Dipaksa Mengaku Curi iga Sapi: Karyawan Bandar Lampung Mengadu ke PPWI, LPH Lampung Turun Tangan

oleh -46 views

Bandar Lampung — Dipaksa mengaku curi iga sapi menjadi sorotan utama dalam kasus yang melibatkan empat karyawan di Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Para karyawan tersebut mengadukan dugaan tekanan dan pemaksaan pengakuan terkait hilangnya 200 kilogram iga sapi yang mereka tegaskan tidak pernah mereka lakukan.

Kasus ini kini mendapat pendampingan dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) serta perhatian dari Lembaga Peduli Hukum (LPH) Lampung yang turut membuka ruang advokasi.

KRONOLOGI DUGAAN TEKANAN DALAM PEMERIKSAAN

Kasus bermula dari laporan internal terkait dugaan hilangnya 200 kilogram iga sapi di lingkungan kerja para pelapor. Namun proses pemeriksaan internal kemudian memunculkan dugaan adanya tekanan kepada sejumlah karyawan untuk mengakui perbuatan tersebut.

Keempat karyawan menyatakan bahwa mereka tidak pernah melakukan tindakan yang dituduhkan. Mereka juga menilai proses pemeriksaan tidak berjalan objektif dan tidak memberikan ruang pembelaan yang adil.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait duduk perkara kasus tersebut.

PPWI DAN LPH LAMPUNG BERI PENDAMPINGAN

Laporan para karyawan telah diterima oleh PPWI yang menyatakan siap memberikan pendampingan dan advokasi hukum.

Selain itu, Lembaga Peduli Hukum (LPH) Lampung juga menyatakan keterlibatannya dalam proses pendampingan guna memastikan kasus berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

PERNYATAAN KETUA DPW LPH LAMPUNG

Ketua DPW Lembaga Peduli Hukum (LPH) Lampung, Hi. Heri Farukh, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari para karyawan yang mengaku mengalami dugaan pemaksaan pengakuan dalam kasus tersebut.

Ia menekankan bahwa LPH Lampung akan mengedepankan prinsip hukum dan memastikan setiap proses pendampingan berjalan objektif serta tidak merugikan pihak mana pun.

Hi. Heri Farukh juga menegaskan bahwa langkah awal yang dilakukan adalah pendalaman informasi, verifikasi data, serta membuka komunikasi dengan seluruh pihak terkait.

“Prinsip kami adalah memastikan tidak ada pihak yang dirugikan secara tidak adil. Setiap dugaan harus diuji melalui mekanisme yang benar dan transparan,” tegasnya.

Ia juga membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme hukum maupun mediasi, selama seluruh pihak bersikap kooperatif.

PRINSIP PRADUGA TAK BERSALAH MENJADI SOROTAN

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam setiap proses pemeriksaan. Setiap tuduhan wajib dibuktikan secara hukum, bukan melalui tekanan atau pengakuan yang tidak bebas.

Pakar hukum ketenagakerjaan menilai bahwa prosedur investigasi internal perusahaan harus dilakukan secara transparan, adil, dan memberikan hak pembelaan kepada pekerja.

MEDIA PEDULIHUKUM.COM AKAN KAWAL KASUS

Media pedulihukum.com menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus dipaksa mengaku curi sapi ini secara profesional, independen, dan berimbang.

Pengawalan dilakukan karena kasus ini menyangkut dugaan pelanggaran hak pekerja, potensi penyalahgunaan wewenang dalam pemeriksaan internal, serta pentingnya transparansi dalam penegakan hukum ketenagakerjaan.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers, pedulihukum.com berkomitmen menyajikan informasi yang faktual, terverifikasi, dan tidak menghakimi pihak mana pun.

UPAYA KONFIRMASI KE BERBAGAI PIHAK

Untuk menjaga keberimbangan informasi, pedulihukum.com akan melakukan konfirmasi kepada:

  • Pihak perusahaan tempat karyawan bekerja
  • Para karyawan atau kuasa pendampingnya
  • Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI)
  • Lembaga Peduli Hukum (LPH) Lampung
  • Aparat penegak hukum terkait di wilayah Bandar Lampung

Upaya ini dilakukan untuk memastikan setiap informasi yang disajikan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

HAK JAWAB SESUAI UU PERS

pedulihukum.com memberikan ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, maupun sanggahan.

Hak jawab akan dimuat secara proporsional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai bentuk komitmen terhadap jurnalisme yang berimbang dan profesional.

KESIMPULAN

Kasus dugaan dipaksa mengaku curi sapi masih dalam tahap pendalaman dan pengumpulan fakta. Dengan adanya pendampingan dari PPWI serta LPH Lampung, kasus ini diharapkan dapat diselesaikan secara transparan, adil, dan sesuai hukum yang berlaku.

pedulihukum.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini hingga terdapat kejelasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.