Bukan Sekadar Gugatan Rp100 Juta, Masa Depan Anak dan Kepastian Status Pendidikan yang Menjadi Persoalan

oleh -95 views

Oleh: Adv. Yosef Gani Paulana Gande, S.H.

Jakarta – Persoalan yang saat ini kami ajukan melalui Gugatan Sederhana Nomor 43/Pdt.G.S/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak semata-mata mengenai nominal gugatan sebesar Rp100 juta. Ada persoalan yang jauh lebih besar dan mendasar, yaitu kepastian hukum atas pendidikan anak yang selama ini telah dipercayakan oleh orang tua kepada lembaga pendidikan.

Orang tua menyekolahkan anak bukan hanya karena melihat nama besar sebuah lembaga, fasilitas, lingkungan pendidikan, ataupun konsep pendidikan internasional yang ditawarkan. Akan tetapi,
orang tua menyerahkan sesuatu yang jauh lebih berharga yaitu masa depan anaknya.

Karena itu, ketika kemudian muncul persoalan mengenai standar dan legalitas penyelenggaraan pendidikan, termasuk persoalan apakah pada periode tertentu penyelenggaraan pendidikan telah memenuhi persyaratan sebagai Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), maka menurut kami persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai sekadar persoalan administratif.

Anak Tidak Pernah Memilih Status Legal Sekolahnya

Anak-anak datang ke sekolah untuk belajar, mereka tidak pernah datang ke sekolah dengan membawa pengetahuan mengenai izin operasional, izin SPK, status kerja sama dengan lembaga pendidikan asing, maupun persyaratan administratif penyelenggaraan pendidikan. Mereka datang ke sekolah untuk mengikuti pelajaran, mengerjakan tugas, mengikuti ujian, membangun pertemanan dan menghabiskan sebagian penting dari masa pertumbuhan mereka di lingkungan sekolah tersebut.

Karena itu, apabila kemudian terdapat persoalan mengenai legalitas atau standar penyelenggaraan pendidikan, anak tidak boleh menjadi pihak yang menanggung akibatnya. Anak tidak pernah membuat keputusan mengenai status sekolah, anak tidak pernah menandatangani perjanjian kerja sama.

Anak tidak pernah menentukan kurikulum dan anak tidak pernah menentukan bagaimana sebuah lembaga pendidikan memperoleh izin untuk menyelenggarakan pendidikan. Semua itu merupakan tanggung jawab penyelenggara pendidikan dan regulator.

SPK Bukan Sekadar Label “Internasional”

Dalam konteks pendidikan yang melibatkan kerja sama dengan lembaga pendidikan asing, status Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) bukan sekadar label pemasaran. Penyelenggaraan pendidikan melalui kerja sama dengan lembaga pendidikan asing memiliki kerangka hukum tersendiri.

Salah satu dasar peraturannya terdapat dalam Permendikbud Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia. Artinya, ketika suatu lembaga pendidikan menawarkan konsep pendidikan yang berkaitan dengan kerja sama internasional, maka masyarakat—terutama orang tua peserta didik—berhak mengetahui:

Apa dasar hukum penyelenggaraannya?

Apa status SPK-nya?

Apakah izin tersebut berlaku pada saat anak mulai bersekolah?

Apakah kerja sama dengan lembaga pendidikan asing tersebut sah dan masih berlaku pada periode yang relevan?

Pertanyaan tersebut bukan bentuk serangan terhadap lembaga pendidikan. Pertanyaan tersebut adalah bentuk hak orang tua untuk memperoleh kepastian. Yang menjadi persoalan adalah dampaknya terhadap anak.

“Dalam perkara Nomor 43/Pdt.G.S/2026/PN JKT.SEL, kami tidak ingin persoalan ini hanya dilihat dari sudut pandang hubungan antara orang tua dan penyelenggara pendidikan. Kami ingin persoalan ini dilihat lebih luas. Sebab di tengah hubungan hukum tersebut terdapat seorang atau beberapa anak yang telah menjalani proses pendidikan.”

Jika ternyata terdapat persoalan mengenai status atau standar SPK pada suatu periode tertentu, maka harus ada jawaban yang jelas:

Bagaimana status pendidikan anak yang telah belajar pada periode tersebut?

Bagaimana kepastian terhadap rekam pendidikan mereka?

Bagaimana dengan keberlanjutan pendidikan mereka?

Bagaimana apabila mereka harus berpindah sekolah?

Bagaimana dengan waktu pendidikan yang telah mereka lalui?

Dan siapa yang bertanggung jawab apabila persoalan tersebut pada akhirnya memberikan dampak negatif terhadap peserta didik?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang jauh lebih penting daripada sekadar memperdebatkan angka Rp100 juta

Orang Tua Membayar dengan Kepercayaan

Orang tua membayar biaya pendidikan bukan hanya untuk mendapatkan ruang kelas dan kegiatan belajar mengajar. Mereka membayar berdasarkan sebuah kepercayaan.

