Dugaan Setoran Dana BOS Rp1,8 Miliar di Lampung Tengah, PPWI Desak APH Segera Usut Tuntas

oleh -507 views

Lampung

Dugaan setoran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Lampung Tengah senilai sekitar Rp1,862 miliar kembali menjadi sorotan. Dana tersebut disebut berasal dari dugaan penarikan sekitar Rp90 ribu per siswa pada jenjang SMA/SMK.

Dugaan tersebut dinilai serius karena menyangkut dana pendidikan yang bersumber dari anggaran negara. Praktisi hukum sebelumnya meminta Aparat Penegak Hukum (APH) memeriksa pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan pengumpulan dana tersebut karena berpotensi mengarah pada pungutan liar hingga tindak pidana korupsi apabila unsur hukumnya terpenuhi.

Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Lampung, Husin Muchtar, mendesak APH tidak tinggal diam dan segera melakukan penelusuran secara menyeluruh.

“Kalau benar ada pengumpulan dana BOS hingga miliaran rupiah, ini bukan persoalan kecil. APH harus turun tangan, telusuri aliran dananya, siapa yang menginisiasi, siapa yang menerima, serta untuk kepentingan apa dana tersebut dikumpulkan,” tegas Husin.

Menurutnya, dugaan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dana BOS memiliki tujuan langsung untuk mendukung kebutuhan operasional pendidikan. Setiap dugaan penyimpangan harus diuji melalui pemeriksaan yang transparan dan berdasarkan bukti.

Secara konstitusional, Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Sementara Pasal 31 ayat (4) mengamanatkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.

Selain itu, Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pasal 23E juga mengatur pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh BPK.

“Semangat konstitusi sangat jelas: anggaran pendidikan harus kembali kepada kepentingan pendidikan dan pengelolaan keuangan negara wajib transparan serta bertanggung jawab. Karena itu, kalau ada dugaan setoran yang tidak memiliki dasar hukum, jangan ditutup-tutupi,” kata Husin.

Pengelolaan Dana BOSP juga diatur melalui regulasi teknis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Ketentuan tersebut menempatkan akuntabilitas dan transparansi sebagai bagian penting dalam pengelolaan dana satuan pendidikan.

Husin meminta APH melakukan pemeriksaan secara objektif, termasuk menelusuri dokumen, mekanisme pengumpulan, jumlah dana, rekening atau pihak penerima, serta penggunaannya.

“Jangan sampai dana yang seharusnya memperkuat kualitas pendidikan justru menjadi sumber keuntungan pihak tertentu. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Sorotan terhadap dugaan tersebut semakin kuat karena angka yang diberitakan mencapai miliaran rupiah. Besarnya nilai dana membuat persoalan ini layak mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan terkait.

Pemeriksaan secara menyeluruh diperlukan untuk menjawab pertanyaan publik sekaligus memastikan pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai hukum. Jangan biarkan dugaan pungutan dana BOS menjadi preseden buruk dalam pengelolaan anggaran pendidikan di Lampung Tengah. (rls/Tim Redaksi PPWI)