Ketua DPD PPWI Propinsi Lampung Bersama Ketua Lembaga LSM Lipan. Meminta Penyidik Polres Tulang Bawang Tindak Tegas Terhadap Pelaku Penganiayaan / Pengeroyokan. Jangan Pandang Bulu

oleh -20 views

Tulang Bawang //

Dewan Pimpinan Daerah. Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI ) Propinsi Lampung Bapak. Husin Muhctar. Menegaskan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Tulang Bawang. Meminta tindak tegas terhadap para pelaku penganiaya dan pengeroyokan terjadi Pada Tanggal 31 Juni 2026. Malam Jumat dalam acara hajatan di Kampung Banda Rahayu. Kecamatan Gedung Meneng. Kabupaten Tulang Bawang. Terhadap korban atas nama: Seleman Bin Munsir
Alamat: Kampung Gedung meneng. Kecamatan Gedung Meneng. Kabupaten Tulang Bawang. Ucapnya

Ketua DPD PPWI Propinsi Lampung
Husin Muhctar Menambahkan,” saya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum Polres Tulang Bawang. Bapak AKBP. Ardi Bhirawasto, S.H. S.I.K.,M.M. Kapolres Tulang Bawang yang baru dilantik dan bertugas di Kabupaten Tulang Bawang dan Kepada Kasat Reskrim Bapak. Apfryyadi Pratama. Ajun Komisaris Polisi NRP. 93041107. Untuk benar – benar menegakan hukum yang seadil-adilnya tanpa pandang bulu, baik orang itu pejabat ataupun orang terpandang sekalipun di wilayah Kabupaten Tulang Bawang.”Tuturnya

Lanjutnya,” Sebagaimana saya telah memerintahkan anggota yang berada di wilayah hukum Polres Tulang Bawang, untuk melaksanakan sebagai jurnalis jurnalistik dan sebagai ketua Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI TUBA). Bapak Andrey untuk jangan pernah takut kepada siapa saja terus dampingi Riko keluarga dari korban penganiayaan dan pengeroyokan, diduga disertai penculikan. Apabila ada yang intimidasi oleh para pelaku yang sudah masuk berdasarkan Laporan Polisi Nomor. LP/B/205/Vlll/2026/SPKT/ Polres Tulang Bawang/Polda Lampung, pada tanggal 01 Agustus 2026 sekira jam 16:22 wib. Serta Nomor : SP2HP.2723Vlll/RES.1.24/2026/Reskrim Laporkan kepada saya.” Ungkap Tegas Husin Muchtar : Ketua DPD PPWI Propinsi

Joni Zantoni : Ketua DPD LSM LIPAN TUBA,” saya meminta kepada. Brigpol Eka Agus Kurniawan NRP.91080376. Penyidik Polres Tulang Bawang. Untuk secepatnya di tindak tegas para pelaku penganiaya dan pengeroyokan sebagaimana Barang Bukti (BB) dan para saksi-saksi sudah dipanggil dan sudah mencukupi. Katanya

Tetapi para pelaku masih bebas berkeliaran bahkan merasa kebal hukum. Sebagaimana para penyidik yang menangani laporan pihak lawan korban Seleman yang dengan secepat kilat menjadikan Seleman menjadi tersangka penganiayaan. Padahal Laporan hari dan tanggalnya sama pada tanggal 01 Agustus 2026.Tetapi diduga pihak pelapor penganiayaan Korban atas nama : Nofit, laporannya cepat sekali di Proses oleh penyidik polres tulang bawang. Inilah menjadi tanda tanya besari bagi kami. Ujar Joni Zantoni Ketua DPD LSM LIPAN.

Husin Muhctar Ketua DPD PPWI Propinsi Lampung bersama Joni Zantoni Ketua DPD LSM Lipan. Hukum di tegakan yang seadil-adilnya
apabila melakukan pelanggaran hukum pidana maka tindak tegas dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia (RI) jangan pandang bulu. Pejabat, orang kaya, orang terpandang sekalipun harus di tindak tegas. Karena hukum tidak memandang orang itu kaya ataupun ada jabatan tinggi. Ucap tegas Ke 2 Organisasi Besar PPWI dan LSM LIPAN