KOLAKA
Dugaan penganiayaan terhadap seorang warga berinisial MF setelah dijemput dari lokasi kerja PT Master Pancang Pondasi (MPP) di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, mendapat sorotan Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional, Ekonom!
Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom, meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh rangkaian peristiwa secara transparan, mulai dari dugaan pencurian solar, proses penjemputan MF, perjalanan menuju mes pengamanan Brimob, hingga dugaan pemukulan yang disebut terjadi sepanjang perjalanan.
Menurut Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom, apa pun persoalan yang melatarbelakangi sebuah perkara, penyelesaiannya tidak boleh dilakukan dengan cara main hakim sendiri.
“Kalau ada dugaan main hakim sendiri atau penganiayaan, tetap tidak dibenarkan secara hukum. Apa pun kasusnya, jangan diselesaikan dengan cara main hakim sendiri. Penganiayaan, baik ringan maupun berat, harus diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku di negara kita, Indonesia,” ujar Sutan saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online dari kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta, Selasa (11/8/2026), melalui sambungan telepon seluler.
Dugaan Pencurian Solar Belum Disertai Barang Bukti
Peristiwa ini disebut bermula dari dugaan pencurian solar pada Sabtu, 8 Agustus 2026, di lokasi kerja PT MPP, Desa Oko-Oko.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima redaksi, dugaan pencurian tersebut disebut belum disertai barang bukti yang ditemukan atau diamankan.
Kondisi tersebut membuat dasar penetapan seseorang sebagai terduga perlu dijelaskan secara terang.
Berapa jumlah solar yang disebut hilang?
Bagaimana kehilangan diketahui?
Apa bukti yang mendasari dugaan tersebut?
Apakah terdapat laporan polisi?
Apakah terdapat CCTV?
Siapa saksi yang melihat langsung?
Dan apa hubungan MF dengan dugaan kehilangan tersebut?
Pertanyaan tersebut penting karena dugaan tidak sama dengan pembuktian.
MF Disebut Dijemput Pukul 13.15 WITA
Sehari setelah dugaan pencurian tersebut, Minggu, 9 Agustus 2026, sekitar pukul 13.15 WITA, MF disebut dijemput dari lokasi kerja PT MPP.
Berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, tiga orang yang disebut sebagai anggota Brimob datang menjemput MF.
Namun, identitas ketiga orang tersebut, status kedinasan mereka, serta dasar kewenangan penjemputan belum diverifikasi secara independen oleh redaksi.
Pertanyaan hukum kemudian muncul.
Apakah terdapat surat perintah?
Siapa yang memberikan perintah?
Apakah terdapat laporan polisi?
Dalam kapasitas apa mereka menjemput MF?
Apakah MF ketika itu berstatus sebagai saksi, terlapor, atau telah ditetapkan dalam status hukum tertentu?
Dan mengapa MF dibawa menuju mes pengamanan Brimob?
Dugaan Pemukulan Disebut Terjadi Sepanjang Perjalanan
Persoalan menjadi lebih serius karena terdapat keterangan bahwa MF diduga mengalami pemukulan sejak masuk ke kendaraan penjemputan.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, dugaan pemukulan disebut berlangsung selama perjalanan dari lokasi kerja PT MPP menuju mes pengamanan Brimob.
Jarak antara lokasi kerja dan mes tersebut disebut sekitar 14 kilometer.
Informasi ini masih merupakan keterangan awal dan belum diverifikasi secara independen.
Karena itu, diperlukan pemeriksaan untuk mengetahui secara objektif apa yang terjadi di dalam kendaraan selama perjalanan.
Siapa saja yang berada di dalam kendaraan?
Siapa yang mengemudi?
Apakah kendaraan tersebut dapat diidentifikasi?
Apakah terdapat saksi?
Apakah ada rekaman CCTV di sekitar lokasi keberangkatan maupun kedatangan?
Bagaimana kondisi MF sebelum masuk kendaraan?
Dan bagaimana kondisinya ketika tiba di mes?
Sekitar 13.30 WITA Disebut Ada Delapan Personel Lain
Keterangan yang diterima redaksi juga menyebut bahwa setelah MF tiba di mes pengamanan Brimob, sekitar pukul 13.30 WITA terdapat sekitar delapan orang lain yang disebut sebagai anggota Brimob.
Menurut keterangan tersebut, MF diduga kembali mengalami pemukulan.
Namun, informasi mengenai identitas delapan orang tersebut, keterlibatan masing-masing, serta kronologi sebenarnya juga masih membutuhkan verifikasi.
Jika mereka benar berada di lokasi, keterangan mereka menjadi penting dalam mengungkap apa yang terjadi.
Apakah benar terjadi kekerasan?
Siapa yang berada di ruangan atau lokasi tersebut?
Berapa lama MF berada di sana?
Bagaimana kondisi MF ketika tiba?
Apakah ada saksi lain?
Apakah terdapat rekaman CCTV?
Dan apakah ada pemeriksaan medis terhadap MF setelah peristiwa tersebut?
Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom: Jangan Selesaikan Persoalan dengan Main Hakim Sendiri
Sutan menegaskan, dugaan tindak pidana tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap seseorang.
