Korban TPPO di Kamboja Berhasil Dipulangkan, Wabup Ogan Ilir Imbau Warga Waspada Tawaran Kerja

oleh -122 views

OGAN ILIR

Dua warga Kabupaten Ogan Ilir yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja akhirnya berhasil dipulangkan ke tanah air.

Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Selatan melakukan penjemputan terhadap kedua korban, Pajri dan Agus Salim, di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Senin (8/6/2026).

Setelah tiba di Palembang, kedua korban kemudian diserahkan kepada pihak keluarga. Prosesi penyerahan berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Ogan Ilir dan disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, S.H., M.H.

Penjemputan dan pemulangan tersebut merupakan bentuk kepedulian sekaligus komitmen Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban TPPO.

Wabup Ardani mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan ke luar negeri yang menjanjikan gaji besar, terutama jika proses perekrutan dilakukan tanpa prosedur resmi.

“Peristiwa ini menjadi pengingat bagi kita semua agar selalu berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang menjanjikan gaji besar, namun tidak melalui prosedur resmi,” ujar Ardani.

Ia meminta masyarakat memastikan legalitas perusahaan penempatan tenaga kerja serta mengurus seluruh dokumen melalui jalur yang sah sebelum memutuskan bekerja di luar negeri.

“Mari bersama-sama mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Jangan mudah tergiur iming-iming pekerjaan dengan proses cepat dan tanpa persyaratan yang jelas,” tegasnya.

Menurut Ardani, masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap modus perekrutan tenaga kerja ilegal yang menawarkan proses keberangkatan cepat tanpa memberikan informasi yang jelas mengenai perusahaan, pekerjaan maupun dokumen ketenagakerjaan.

Ia mengimbau masyarakat segera melaporkan kepada instansi atau pihak berwenang apabila menemukan adanya indikasi perekrutan tenaga kerja ilegal.

“Laporkan kepada pihak berwenang jika ada pihak-pihak yang menawarkan perekrutan tenaga kerja ilegal,” imbaunya.

Pemkab Ogan Ilir berharap pemulangan kedua warga tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan di luar negeri dan selalu menggunakan jalur penempatan pekerja migran yang resmi serta sesuai ketentuan.