Kasus Korupsi Wamen Imipas: Dr. Fachrul Razi Desak Reformasi Total Ditjen Imigrasi

oleh -132 views

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim beserta tujuh pejabat teras imigrasi lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA), Pakar Politik sekaligus Mantan Ketua Komite 1 DPD RI yang membidangi Hukum dan Masalah Keimigrasian, Dr. Fachrul Razi, M.I.P., memberikan pernyataan mendalam kepada media di Jakarta, 5 Juni 2026.

Berdasarkan laporan investigasi media massa, KPK berhasil membongkar skema pemerasan keimigrasian sistematis dengan total perputaran dana pada 96 rekening nominee mencapai Rp366,7 miliar selama periode 2019-2025. Dr. Fachrul Razi menilai skandal ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan cerminan dari rusaknya tata kelola kekuasaan yang mengabaikan kaidah keilmuan politik dan administrasi publik yang bersih.

Potensi Korupsi dan Modus Sistematis di Tubuh Imigrasi
Sebagai mantan pimpinan Komite I DPD RI yang bertahun-tahun mengawasi mitra kerja keimigrasian, Dr. Fachrul Razi memetakan beberapa titik rawan dan potensi korupsi struktural yang mendesak untuk diselesaikan:
Pertama, Penyalahgunaan Wewenang Diskresioner Izin Tinggal. Pengurusan Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Dokumen Keimigrasian WNA menjadi ladang basah karena adanya celah birokrasi yang sengaja dibuat rumit demi memeras pemohon atau biro jasa. Kedua, Sindikat Rekening Penampung (Nominee Accounts). Modus canggih yang menggunakan rekening milik staf bawah tanah, cleaning service, office boy, hingga membeli rekening pihak ketiga menunjukkan sistem pengawasan internal (Internal Audit) kementerian yang mandul dan sengaja ditutupi secara struktural. Ketiga, Korupsi Berjamaah dengan Kodefikasi Khusus. Penggunaan istilah-istilah tersamar seperti “Malaikat” untuk jatah pejabat tinggi, serta kode “konser band, vokalis, hingga koreografer” membuktikan bahwa praktik rasuah ini telah terlembagakan (institutionalized corruption) dari level bawah hingga pucuk pimpinan. Keempat, Pungutan Liar Mingguan yang Terjadwal. Adanya setoran rutin mingguan yang menyeret nama mantan Dirjen yang kini menjadi Wamen menunjukkan mentalitas rent-seeking (pemburu rente) aparat penegak hukum keimigrasian.

Menurut Fachrul Razi, jabatan publik di bidang strategis seperti Imigrasi seringkali dijadikan ajang transaksi politik akomodatif, bukan berdasarkan meritokrasi keilmuan, yang akhirnya melahirkan kebijakan tipu-tipu yang merugikan kedaulatan negara dan mencoreng citra Indonesia di mata dunia internasional.

Rekomendasi Urgen: Agenda Reformasi Total Imigrasi
Guna menyelamatkan institusi penegak kedaulatan negara ini, Dr. Fachrul Razi mendesak Pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah radikal. Pertama, Pembersihan Struktural Total. Menuntut pencopotan dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pejabat yang berada di bawah Direktorat Izin Tinggal dan Kantor-Kantor Imigrasi wilayah strategis yang terindikasi dalam laporan PPATK. Kedua, Digitalisasi Penuh Tanpa Tatap Muka (End-to-End E-Government): Memangkas seluruh interaksi fisik dalam pengurusan izin tinggal guna menutup ruang pemerasan dan negosiasi ilegal antara petugas dan biro jasa. Ketiga, Restrukturisasi Sistem Kepatuhan Internal. Fachrul Razi mendesak dibentuknya badan pengawas eksternal independen yang memantau transaksi keuangan berkala pejabat imigrasi guna mencegah pemanfaatan rekening nominee di masa depan.

“Kasus Silmy Karim dkk harus menjadi momentum clean-up total. Kita tidak boleh membiarkan pintu gerbang negara dikelola oleh mentalitas mafia. Mengelola negara dan imigrasi harus kembali pada khittah ilmu politik yang bersih, demi mewujudkan cita-cita Indonesia Maju yang bermartabat,” tutup Dr. Fachrul Razi.