga dipasok untuk kebutuhan Batching Plant yang berkaitan dengan proyek Rehabilitasi Irigasi Jabung Kiri.

Jika dugaan tersebut terbukti, warga meminta aparat tidak hanya berhenti pada pemeriksaan lokasi tambang, tetapi juga menelusuri rantai pasok material hingga pihak yang menerima dan menggunakan material tersebut.

KEPALA DESA TEGAS: DESA TIDAK PERNAH MEMBERI IZIN

Kepala Desa Mulyosari, Hi. Kusnadi, membantah keras bahwa pemerintah desa pernah memberikan izin terhadap aktivitas penambangan pasir tersebut.

Ia juga mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari pihak penambang mengenai kegiatan yang berlangsung di wilayah desanya.

“Warga tidak setuju dengan adanya penambangan karena mengakibatkan polusi udara, debu beterbangan. Penyebabnya adalah armada yang mengangkut pasir hasil penambangan tersebut,” tegas Kusnadi, Selasa (11/8/2026).

Menurutnya, pemerintah desa juga tidak menerima kontribusi dari aktivitas tersebut.

“Terkait kontribusi, sama sekali tidak ada untuk desa. Dan terkait izin, desa sama sekali tidak memberi izin penambangan. Intinya warga resah akibat penambangan itu,” ujarnya.

Kusnadi menambahkan, debu yang ditimbulkan kendaraan pengangkut pasir telah berdampak terhadap masyarakat, terutama petani.

“Ada warga yang menanam cabai atau sayuran terganggu akibat tersiram debu sehingga kurang maksimal. Ini sangat merugikan petani,” pungkasnya.

Pernyataan kepala desa tersebut menjadi salah satu alasan warga meminta aparat penegak hukum memeriksa secara menyeluruh status dan legalitas kegiatan penambangan.

JALAN UMUM JADI KORBAN

Kerusakan jalan menjadi persoalan paling nyata yang dirasakan masyarakat.

Aktivitas kendaraan pengangkut pasir dengan intensitas tinggi diduga memberikan beban tambahan terhadap jalan umum desa. Warga mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan tersebut apabila aktivitas pertambangan memang menjadi salah satu penyebab memburuknya kondisi jalan.

Selain merusak jalan, lalu lintas kendaraan pengangkut material juga menimbulkan debu yang beterbangan ke permukiman dan lahan pertanian.

Kondisi tersebut dinilai tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena masyarakat yang tidak menikmati keuntungan dari aktivitas tambang justru harus menanggung dampaknya.

DIDUGA MENGGUNAKAN SOLAR SUBSIDI

Persoalan lain yang diminta warga untuk diperiksa adalah dugaan penggunaan BBM bersubsidi untuk operasional alat berat di lokasi tambang.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan bahwa excavator di lokasi tambang diduga menggunakan solar bersubsidi yang dibawa menggunakan jeriken.

“Setahu kami, excavator yang bekerja di lokasi tambang menggunakan solar subsidi yang diangkut menggunakan jeriken, bukan dari industri. Ini perlu diperiksa apakah penggunaannya sesuai ketentuan atau tidak,” ungkapnya.

Dugaan tersebut tentunya perlu dibuktikan melalui pemeriksaan aparat berwenang, termasuk dengan menelusuri sumber BBM, pihak yang membeli, serta peruntukan BBM tersebut.

PASIR DIDUGA MASUK KE PROYEK REHABILITASI IRIGASI JABUNG KIRI

Yang membuat persoalan ini semakin menarik perhatian adalah informasi mengenai dugaan penggunaan pasir hasil tambang tersebut untuk kebutuhan Batching Plant yang berkaitan dengan proyek Rehabilitasi Irigasi Jabung Kiri.

Berdasarkan informasi dan pemantauan di lapangan, material pasir dari lokasi tersebut diduga dipasarkan kepada pihak yang berkaitan dengan pekerjaan proyek tersebut.

Dugaan ini perlu mendapat perhatian serius karena proyek rehabilitasi irigasi merupakan pekerjaan strategis yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan penggunaan anggaran negara.

Pertanyaan yang kini muncul adalah:

– Dari mana sebenarnya material pasir yang digunakan berasal?

– Apakah sumber material tersebut memiliki legalitas?

– Apakah seluruh dokumen asal-usul material telah dipenuhi? Dan apakah material tersebut telah sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam kontrak?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban dan verifikasi dari pihak terkait.

WARGA: JANGAN HANYA TANGKAP PENAMBANG, TELUSURI RANTAINYA

Warga meminta Polda Lampung melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, bukan hanya terhadap aktivitas tambang di lapangan.

Jika ditemukan dugaan pertambangan tanpa izin, aparat diminta menelusuri siapa pemilik atau pengelolanya, siapa pemasok dan pengangkut material, serta kepada siapa hasil tambang tersebut dijual.

Terlebih jika benar material tersebut masuk ke dalam rantai pasok proyek pemerintah, maka pihak yang menerima dan menggunakan material juga dinilai perlu dimintai penjelasan mengenai legalitas dan dokumen asal material.

Dengan demikian, pengusutan tidak berhenti pada persoalan “siapa yang menambang”, tetapi juga menjawab pertanyaan “siapa yang membeli, memasok, menerima, dan menggunakan material tersebut.”

POTENSI PELANGGARAN UU MINERBA PERLU DIPERIKSA

Warga juga menyoroti aspek hukum aktivitas pertambangan tersebut.

Ketentuan pidana terkait kegiatan pertambangan tanpa izin antara lain diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Namun, untuk memastikan apakah aktivitas di Mulyosari benar merupakan pertambangan tanpa izin, diperlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh instansi yang berwenang.

Karena itu, warga mendesak Polda Lampung bersama instansi terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan legalitas, memeriksa aktivitas pertambangan, menelusuri asal-usul material, serta memastikan dampak kegiatan terhadap jalan umum dan lingkungan sekitar.

“Jangan sampai masyarakat yang tidak menikmati hasil tambang justru harus menanggung kerusakan jalan dan dampak debunya. Kalau benar pasir itu masuk proyek strategis pemerintah, Polda Lampung harus berani mengusut dari hulu sampai hilir,” tegas warga.

MENUNGGU LANGKAH KONKRET POLDA LAMPUNG

Kini perhatian masyarakat tertuju pada langkah aparat penegak hukum.

Apakah aktivitas tersebut memiliki izin pertambangan yang sah? Siapa pengelola tambang? Dari mana material tersebut dipasok? Apakah benar material masuk ke Batching Plant Jabung Kiri? Dan apakah dugaan penggunaan solar subsidi benar terjadi?

Seluruh pertanyaan tersebut membutuhkan pemeriksaan objektif dan terbuka.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penambang maupun rekanan proyek terkait belum memberikan klarifikasi mengenai legalitas aktivitas pertambangan, dugaan penggunaan BBM subsidi, serta dugaan pasokan pasir ke Batching Plant yang berkaitan dengan proyek Rehabilitasi Irigasi Jabung Kiri.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak penambang, rekanan proyek, maupun instansi terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.