Menurutnya, apabila seseorang diduga melakukan pencurian, aparat memiliki mekanisme hukum untuk melakukan pemeriksaan dan pembuktian.
Sebaliknya, apabila terdapat dugaan kekerasan terhadap orang yang sedang diperiksa atau diamankan, dugaan tersebut juga harus diperiksa melalui mekanisme hukum.
“Kalau memang ada kasus, selesaikan secara hukum. Jangan sampai persoalan berkembang karena masing-masing pihak mengambil tindakan sendiri,” katanya.
Ia menilai setiap pihak harus mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan hukum.
Minta Kapolda Sultra Pastikan Penanganan Transparan
ProfSutanNasomal SHMH, secara khusus meminta pimpinan kepolisian di Sulawesi Tenggara memastikan perkara tersebut ditangani secara profesional dan transparan.
Ia meminta agar Kapolda Sultra memastikan Kapolres Kolaka melakukan penyelidikan maupun penyidikan apabila ditemukan dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur untuk diproses.
“Harapan kita, kiranya Kapolda Sultra memerintahkan Kapolres Kolaka menyidik secara transparan kasus ini agar hukum itu terang-benderang sebagaimana mestinya,” ujar Sutan Nasomal SH MH. Pakar Hukum Internasional, Ekonom.
Menurut dia, transparansi diperlukan agar perkara tidak berkembang menjadi spekulasi atau saling tuduh antara warga, perusahaan, dan aparat.
Dua Perkara Harus Diperiksa Secara Terpisah
Dalam konteks perkara ini, setidaknya terdapat dua dugaan yang harus dipisahkan.
Pertama, dugaan pencurian solar di lokasi kerja PT MPP pada 8 Agustus 2026.
Kedua, dugaan kekerasan terhadap MF setelah proses penjemputan pada 9 Agustus 2026.
Kedua perkara tersebut harus dibuktikan secara terpisah.
Jika dugaan pencurian tidak memiliki bukti yang cukup, hal itu harus dijelaskan melalui proses hukum.
Sebaliknya, jika terdapat bukti bahwa MF mengalami kekerasan, fakta tersebut juga harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Tidak boleh satu dugaan digunakan untuk membenarkan dugaan lainnya.
Pemeriksaan Medis dan Saksi Menjadi Penting
Untuk menguji dugaan kekerasan, kondisi fisik MF sebelum dan setelah peristiwa perlu diperiksa.
Apabila terdapat luka, pemeriksaan medis dapat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.
Selain itu, keterangan saksi, rekaman CCTV, komunikasi, kendaraan yang digunakan, serta bukti lain yang relevan perlu diperiksa.
Jika terdapat delapan orang yang disebut berada di mes, identitas dan keterangan mereka juga penting untuk diklarifikasi.
Demikian pula tiga orang yang disebut melakukan penjemputan harus diberi kesempatan memberikan penjelasan mengenai kronologi dan dasar tindakan mereka.
Sutan: Hukum Harus Berlaku untuk Semua
Sutan menegaskan bahwa prinsip negara hukum harus berlaku bagi semua pihak.
Jika seseorang diduga melakukan tindak pidana, proses pembuktian harus dilakukan melalui hukum.
Sebaliknya, apabila ada dugaan aparat atau pihak lain melakukan kekerasan atau tindakan di luar kewenangan, hal itu juga harus diperiksa.
“Yang kita harapkan adalah hukum itu terang dan jelas. Kalau salah, proses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, juga harus dinyatakan tidak terbukti. Jangan hukum berjalan berdasarkan asumsi,” ujar Sutan.
Menurut dia, penyelidikan yang transparan bukan hanya untuk kepentingan MF, tetapi juga untuk melindungi PT MPP dan aparat yang disebut terlibat apabila pada akhirnya tidak ditemukan pelanggaran.
Publik Menunggu Jawaban
Kini sejumlah pertanyaan penting masih menunggu jawaban:
Apa bukti dugaan pencurian solar pada 8 Agustus?
Apakah sudah ada laporan polisi?
Atas dasar apa MF dijemput pada 9 Agustus?
Apakah benar tiga orang yang menjemput merupakan personel Brimob?
Apakah mereka sedang menjalankan tugas resmi?
Siapa yang memberikan perintah?
Mengapa MF dibawa ke mes pengamanan Brimob?
Apa yang terjadi selama perjalanan sejauh sekitar 14 kilometer?
Apakah benar terjadi pemukulan?
Siapa delapan orang yang disebut berada di mes sekitar pukul 13.30 WITA?
Apakah terdapat bukti medis atau bukti lain yang mendukung dugaan kekerasan?
Pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya dengan opini.
Diperlukan pemeriksaan, bukti, saksi, dan klarifikasi seluruh pihak.
Sebab, jika dugaan pencurian benar, hukum harus membuktikannya.
Jika dugaan kekerasan benar, hukum juga harus menanganinya.
Dan jika seluruh dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan harus disampaikan secara terbuka.
Negara hukum tidak boleh bekerja berdasarkan siapa yang lebih kuat. Hukum harus bekerja berdasarkan bukti.Nara Sumber Prof Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Ketua Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) Ketua YPLBH Pronass Rektor STIA STIH Pronass.



