PROYEK PEMASANGAN BRONJONG DI JALAN LINTAS RAWA MAKMUR DINILAI TIDAK TRANSPARAN; TANPA PAPAN IDENTITAS RESMI DAN PENGAWASAN SESUAI STANDAR, MASYARAKAT DESAK KEJELASAN DAN AKUNTABILITAS SESUAI KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN

oleh -6 views

Mukomuko, Bengkulu — Sebuah kegiatan pekerjaan pemasangan bronjong di sepanjang ruas jalan lintas yang menghubungkan Desa Rawa Makmur SP7 menuju kawasan Lubuk Sanai II, wilayah Kecamatan XIV Koto, menimbulkan pertanyaan serius dan kekhawatiran mendalam di tengah masyarakat setempat. Kegiatan yang disinyalir menelan anggaran mencapai angka sangat besar, yakni sebesar Rp35 miliar, justru berlangsung tanpa dilengkapi papan informasi proyek yang jelas dan lengkap sebagaimana diwajibkan dalam setiap pelaksanaan pembangunan yang menggunakan dana negara. Kondisi ini memicu dugaan bahwa proyek tersebut berjalan secara tidak terbuka, bahkan oleh sebagian warga disebut sebagai “proyek siluman”, yang mengundang keraguan terhadap kualitas pengerjaan serta akuntabilitas pengelolaan keuangannya.

Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, setiap proyek pembangunan yang bersumber dari anggaran negara, baik itu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, memiliki aturan baku yang harus dipenuhi sejak awal pelaksanaan. Hal ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Persyaratan dan Pedoman Pelaksanaan Konstruksi. Dalam peraturan tersebut ditetapkan bahwa seluruh dokumen dan kelengkapan administrasi wajib disiapkan, disusun rapi, dan dipajang secara terbuka di lokasi kerja maupun kantor lapangan.

Dokumen yang harus tersedia meliputi dokumen utama kontrak seperti surat perjanjian kerja, surat perintah mulai kerja, rencana kerja dan syarat teknis, gambar kerja bersertifikasi, jadwal pelaksanaan, data teknis bahan beserta bukti kelulusan uji mutu, izin lokasi, izin lingkungan, hingga bukti jaminan pelaksanaan dan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja. Selain itu, kelengkapan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja juga menjadi syarat mutlak, meliputi rencana keselamatan kerja, struktur organisasi dan penunjukan ahli K3 bersertifikat, peta bahaya dan jalur evakuasi, prosedur kerja aman, serta ketersediaan peralatan keselamatan lengkap. Salah satu kewajiban paling mendasar adalah pemasangan papan identitas proyek yang memuat secara jelas nama kegiatan, sumber dana, besaran anggaran, instansi penanggung jawab, nama pelaksana, jangka waktu pengerjaan, dan nama pengawas pekerjaan. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat dapat mengetahui secara pasti apa yang sedang dibangun, siapa yang melaksanakannya, serta dapat mengawasi jalannya pekerjaan sebagai bentuk pengawasan sosial yang sah dan dijamin hukum, sesuai pula dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Namun, dalam pemantauan yang dilakukan di lapangan, ditemukan fakta bahwa hanya terdapat satu tanda petunjuk pekerjaan yang terbatas di satu titik lokasi saja, tanpa memuat informasi lengkap dan rinci sebagaimana standar yang ditetapkan. Sikap bungkam dan kurangnya keterbukaan dari pihak yang bertanggung jawab semakin memperkuat kekhawatiran warga. Ketika dihubungi dan dikonfirmasi oleh awak media, salah satu pengawas lapangan dari pihak pelaksana bernama Heru justru bersikap acuh tak acuh dan terkesan enggan memberikan penjelasan yang memadai terkait hak masyarakat untuk memperoleh informasi tersebut.

Heru hanya menyebutkan secara sepintas bahwa kegiatan tersebut merupakan proyek yang dikelola oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu dengan nilai anggaran sebesar Rp35 miliar, tanpa memberikan rincian lebih lanjut. Setelah menjawab secara singkat dengan nada bicara yang terkesan tidak menyambut baik pertanyaan yang diajukan, ia segera meninggalkan lokasi seolah berusaha menghindari penjelasan lebih mendalam.

Di sisi lain, pengamatan langsung di lapangan menunjukkan bahwa selama proses pengerjaan berlangsung, tidak terlihat kehadiran tenaga pengawas dari dinas teknis terkait, tim ahli, maupun konsultan pengawas yang seharusnya bertugas memantau kualitas pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran yang mendalam di kalangan warga, dikhawatirkan pekerjaan dikerjakan secara asal-asalan tanpa memperhatikan standar teknis, mutu bahan, serta prosedur keselamatan kerja yang telah ditetapkan. Padahal, ruas jalan ini merupakan jalur penghubung utama yang sangat vital bagi kelancaran aktivitas ekonomi, perhubungan, dan kehidupan sehari-hari masyarakat di wilayah tersebut. Jika pengerjaan dilakukan tanpa kualitas yang terjamin dan pengawasan yang ketat, maka fungsi jangka panjang dari bangunan tersebut akan terancam dan berisiko menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar di masa mendatang.

