Dugaan Pelanggaran Etik Oknum DPRD Bandar Lampung Disorot, Husin: Jangan Berlindung di Balik Jabatan

oleh -503 views

Lampung

Dugaan penggerebekan seorang anggota DPRD Kota Bandar Lampung di sebuah kamar hotel bersama perempuan yang disebut berasal dari lingkungan legislatif menuai sorotan. Informasi yang beredar menyebut peristiwa tersebut berkaitan dengan seorang anggota DPRD dari PAN dan seorang perempuan yang disebut-sebut berasal dari PDIP. Namun, identitas serta kebenaran seluruh rangkaian informasi itu masih perlu diklarifikasi secara resmi.

 

Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Lampung, Husin Muchtar, menilai kabar tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan pribadi apabila pihak yang terlibat benar merupakan pejabat publik. Menurutnya, perilaku anggota legislatif memiliki konsekuensi terhadap kepercayaan masyarakat dan citra lembaga yang mereka wakili.

 

“Kalau benar seorang wakil rakyat berada dalam situasi sebagaimana diberitakan, persoalannya bukan lagi sekadar urusan pribadi. Ada tanggung jawab moral dan etika yang melekat karena mereka memperoleh mandat dari masyarakat,” ujar Husin.

 

Ia menilai dugaan pertemuan di kamar hotel yang kemudian dikaitkan dengan agenda “rapat lintas komisi” justru menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatutan, transparansi dan penggunaan kewenangan. Agenda kedinasan, menurut dia, tidak boleh dijadikan alasan untuk menutupi aktivitas yang tidak berkaitan dengan tugas legislatif.

 

Sorotan tersebut menjadi semakin penting karena DPRD merupakan lembaga yang seharusnya menjadi salah satu penjaga akuntabilitas pemerintahan daerah. Kegiatan resmi anggota dewan pada prinsipnya memiliki agenda, mekanisme dan pertanggungjawaban yang dapat diuji secara terbuka. Sekretariat DPRD Provinsi Lampung sendiri mencatat bahwa kegiatan koordinasi anggota legislatif dapat berlangsung di hotel, tetapi kegiatan tersebut memiliki agenda pemerintahan yang jelas dan melibatkan unsur terkait.

 

Husin meminta pimpinan DPRD, badan kehormatan dan partai politik terkait tidak bersikap pasif apabila informasi tersebut benar dan menyangkut anggotanya. Klarifikasi diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi yang semakin merusak kepercayaan publik.

 

“Jangan sampai masyarakat melihat lembaga legislatif sebagai tempat berlindungnya perilaku yang tidak patut. Kalau memang tidak benar, jelaskan dan buktikan. Kalau benar, harus ada pemeriksaan etik sesuai aturan,” tegasnya.

 

Menurut Husin, persoalan terbesar bukan semata-mata lokasi kejadian, melainkan menyangkut integritas pejabat publik, kepatutan perilaku dan pertanggungjawaban kepada konstituen. Apalagi, anggota DPRD memperoleh fasilitas, kewenangan dan kepercayaan yang bersumber dari masyarakat.

 

Ia juga mengingatkan agar pemberitaan mengenai dugaan tersebut tetap ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat bukti dan klarifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Tuduhan mengenai perselingkuhan atau pelanggaran etik, menurutnya, tidak boleh berubah menjadi vonis melalui ruang publik.

 

“Pers harus mengungkap fakta, sementara lembaga yang berwenang harus melakukan pemeriksaan. Jangan sampai isu yang belum teruji berubah menjadi penghakiman, tetapi jangan pula dugaan yang serius justru dibiarkan tanpa klarifikasi,” katanya.

 

Dalam konteks etika politik, pemikiran intelektual Nurcholish Madjid relevan untuk direnungkan. Ia menekankan bahwa “politisi itu pengabdi”—sebuah pandangan yang menempatkan kekuasaan politik bukan sebagai ruang untuk kepentingan pribadi, melainkan amanah pelayanan kepada masyarakat.

 

Bagi Husin, prinsip tersebut justru menjadi titik persoalan ketika seorang pejabat publik terseret dugaan perilaku yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat.

 

“Jabatan politik bukan hak istimewa untuk bebas dari penilaian publik. Semakin besar mandat yang diberikan rakyat, semakin besar pula tuntutan etika dan tanggung jawabnya,” pungkasnya. (rls/Tim Redaksi)