Pledoi: Kuasa Hukum Minta Terdakwa T. Ari Gunawan Dibebaskan dari Seluruh Tuntutan

oleh -4 views

BANDA ACEH

Tim penasihat hukum terdakwa T. Ari Gunawan, yakni Muzakir, SH., I., CIL. dan Azwir, SH., meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh membebaskan kliennya dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya).

Permintaan tersebut disampaikan dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan oleh Azwir, SH., dalam persidangan yang berlangsung pada Jumat (26/6/2026).

Dalam pledoi, tim penasihat hukum menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, T. Ari Gunawan dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan UPTD Pabrik Es Abdya pada tahun anggaran 2015, 2016, dan 2017. Menurut mereka, apabila terdapat kekeliruan, hal tersebut hanya merupakan pelanggaran administrasi.

Kuasa hukum juga menyebutkan bahwa dakwaan primer yang diajukan JPU dinilai tidak terbukti. Karena itu, mereka berpendapat terdakwa seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan.

Dalam siaran pers yang disampaikan pada Sabtu (27/6/2026), Muzakir mengatakan tuntutan JPU yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah pada dakwaan subsider mengenai penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain tidak didukung oleh fakta persidangan.

Menurutnya, tuntutan JPU lebih banyak mengutip Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa menguraikan secara utuh fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Penasihat hukum juga berpendapat bahwa selama menjabat sebagai Kepala UPTD Pabrik Es Abdya, T. Ari Gunawan justru dinilai berhasil meningkatkan kinerja operasional pabrik dengan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diklaim mencapai hampir Rp6 miliar dalam kurun waktu tiga tahun.

Sebaliknya, mereka menyebut setelah pengelolaan pabrik dialihkan kepada pihak ketiga sejak 2018 hingga 2026, kondisi pabrik mengalami kemunduran hingga tidak lagi menghasilkan PAD dan akhirnya bangkrut. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari argumentasi pembelaan di persidangan.

Selain itu, tim penasihat hukum menilai unsur kerugian keuangan negara tidak terbukti secara sah. Mereka mengacu pada keterangan sejumlah saksi di persidangan, termasuk mantan Kepala Dinas Kelautan dan bendahara terkait, yang menurut mereka menyatakan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan kerugian negara.

Mereka juga mempersoalkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh yang dijadikan dasar oleh JPU. Menurut kuasa hukum, audit tersebut hanya didasarkan pada asumsi dan dokumen fotokopi tanpa diperlihatkan dokumen asli di persidangan.

Tim penasihat hukum turut mengutip keterangan ahli pidana yang dihadirkan dalam persidangan, termasuk Dr. Dahlan Ali, yang menurut mereka menguatkan pendapat bahwa unsur tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut tidak terpenuhi.

Dalam pembelaannya, kuasa hukum juga menyoroti dugaan adanya ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum. Mereka mempertanyakan mengapa pihak-pihak lain yang pernah mengelola UPTD Pabrik Es Abdya maupun pihak ketiga yang mengelola pabrik pada tahun-tahun berikutnya tidak ikut diproses secara pidana, padahal menurut mereka terdapat persoalan dalam pengelolaan yang mengakibatkan kerugian.

Atas dasar seluruh argumentasi tersebut, tim penasihat hukum memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh agar membebaskan T. Ari Gunawan dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Hingga berita ini ditulis, Majelis Hakim belum membacakan putusan perkara tersebut. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum tetap berpegang pada tuntutan yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya.