Skandal Rutan Tanjung Gusta Medan: Potret Kebobrokan Sistemik dan Urgensi Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

oleh -14 views

Medan

Dugaan praktik haram yang menyelimuti Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia. Beredarnya rekaman video dan pemberitaan yang memperlihatkan dugaan peredaran narkotika, bebasnya penggunaan telepon seluler oleh warga binaan, hingga praktik jual-beli kamar tahanan serta pungutan liar, memicu gelombang desakan keras dari berbagai pihak.

Direktur Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Provinsi Sumatera Utara, Shandy Hutapea, S.H., menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara tidak boleh tinggal diam. Ia mendesak pembentukan tim investigasi independen untuk mengusut tuntas indikasi kejahatan terorganisasi di balik tembok Rutan tersebut.

“Jika fakta di lapangan membuktikan kebenaran video tersebut, ini adalah kejahatan sistemik yang sangat memalukan. Ditjen Pemasyarakatan dan aparat penegak hukum wajib melakukan pemeriksaan menyeluruh, transparan, dan melakukan tes urine missal, baik terhadap warga binaan maupun petugas Rutan,” tegas Shandy pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Shandy menilai bahwa lolosnya barang haram dan fasilitas mewah ke dalam institusi berpenjagaan ketat tidak mungkin terjadi tanpa adanya keterlibatan atau pembiaran dari oknum dalam. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, seluruh tata kelola Rutan harus tunduk pada hukum. Praktik perlakuan khusus dan komersialisasi fasilitas rutan merupakan bentuk pelanggaran berat yang harus diseret ke ranah pidana.

Wilson Lalengke: Copot dan Adili Oknum Penyebab Kebobrokan!

Menanggapi skandal yang mencoreng institusi pemasyarakatan ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, memberikan komentar yang sangat tajam dan menohok. Dengan nada keras, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menuntut aksi nyata dari Kementerian terkait dan aparat penegak hukum, bukan sekadar retorika penyelidikan yang berujung pada penyelesaian di bawah karpet.

“Ini bukan lagi sekadar dugaan kelalaian biasa, melainkan pengkhianatan terbuka terhadap hukum dan negara! Bagaimana mungkin sebuah lembaga yang seharusnya menjadi tempat pembinaan moral dan koreksi perilaku justru berubah menjadi sarang peredaran narkoba dan pasar gelap fasilitas mewah?” ujar Wilson Lalengke dari Jakarta menjawab permintaan komentar dari wartawan, Rabu, 19 Agustus 2026.

Tokoh pers nasional itu menegaskan bahwa pembersihan Rutan Tanjung Gusta harus dilakukan hingga ke akar-akarnya tanpa pandang bulu. Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kepolisian dan BNN, harus segera mengambil alih proses hukum secara objektif. Jangan biarkan Rutan menginvestigasi dirinya sendiri.

Wilson Lalengke juga mendesak adanya penindakan yang tegas terhadap para oknum petugas yang diduga terlibat dalam skandal memalukan itu. Pihak-pihak yang terbukti menerima suap, memfasilitasi barang haram, atau memperjualbelikan sel tahanan wajib dipecat secara tidak hormat dan dipidana penjara.

Tidak hanya itu, wartawan senior ini juga meminta agar pimpinan instansi terkait bertanggung jawab secara hirarkhi atas kasus tersebut. Kepala Rutan dan pejabat terkait yang membawahi wilayah tersebut harus dicopot dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab moral dan institusional atas kegagalan pengawasan.

“Negara tidak boleh kalah oleh mafia pemasyarakatan! Jika APH dan Kementerian terkait melempem dalam menindak oknum Rutan Tanjung Gusta, maka publik berhak menilai bahwa kekuasaan telah berkongkalikong dengan kejahatan,” tambah Wilson Lalengke.

Runtuhnya Kontrak Sosial dan Etika Institusional

Skandal di Rutan Tanjung Gusta mencerminkan krisis moral akut yang sejalan dengan kritik para filsuf global terhadap dominasi kekuasaan yang korup. Filsuf Inggris, Thomas Hobbes (1588-1679), dalam karyanya Leviathan, menyatakan bahwa tujuan utama didirikannya negara dan lembaga hukum adalah untuk menciptakan ketertiban (order) dan mencegah terjadinya kekacauan.

Ketika Rutan yang dirancang sebagai instrumen penegakan hukum justru menjadi arena pelanggaran hukum yang masif, negara secara de facto telah gagal menjalankan fungsi dasarnya. Ini merupakan keruntuhan kontrak sosial antara rakyat dan penguasa.

Sementara itu, Michel Foucault (1926-1984) dalam analisisnya mengenai lembaga pemasyarakatan (Discipline and Punish) mengungkapkan bahwa sistem penjara sering kali memproduksi bentuk-bentuk kejahatan baru ketika pengawasan institusional justru terpolitisasi dan dikomersialisasi. Ketika hukuman tidak lagi bertujuan mendisiplinkan melainkan dijadikan komoditas ekonomi oleh oknum berkuasa, maka keadilan telah mati.

Begitu pula dengan prinsip etika Immanuel Kant (1724-1804) mengenai Categorical Imperative, yang menekankan bahwa aturan hukum harus berlaku universal tanpa pengecualian. Menjual perlakuan khusus di dalam tahanan adalah bentuk manipulasi hukum yang menempatkan keadilan sebagai barang dagangan.

Guna menjaga integritas penegakan hukum, manajemen Rutan Tanjung Gusta dan instansi terkait tetap diberikan hak klarifikasi sesuai asas praduga tak bersalah. Namun, publik menuntut agar proses verifikasi ini berjalan secara transparan, akuntabel, dan berujung pada sanksi tegas demi menyelamatkan marwah hukum di Republik Indonesia. (TIM/Red)