“Saya dan warga lainnya sangat memahami bahwa dana yang digunakan adalah uang negara, uang rakyat, bukan harta pribadi. Oleh karena itu, kami berhak mengetahui secara jelas dan terbuka segala hal mengenai proyek ini, serta berhak menikmati manfaatnya secara nyata dan berkelanjutan. Kami sangat khawatir jika pekerjaan ini dibiarkan berjalan tanpa memenuhi aturan yang ada dan tanpa pengawasan yang ketat, nantinya hasilnya hanya sekadar selesai di atas kertas namun tidak memberikan manfaat yang sesungguhnya. Jangan sampai proyek ini hanya menjadi sarana untuk memperkaya segelintir pihak, sementara rakyat hanya menerima hasil yang tidak layak dan cepat rusak,” tegas salah seorang warga Desa Rawa Makmur dengan nada tegas namun tetap santun dan penuh kesadaran hukum.

Ia menegaskan pula bahwa keterbukaan dan kepatuhan terhadap peraturan adalah kunci utama agar setiap rupiah dana negara dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. “Kami berharap agar ke depannya setiap pelaksanaan pekerjaan yang menggunakan uang rakyat senantiasa menerapkan prinsip transparansi penuh, melengkapi seluruh dokumen dan kelengkapan di lokasi kerja, serta menjalankan segala ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini mutlak diperlukan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang, penyimpangan pelaksanaan, maupun pemborosan keuangan negara yang merugikan kepentingan umum. Jangan biarkan proyek-proyek pembangunan menjadi sarana yang tidak terawasi dan justru merugikan masa depan daerah ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar pemerintah dan instansi yang berwenang tidak bersikap diam dan bungkam terhadap keluhan yang disampaikan oleh masyarakat. Sikap pasif justru akan memicu kecurigaan yang lebih luas dan merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pembangunan. “Kami meminta agar hal ini segera ditindaklanjuti dengan tegas, agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan tidak ada lagi proyek yang terkesan hanya menjadi lumbung keuntungan semata bagi pihak pelaksana tanpa memedulikan kepentingan rakyat banyak,” imbuhnya.

Menyikapi berbagai pertanyaan dan kekhawatiran yang berkembang, masyarakat secara resmi menyampaikan tiga tuntutan pokok yang harus segera dipenuhi oleh pihak terkait. Pertama, pemenuhan asas transparansi dan keterbukaan informasi, yaitu dengan segera memasang papan nama proyek yang lengkap, jelas, dan terlihat di lokasi pekerjaan, serta menyediakan seluruh dokumen administrasi dan teknis yang diwajibkan agar dapat diketahui dan diawasi secara umum.

Kedua, jaminan mutu dan kualitas pekerjaan sesuai standar teknis dan ketentuan perundang-undangan. Mengingat besarnya nilai anggaran yang digunakan dan peran strategis jalan tersebut, maka pengerjaan harus dipantau secara ketat agar tidak dilakukan secara asal jadi, melainkan dapat bertahan lama dan memberikan manfaat nyata bagi kepentingan umum.

Ketiga, mendesak instansi terkait khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu, serta aparat pengawas dan penegak hukum untuk segera turun ke lapangan melakukan inspeksi mendalam, evaluasi menyeluruh, serta pengawasan berkelanjutan. Hal ini sangat diperlukan guna memastikan bahwa penggunaan dana negara berjalan sesuai aturan, tidak terjadi penyimpangan, dan setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan hasil yang setimpal serta dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagai informasi, penanggung jawab langsung atas pelaksanaan proyek pemasangan bronjong ini adalah Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu. Oleh karena itu, seluruh pertanyaan dan kebutuhan kejelasan yang muncul seharusnya dapat dijawab secara terbuka dan bertanggung jawab oleh instansi tersebut.

Tindak lanjut yang cepat, tegas, dan transparan menjadi harapan utama masyarakat. Hal ini bukan hanya untuk menyelesaikan persoalan yang sedang terjadi saat ini, melainkan juga untuk menjaga martabat penyelenggaraan negara, memastikan terwujudnya asas manfaat yang adil dan berkelanjutan, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan anggaran yang merugikan keuangan negara serta kepentingan masyarakat luas. Dengan selalu berpegang teguh pada peraturan dan prinsip keterbukaan, maka setiap proyek pembangunan akan menjadi amanah yang bermanfaat bagi seluruh rakyat, bukan sebaliknya. (HD)

Sumber: Tim Peliput / Redaksi.