Lampung Utara
Menanggapi pemberitaan mengenai dugaan praktik “bagi-bagi” dan pengondisian proyek pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Utara, praktisi hukum Dr. Suwardi, S.H., M.H., CM., CPCLE., CPS. menilai bahwa persoalan tersebut tidak boleh berhenti sebagai polemik atau saling bantah di ruang publik.
Menurut Suwardi, isu tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemeriksaan juga tidak seharusnya hanya difokuskan pada Disperkimciptaru, tetapi perlu diperluas terhadap proses pengadaan barang dan jasa pada seluruh dinas, badan, serta perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, terutama Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi.
“Jika memang terdapat informasi mengenai dugaan pembagian atau pengondisian proyek, pemeriksaannya jangan hanya berhenti pada satu dinas. Inspektorat harus melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh perangkat daerah, khususnya dinas yang mengelola belanja modal dan paket pekerjaan dengan nilai besar. Pemeriksaan yang parsial justru dapat menimbulkan kesan tebang pilih,” tegas Suwardi.
Ia menjelaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Karena itu, apabila paket pekerjaan telah diarahkan kepada penyedia tertentu sebelum tahapan pemilihan selesai, terdapat pembatasan terhadap kesempatan penyedia lain, spesifikasi dibuat untuk menguntungkan pihak tertentu, atau terjadi campur tangan pejabat yang tidak memiliki kewenangan dalam penentuan pemenang, kondisi tersebut berpotensi melanggar prinsip dan etika pengadaan.
“Proyek pemerintah bukan hadiah dan bukan pula milik pejabat yang dapat dibagikan kepada orang dekat, keluarga, kelompok politik, maupun rekanan tertentu. Proyek tersebut dibiayai dengan uang rakyat sehingga setiap penyedia harus memperoleh kesempatan yang adil melalui proses yang sah dan kompetitif,” ujarnya.
Suwardi meminta Inspektorat Kabupaten Lampung Utara melakukan audit dengan tujuan tertentu terhadap seluruh tahapan pengadaan, mulai dari penyusunan rencana umum pengadaan, penetapan spesifikasi teknis dan harga perkiraan sendiri, metode pemilihan penyedia, proses evaluasi, penetapan pemenang, pelaksanaan kontrak, pemeriksaan hasil pekerjaan, hingga pembayaran.
Audit tersebut juga perlu menelusuri kemungkinan adanya pemecahan paket untuk menghindari tender, kesamaan alamat atau pengurus perusahaan, penggunaan perusahaan pinjaman, hubungan keluarga atau afiliasi antara pejabat dengan penyedia, rotasi pemenang, persaingan semu, pemberian komisi, serta kesesuaian volume dan mutu pekerjaan dengan kontrak.
Menurutnya, DPRD Kabupaten Lampung Utara harus menjalankan fungsi pengawasan secara konkret dengan memanggil Inspektorat, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, kepala perangkat daerah terkait, pejabat pembuat komitmen, kelompok kerja pemilihan, dan pihak lain yang berhubungan dengan proses pengadaan.Hasil rapat dan tindak lanjut pemeriksaan sebaiknya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sepanjang tidak mengganggu proses penyelidikan.
“DPRD jangan sekadar mengeluarkan pernyataan kepada media. Fungsi pengawasan harus diwujudkan melalui rapat dengar pendapat, permintaan dokumen, evaluasi realisasi anggaran, dan rekomendasi yang memiliki batas waktu penyelesaian. Masyarakat berhak mengetahui apakah proses pengadaan telah dilaksanakan secara benar,” katanya.
Suwardi menambahkan, pemeriksaan harus dapat membedakan antara kesalahan administrasi, pelanggaran disiplin, pelanggaran persaingan usaha, dan tindak pidana. Tidak setiap pelanggaran prosedur otomatis merupakan tindak pidana korupsi. Namun, apabila ditemukan bukti adanya suap, gratifikasi, persekongkolan, penyalahgunaan kewenangan, keuntungan bagi diri sendiri atau pihak tertentu, pekerjaan fiktif, pengurangan volume, ataupun kerugian keuangan negara, temuan tersebut harus diteruskan kepada aparat penegak hukum.
“Apabila pemeriksaan menemukan bukti permulaan yang cukup, Inspektorat tidak boleh menyimpan atau menyelesaikannya sebatas teguran administratif. Dokumen dan hasil audit harus diserahkan kepada kepolisian atau kejaksaan untuk ditindaklanjuti sesuai hukum,” tegasnya.
Perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Demikian pula penerimaan uang, komisi, hadiah, atau fasilitas yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban pejabat dapat masuk dalam ranah suap atau gratifikasi.
Namun demikian, Suwardi mengingatkan agar seluruh pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Istilah “bagi-bagi proyek” masih harus dibuktikan melalui dokumen, keterangan saksi, komunikasi para pihak, aliran dana, serta hasil audit yang sah. Tuduhan tidak boleh langsung dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang bersalah sebelum ada proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Praduga tak bersalah tidak berarti dugaan tersebut boleh diabaikan. Justru pemeriksaan yang profesional diperlukan untuk melindungi pihak yang tidak bersalah sekaligus menindak siapa pun yang terbukti melakukan penyimpangan,” jelasnya.
Ia juga meminta Bupati Lampung Utara mengambil langkah korektif dengan memerintahkan audit pengadaan di seluruh perangkat daerah, memastikan pejabat yang memiliki konflik kepentingan tidak dilibatkan dalam pemeriksaan, serta membuka kanal pengaduan yang menjamin perlindungan terhadap pelapor dan rekanan yang memberikan informasi.
“Momentum ini harus dijadikan pintu masuk untuk membersihkan tata kelola pengadaan di Kabupaten Lampung Utara secara keseluruhan. Jangan hanya memeriksa satu dinas karena sedang viral. Semua perangkat daerah yang mengelola proyek harus diperiksa dengan parameter yang sama. Dengan demikian, tidak ada kesan tebang pilih dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dapat dipulihkan, jangan karena keserakahan oknum kepala dinas akan merusak nama pemerintah daerah dan kabupaten Lampung Utara” pungkas Suwardi.
(Tim/Red)
.

