Kritik di Media Sosial Bukan “Kerusuhan” Praktisi Hukum H. Alfan Sari: APH Harus Berpegang pada Putusan MK

oleh -21 views

Jakarta

Kegaduhan, perdebatan tajam, maupun pro dan kontra yang terjadi di media sosial tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana “kerusuhan” atau “keonaran”. Penilaian terhadap suatu konten digital harus tetap didasarkan pada unsur pidana, alat bukti, konteks, serta akibat nyata yang ditimbulkan.

Persoalan tersebut mendapat perhatian dari H. Alfan Sari, SH, MH, MM, praktisi hukum, yang melihat bahwa perkembangan hukum di Indonesia, khususnya setelah sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), memberikan batas yang lebih jelas antara kebebasan berekspresi dengan perbuatan yang dapat dipidana.

Menurut Alfan, kritik terhadap kebijakan pemerintah, pejabat publik, maupun lembaga negara merupakan bagian dari dinamika demokrasi sepanjang disampaikan secara bertanggung jawab dan tidak memenuhi unsur tindak pidana.

“Kegaduhan, perdebatan tajam, atau pro-kontra di media sosial tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana kerusuhan atau keonaran. Kritik terhadap kebijakan maupun pejabat publik merupakan bagian dari dinamika demokrasi, sepanjang disampaikan dalam koridor hukum dan tidak memenuhi unsur tindak pidana tertentu,” ujar Alfan.

Putusan MK Beri Batas Makna “Kerusuhan”

Alfan merujuk pada Putusan MK Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang memberikan pemaknaan terhadap ketentuan mengenai penyebaran informasi elektronik yang menimbulkan kerusuhan.

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa istilah “kerusuhan” dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE berkaitan dengan gangguan ketertiban umum yang terjadi di ruang fisik, bukan sekadar kegaduhan di ruang digital.

Dengan demikian, menurut Alfan, viralnya suatu unggahan, banyaknya komentar, perdebatan panas, ataupun tingginya interaksi pengguna media sosial tidak dengan sendirinya dapat dianggap sebagai “kerusuhan”.

“Harus dilihat secara konkret. Jangan sampai ukuran kerusuhan bergeser menjadi sekadar viral, ramai komentar, atau terjadi perdebatan panas di media sosial. Putusan MK telah memberikan batas mengenai makna kerusuhan tersebut,” katanya.

Kritik terhadap Pejabat Publik dan Putusan MK

Selain Putusan MK Nomor 115/PUU-XXII/2024, Alfan juga menyoroti Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang berkaitan dengan Pasal 27A UU ITE.

Dalam putusan tersebut, MK memberikan pemaknaan terhadap frasa “orang lain” sehingga lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi, dan jabatan tidak dapat diposisikan sebagai korban dalam ketentuan tersebut sebagaimana dimaknai sebelumnya.

Putusan itu penting dalam konteks kebebasan berpendapat karena memperjelas batas antara kritik terhadap institusi atau jabatan publik dengan serangan terhadap kehormatan individu.

Namun demikian, Alfan menegaskan bahwa putusan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas.

“Masyarakat tetap harus berhati-hati. Kritik berbeda dengan fitnah, tuduhan tanpa dasar, ancaman, maupun penyebaran informasi palsu. Setiap pernyataan tetap harus dapat dipertanggungjawabkan, terutama apabila menyangkut tuduhan terhadap seseorang,” jelasnya.

Kritik Merupakan Bagian dari Kontrol terhadap Kekuasaan

Menurut Alfan, dalam negara demokrasi, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan kritik dan melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran sejumlah tokoh demokrasi Indonesia. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dan pakar hukum tata negara Mahfud MD, misalnya, dalam berbagai kesempatan menegaskan pentingnya kritik sebagai bagian dari demokrasi.

Kritik terhadap pemerintah tidak semestinya otomatis dipandang sebagai tindakan permusuhan terhadap negara. Justru kritik dapat menjadi instrumen kontrol sosial agar penyelenggara negara bekerja secara transparan dan bertanggung jawab.

Hal tersebut juga sejalan dengan pemikiran Mohammad Hatta, salah satu proklamator dan pemikir demokrasi Indonesia, yang menempatkan kedaulatan rakyat sebagai bagian penting dalam kehidupan bernegara.

Dalam konteks kekinian, ruang digital menjadi salah satu sarana utama masyarakat menjalankan fungsi kontrol tersebut.

KUHP Nasional Juga Mengatur Kepentingan Umum

Alfan juga menyinggung ketentuan Pasal 433 ayat (3) KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut pada prinsipnya memberikan pengecualian terhadap perbuatan tertentu apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

“Kritik terhadap penyelenggara negara, kebijakan publik, maupun pelayanan pemerintahan harus dilihat konteksnya. Kritik yang dilakukan demi kepentingan umum tidak boleh serta-merta disamakan dengan penghinaan atau pencemaran nama baik,” ujar Alfan.

Meski demikian, penerapan ketentuan tersebut tetap harus melihat fakta konkret setiap perkara. Tidak semua pernyataan yang mengatasnamakan kepentingan umum otomatis terbebas dari pertanggungjawaban hukum.

APH Diminta Profesional dan Proporsional

Sebagai praktisi hukum, Alfan menilai aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan penerapan hukum dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan berdasarkan bukti.

Menurutnya, apabila suatu konten digital hendak dikaitkan dengan tindak pidana yang menimbulkan kerusuhan, harus terdapat dasar pembuktian yang jelas mengenai unsur pidana dan hubungan sebab-akibat antara perbuatan dengan akibat yang ditimbulkan.

“APH harus mengedepankan asas legalitas, kehati-hatian, profesionalitas, dan proporsionalitas. Jangan sampai perbedaan pendapat atau kritik yang ramai di media sosial langsung diterjemahkan sebagai keonaran tanpa terlebih dahulu membuktikan unsur pidananya,” tegas Alfan.

Ia menambahkan, apabila terdapat dugaan tindakan aparat yang melampaui kewenangan, masyarakat memiliki mekanisme hukum untuk mengujinya sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui praperadilan untuk objek yang memang menjadi kewenangan praperadilan, serta mekanisme pengawasan dan etik.

Namun, Alfan mengingatkan agar tuduhan terhadap aparat juga tidak dilakukan secara sembarangan.

“Kalau ada dugaan abuse of power, tentu harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang tersedia. Jangan pula tuduhan terhadap aparat dilakukan tanpa dasar. Semua pihak harus tunduk pada hukum, baik masyarakat maupun aparat penegak hukum,” katanya.

Netizen Tetap Harus Bijak

Di tengah semakin luasnya ruang kebebasan berekspresi di internet, Alfan mengingatkan masyarakat agar tidak memahami putusan MK sebagai kebebasan tanpa batas.

Menurutnya, masyarakat harus memahami perbedaan antara kritik, opini, evaluasi, tuduhan, fitnah, ancaman, dan penyebaran informasi palsu.

“Melek hukum adalah bentuk pertahanan diri terbaik di era digital. Hukum melindungi mereka yang bersuara dengan akal sehat, bukan mereka yang menyerang tanpa dasar,” ujar Alfan.

Ia berharap masyarakat dapat menggunakan media sosial sebagai ruang demokrasi yang sehat, sementara aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya berdasarkan hukum, bukti, prosedur, dan prinsip keadilan.

Dengan demikian, kebebasan berekspresi dan penegakan hukum tidak seharusnya dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan beriringan apabila masyarakat bertanggung jawab dalam menyampaikan pendapat dan aparat menjalankan kewenangan secara profesional serta tidak melampaui batas hukum. (rls/Tim Redaksi Pewarta)