Jakarta — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tersebut dimungkinkan apabila penyidik menilai keterangannya diperlukan untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang tengah didalami dalam perkara tersebut.
Kasus dugaan korupsi MBG sendiri telah menjerat tiga tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan wakilnya, yakni Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Sony Sonjaya dan Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Lodewyk Pusung. Ketiganya saat ini tengah menjalani proses hukum terkait dugaan penyimpangan dalam tata kelola program yang menjadi salah satu prioritas pemerintah tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman, menegaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan memanggil siapa saja yang dianggap mengetahui peristiwa pidana yang sedang diusut. Menurutnya, status atau jabatan seseorang tidak menjadi penghalang apabila keterangannya dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.
“Kalau yang namanya saksi itu siapapun yang kami perlukan untuk membuat terang tindak pidana itu, siapapun bisa untuk diperiksa sebagai saksi,” kata Syarief di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juni 2026. Pernyataan tersebut sekaligus membuka kemungkinan bagi penyidik untuk memanggil sejumlah pihak lain yang dinilai memiliki informasi penting guna mengungkap secara utuh dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis.






