Gelar Adat di Tengah Kontroversi, Mengapa Memicu Perdebatan Publik?**

oleh -9 views

Oleh: Redaksi

NKRI, — Penganugerahan gelar kehormatan adat “Baginda Pemuka Bangsa” kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, oleh lima kerajaan adat Lampung pada 27 Juni 2026 memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Bagi para tokoh adat yang memberikan gelar, penghormatan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian kepada bangsa serta bagian dari tradisi budaya Lampung yang menjunjung tinggi nilai piil pesenggiri, nemui nyimah, dan muakhi.

Namun, tidak sedikit masyarakat yang mempertanyakan momentum pemberian gelar tersebut. Menurut para pengkritik, penghargaan adat semestinya diberikan kepada figur yang memperoleh penerimaan luas dari masyarakat dan tidak sedang menjadi pusat berbagai kontroversi politik maupun hukum yang masih diperdebatkan di ruang publik.

Kritik juga berkembang terhadap kemungkinan penggunaan simbol-simbol adat dalam ruang politik. Sebagian kalangan mengingatkan agar lembaga adat tetap menjaga independensi dan tidak terkesan menjadi alat legitimasi bagi kepentingan politik siapa pun.

Di media sosial, perdebatan semakin meluas. Sebagian warganet mengaitkan penghargaan tersebut dengan berbagai isu pemerintahan pada masa lalu, sementara pihak lain menilai gelar adat adalah hak masyarakat adat berdasarkan pertimbangan dan nilai budaya mereka sendiri.

Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa penghormatan adat bukan sekadar seremoni, melainkan simbol yang memiliki makna sosial dan budaya yang mendalam. Karena itu, transparansi, keterbukaan, dan penghormatan terhadap nilai-nilai adat menjadi hal penting agar tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.

Di ruang publik, kritik juga muncul terkait berbagai isu yang selama ini melekat pada pemerintahan Jokowi, mulai dari dugaan menguatnya politik dinasti, penegakan hukum, hingga sejumlah kasus korupsi besar yang terungkap dalam beberapa tahun terakhir.

Pada akhirnya, publik berhak menyampaikan kritik maupun dukungan secara bertanggung jawab. Di sisi lain, setiap dugaan pelanggaran hukum terhadap siapa pun semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui penghakiman di ruang publik.

*Laporan: Redaksi*