Kepercayaan bahwa sekolah yang dipilih adalah sekolah yang memiliki legalitas.

Kepercayaan bahwa sistem pendidikannya memenuhi standar.

Kepercayaan bahwa informasi mengenai kerja sama internasional yang ditawarkan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dan yang paling penting:
kepercayaan bahwa anak mereka tidak akan menghadapi persoalan hukum atau administratif di kemudian hari akibat sesuatu yang tidak pernah mereka ketahui.

Dalam perspektif perlindungan konsumen, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang dan/atau jasa yang digunakan. Dalam konteks jasa pendidikan, transparansi tersebut menjadi semakin penting karena yang dipertaruhkan bukan hanya uang. Yang dipertaruhkan adalah waktu, kesempatan, dan masa depan seorang anak.

Kepentingan Terbaik Anak Harus Diutamakan

Dalam setiap persoalan yang menyangkut anak, prinsip kepentingan terbaik bagi anak harus ditempatkan sebagai pertimbangan utama. Apabila benar terdapat persoalan administratif atau legalitas dalam penyelenggaraan pendidikan, maka penyelesaiannya harus tetap menjamin:
– Proses pendidikan anak tidak terganggu;
– hak anak atas pendidikan tetap terlindungi;
– rekam pendidikan anak memperoleh kepastian;
– anak tidak dirugikan apabila harus melanjutkan pendidikan di tempat lain;
– orang tua memperoleh informasi yang transparan;
– pihak yang bertanggung jawab atas persoalan tersebut tidak melemparkan konsekuensinya kepada peserta didik.

Kesalahan orang dewasa tidak boleh menjadi hukuman bagi anak.

Kami Tidak Sedang Menggugat Pendidikan

Kami ingin menegaskan bahwa langkah hukum ini bukanlah upaya untuk menyerang dunia pendidikan. Justru sebaliknya, kami ingin memastikan bahwa lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan di Indonesia menjalankan kegiatannya berdasarkan legalitas, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

– Jika memang seluruh persyaratan telah dipenuhi, maka dokumen dan status hukumnya tentu dapat dijelaskan dan dibuktikan.
– Jika terdapat izin SPK, maka dapat ditunjukkan.
– Jika terdapat kerja sama dengan lembaga pendidikan asing, maka dasar kerja samanya dapat dijelaskan.
– Dan jika terdapat perbedaan status pada periode tertentu, maka masyarakat, khususnya orang tua peserta didik, berhak mengetahui bagaimana status dan perlindungan terhadap anak-anak yang telah menjalani pendidikan pada periode tersebut.

Kami tidak ingin menghakimi sebelum proses hukum selesai. Kami menyerahkan penilaian mengenai fakta dan bukti kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun sebagai Kuasa Hukum, kami mempunyai kewajiban untuk menyampaikan bahwa terdapat persoalan hukum yang menurut kami layak diperiksa secara serius.

Perkara Sudah Berada di Depan Pengadilan

Persoalan ini bukan lagi sekadar perdebatan di media sosial. Gugatan Sederhana Nomor 43/Pdt.G.S/2026/PN JKT.SEL telah terdaftar dan diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Karena itu, kami menghormati sepenuhnya kewenangan dan independensi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam memeriksa perkara, menilai alat bukti, dan menentukan fakta hukum berdasarkan hukum yang berlaku.

Kami tidak ingin mendahului putusan pengadilan. Namun, masyarakat juga berhak mengetahui bahwa perkara ini tidak semata-mata berbicara tentang Rp100 juta. Ada persoalan mengenai kepercayaan orang tua, persoalan mengenai kepastian penyelenggaraan pendidikan dan yang paling penting: ada anak-anak yang masa depannya harus dipastikan tidak menjadi korban dari persoalan yang bukan mereka buat.

Pendidikan Harus Memberikan Kepastian, Bukan Ketidakpastian

Pendidikan adalah investasi jangka panjang. Orang tua mengeluarkan biaya hari ini untuk masa depan anaknya bertahun-tahun kemudian. Maka sudah seharusnya penyelenggaraan pendidikan memberikan kepastian, bukan justru meninggalkan pertanyaan mengenai legalitas dan status pendidikan yang telah dijalani.

Kami percaya bahwa apabila seluruh pihak terbuka, transparan, dan bersedia memperlihatkan dasar legalitasnya, maka persoalan ini dapat diuji secara objektif. Namun apabila ternyata terdapat persoalan, maka harus ada pihak yang bertanggung jawab.

Bukan anak.

Bukan peserta didik.

Bukan orang tua yang sejak awal hanya berusaha memberikan pendidikan terbaik kepada anaknya.

Anak-anak datang ke sekolah untuk belajar, bukan untuk menjadi korban dari persoalan legalitas yang tidak pernah mereka buat.
Dan itulah salah satu alasan mengapa persoalan ini kami bawa melalui jalur hukum dalam Perkara Nomor 43/Pdt.G.S/2026/PN JKT.SEL Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis adalah Kuasa Hukum Penggugat.