Terungkap di Persidangan, Riky Diduga Hanya “Direktur Boneka” dalam Kasus Hutan Kota Lampung Tengah

oleh -67 views

Bandar Lampung – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi proyek Hutan Kota Kabupaten Lampung Tengah yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Rabu (24/6/2026). Terdakwa Riky Apriga Yuzaki mengaku tidak memahami tugas dan kewenangannya sebagai direktur perusahaan yang namanya tercantum dalam proyek tersebut.

Pengakuan Riky di hadapan majelis hakim memunculkan dugaan bahwa dirinya hanya dijadikan “direktur boneka” atau direktur formalitas yang tidak memiliki kendali terhadap perusahaan.

Saat ditanya majelis hakim mengenai perannya sebagai direktur, Riky mengaku penunjukannya terjadi secara mendadak.

“Waktu itu sudah sore, saya ditelepon saudara Jamal untuk menandatangani berkas notaris perusahaan dengan jabatan direktur. Karena saya sedang butuh pekerjaan, saya datang. Setelah sampai di lokasi hanya ada saudara Jamal yang menyodorkan berkas untuk ditandatangani. Tidak ada notaris di tempat itu. Saya pikir notaris sudah pulang karena sudah sore, jadi berkas tersebut saya tanda tangani saja,” ujar Riky di persidangan.

Tak hanya itu, Riky juga mengaku tidak pernah menjalankan fungsi-fungsi penting sebagai direktur, seperti mengangkat maupun memberhentikan karyawan, menggelar rapat perusahaan, hingga mengambil keputusan terkait operasional perusahaan.

Majelis hakim juga mempertanyakan aliran dana yang masuk ke perusahaan. Dalam keterangannya, Riky menyebut dirinya hanya bertugas mengambil uang pencairan sebelum menyerahkannya kepada pihak lain.

“Setiap pencairan uangnya saya ambil dan saya serahkan ke saudara Jamal, kemudian saudara Jamal menyerahkan lagi kepada saudara Andi,” kata Riky.

Kuasa Hukum Sebut Riky Hanya Direktur Boneka

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Dedi Haryanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki peran sebagai pengendali perusahaan.

“Terdakwa Riky ini bisa disebut direktur boneka. Dia bukan pengambil keputusan, tidak punya modal, tidak memiliki saham, tidak pernah mengangkat maupun memberhentikan karyawan. Seluruh alur pembelian, belanja barang, dan kegiatan perusahaan diserahkan kepada pihak lain, yaitu saudara Jamal,” ujar Dedi kepada awak media.

Menurut Dedi, berdasarkan keterangan Riky, perusahaan tersebut sebenarnya dimiliki oleh Jamal. Namun, pada sidang sebelumnya, Jamal justru menyatakan bahwa perusahaan dikendalikan oleh seseorang bernama Andi.

“Keterangan ini menjadi penting karena uang hasil pencairan disebut diserahkan kepada Jamal dan kemudian diberikan lagi kepada Andi untuk pembelian material dan kebutuhan lainnya,” tambahnya.

Soroti Perbedaan Hasil Audit

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Antariksa, S.H., M.H., menyoroti perbedaan hasil audit kerugian negara yang menjadi dasar perkara tersebut.

Menurutnya, terdakwa sebelumnya telah mengembalikan kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan bahkan telah menanyakan kepada dinas terkait mengenai penyelesaian tanggung jawabnya.

“Klien kami sudah pernah menanyakan kepada dinas terkait apakah tugas dan tanggung jawabnya sudah selesai, dan dijawab sudah selesai. Karena itu, terdakwa menganggap persoalannya telah selesai,” kata Antariksa.

Namun, pada tahun 2025 muncul audit internal kejaksaan yang menyebut adanya kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Antariksa menilai hasil audit tersebut patut dipertanyakan karena, menurut pengakuan terdakwa, dirinya tidak pernah dimintai klarifikasi sebelum audit tersebut diterbitkan.

“Di persidangan terungkap bahwa hasil audit internal itu ternyata keliru dan tidak pernah diklarifikasi terlebih dahulu kepada terdakwa. Padahal klarifikasi sangat penting untuk mencocokkan data sebelum menyimpulkan adanya kerugian negara,” tegasnya.

Sidang Masih Berlanjut

Kasus dugaan korupsi proyek Hutan Kota Lampung Tengah sendiri telah menjadi perhatian publik sejak bergulir di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang. Sebelumnya, saksi ahli dari Universitas Lampung juga mengakui adanya kesalahan data volume yang digunakan dalam perhitungan kerugian negara.

Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan dan pembuktian lainnya. Majelis hakim diharapkan dapat mengungkap secara terang siapa pihak yang sebenarnya mengendalikan perusahaan dan bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara dalam proyek Hutan Kota Lampung Tengah tersebut.

(Sugi)