Bupati Muchendi Absen Pimpin Apel Bulanan ASN Pemkab OKI, Publik Pertanyakan Prioritas Kepemimpinan Pasca Nobar Final Piala Dunia 2026

oleh -8 views

Kayuagung

Ketidakhadiran Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), H. Muchendi Mahzareki, dalam apel bulanan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten OKI yang digelar pada Senin (20/7/2026) menjadi perhatian publik. Apel bulanan tersebut diketahui tetap berlangsung dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten OKI, Asmar Wijaya.

Sebelumnya, pada Minggu malam (19/7/2026), Pemerintah Kabupaten OKI menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) Final Piala Dunia 2026 antara Argentina melawan Spanyol yang diikuti sejumlah pejabat dan masyarakat. Kegiatan tersebut menjadi sorotan setelah Bupati Muchendi tidak terlihat memimpin apel bulanan keesokan harinya.

Apel bulanan ASN merupakan agenda rutin dan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain menjadi sarana evaluasi kinerja ASN, apel juga menjadi momentum penyampaian arahan pimpinan daerah terkait pelayanan publik, disiplin aparatur, serta program prioritas pembangunan daerah.

Dalam pelaksanaan apel bulanan tersebut, Sekda OKI Asmar Wijaya mengambil alih pimpinan apel dan menyampaikan arahan kepada seluruh ASN yang hadir. Secara administratif, pelaksanaan apel tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Namun demikian, ketidakhadiran kepala daerah dalam agenda resmi pemerintahan tetap menjadi perhatian masyarakat, mengingat posisi Bupati merupakan pemegang kendali tertinggi dalam pelaksanaan roda pemerintahan daerah.

Tokoh masyarakat Kabupaten OKI, A. Raden, mengkritisi ketidakhadiran Bupati Muchendi dalam apel bulanan tersebut. Menurutnya, seorang pemimpin daerah harus mampu menunjukkan komitmen dan keteladanan dalam menjalankan tugas pemerintahan.

> “Kalau memang tidak ada agenda kedinasan yang lebih penting, tentu sangat disayangkan. Kepala daerah adalah figur yang menjadi contoh bagi seluruh ASN. Jangan sampai ASN dituntut disiplin dan profesional, tetapi masyarakat justru mempertanyakan komitmen pemimpinnya dalam agenda resmi pemerintahan,” ujar A. Raden.

 

Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak mempersoalkan apabila kepala daerah memiliki waktu untuk menikmati hiburan atau mengikuti kegiatan nonformal. Akan tetapi, menurutnya, tugas dan tanggung jawab sebagai kepala daerah harus tetap menjadi prioritas utama.

> “Menonton sepak bola boleh saja, tetapi jangan sampai menimbulkan persepsi bahwa hiburan lebih diprioritaskan daripada kewajiban sebagai kepala daerah. Publik berhak mendapatkan penjelasan yang transparan,” tegasnya.

 

Senada dengan itu, Praktisi Hukum H. Alfan Sari, SH., MH., MM., menjelaskan bahwa kepala daerah memiliki kewajiban konstitusional dan administratif dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas mengatur bahwa kepala daerah berkewajiban memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta menjaga prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

> “Ketidakhadiran kepala daerah dalam suatu agenda pemerintahan memang tidak serta-merta merupakan pelanggaran hukum apabila terdapat alasan yang sah dan tugas dapat dilimpahkan kepada pejabat yang berwenang. Namun, dalam prinsip good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik, keterbukaan informasi kepada publik merupakan hal yang penting,” kata Alfan.

 

Ia menambahkan, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui alasan ketidakhadiran seorang kepala daerah dalam agenda resmi pemerintahan sebagai bentuk akuntabilitas pejabat publik.

> “Kepala daerah adalah pejabat publik yang mendapatkan mandat langsung dari rakyat. Oleh karena itu, setiap aktivitas yang berkaitan dengan tugas pemerintahan seyogianya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Hal ini justru akan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah,” ujarnya.

 

Di sisi lain, publik juga mengingat bahwa dalam berbagai kesempatan sebelumnya, Bupati Muchendi kerap menekankan pentingnya disiplin dan etos kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI. Karena itu, ketidakhadirannya dalam apel bulanan menjadi perhatian tersendiri dan memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

Hingga berita diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dan membuka ruang klarifikasi dari pihak-pihak guna memberikan informasi yang berimbang kepada publik. (Jul PPWI/Tim Redaksi)