Penganiayaan Pengeroyokan. Korban Seleman Pemuda Gedung Meneng Malah Dituduh Menjadi Tersangka Penganiayaan Oleh Pihak Oknum Satreskrim Tulang Bawang

oleh -16 views

Tulang Bawang //

Dalam Surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/203/Vlll/2026/SPKT/Polres Tulang Bawang/Polda Lampung, tanggal 01 Agustus 2026.

Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/49/Vlll/RES.1.6./2026/Satreskrim, tanggal 02 Agustus 2026

Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/279/Vlll/RES.1.6./2026/Reskrim, tanggal 02 Agustus 2026.

Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/56/Vlll/RES. 1.6./2026/Reskrim, tanggal 02 Agustus 2026.
Oleh Anggota Satreskrim Polres Tulang Bawang menuai kritik dan kejanggalan dikalangan Masyarakat Kabupaten Tulang Bawang.

Hal ini disampaikan pihak keluarga Seleman kepada Bapak Husin sebagai Dewan Pimpinan Propinsi. Persatuan Pewarta Warga Indonesia. (DPP PPWI Propinsi), di kantor Sekretariat Kota Bandar Lampung. Pada hari Kamis.13 Agustus 2026. Sekira jam 08:00.wib

Bapak Munsir tidak terima atas tuduhan pihak Satreskrim yang menerima perintah penangkapan. Bapak. Wiliam Yoas Situmorang S. Tr.K.Inspektur Polisi Dua NRP. 03052212, dan penyidik Pembantu. BRIPDA. HEVAN ARGIA PRATAMA, tentang Penangkapan anaknya. Nama : Seleman Bin Munsir
Alamat : Kampung Gedung Meneng
Kecamatan : Gedung Meneng
Kabupaten : Tulang Bawang.Tetapi,” anak saya ini bisa dibilang kena culik oleh keluarga yang berkelahi dengannya, salah satu’nya adalah sebagai Kepala Kampung Gedung Banda Rahayu yang bernama Robert.” Ucap Bapak Munsir Orang Tua Kandung Seleman

Menurut,” teman-teman anak saya yang melihat waktu kejadian tempat acara hajatan tanggal 31 Juli 2026, sekitar Jam 22:00 wib malam Jumat. Anak saya sudah di keroyok oleh mereka, tubuhnya terbaring di tanah kaki mereka menginjak dan tangan di ikat secara paksa sembari anak saya berteriak meminta tolong dan dia mengaku salah.” Tetapi anak saya masih saja mereka ikat dan Leher’nya di cekik, bukan itu saja selesai mereka mengikat, lalu mereka membawa anak saya naik mobil pribadi jenis Calya berwarna hitam, diduga milik salah satu oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). ungkap Munsir dengan mata berlinang melihat anaknya seperti disiksa

Bapak Husin Muhtar. Ketua DPP PPWI Propinsi memerintahkan anggota’nya. Andrey Ketua : DPC PPWI TUBA yang berada di wilayah hukumnya di Kabupaten Tulang Bawang, untuk mengambil dokumentasi dan barang bukti serta stekmen dari para saksi-saksi yang jelas sesuai fakta dan kebenaran yang menimpa anaknya Bapak munsir. Tegasnya

Andrey membenarkan, Seleman.” Sudah dalam keadaan babak belur kepala penuh luka mata lebam dibawa oleh mereka lalu,” salah satu dari mereka yang bernama Robert menghubungi bapak Apriansyah sebagai anggota polisi serta bapak Soleh sebagai Babinsa Kecamatan Gedung Meneng. Robert mengatakan kepada Apriansyah, bahwa dia mengamankan pelaku yang melakukan keributan di acara hajatan di kampungnya yaitu kampung Banda Rahayu. Sehingga Robert mengajak bertemu di Alfamart di luar kampung Banda Rahayu atau jauh dari lokasi (TKP) untuk menyerahkan Seleman kepada bapak Apriansyah dan Babinsa (APH) menuju polres tulang bawang untuk di amankan sementara, bukan di tangkap tangan oleh pihak Polisi yang sebagaimana di tuduhkan oleh Penyidik Polres Tulang Bawang yang bernama : Wiliam Yoas Situmorang S. Tr.K.Inspektur Polisi Dua NRP. 03052212. Terhadap tersangka seleman. Tuturnya

Andrey Menambahkan.” Dalam hal permasalah perkara ini sungguh menarik dan bisa di viralkan menuntut keadilan. Karena disini banyak sekali kejanggalan dan diduga memanipulasi Dokumentasi Surat (SPKT) tanggal 01) Surat (SP) Surat (SPDP) dan Surat Penetapan Tersangka yang pertama Saudara Seleman diamankan Polres Tulang Bawang pada malam Jumat waktu kejadian keributan pada tanggal 31 Juli 2026.

Awak media menambahkan,” kalau tidak ada surat tugas penangkapan, tersangka berhak menolak untuk mematuhi perintah penangkapan, karena surat tugas itu merupakan syarat formal yang bersifat “imperatif”. Juga agar jangan terjadi penangkapan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bert